13 Juli 2010

YLKI Minta Pemerintah Tarik Tabung Tak Ber-SNI

LUBUKLINGGAU-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau meminta pemerintah menarik tabung elpiji 3 kg yang tidak ada merek Standar Nasional Industri (SNI) dari pasaran. Permintaan penarikan itu disebabkan sudah banyak masyarakat yang mengeluh atas kondisi tabung yang beredar dipasaran tersebut.

Disamping itu juga YLKI meminya PT Pertamina memberi ketegasan supaya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) tidak menerima pengisian tabung yang tidak ada label SNI.

Demikian dikatakan Ketua YLKI Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hasran Akwa.

Menurut dia, himbauan itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, sementara saat ini tabung gas yang beredar dimasyarakat ada yang berlabel SNI ada yang tidak. Ketika masyarakat ingin mengisi ulang, pihak SPBE menolak karena tidak ada label SNI.

Inilah yang membuat bingung masyarakat sebagai konsumen. Indicator inilah YLKI meminta ketegasan dari pihak pertamina. seharusnya Pertamina dan pemerintah sedari awal memberkalakukan peraturan itu. Ketika konversi sudah berjalan tiba-tiba keluar peraturan baru soal logo SNI. “Ini sama dengan penipuan kepada konsumen dan sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan Hasran, kalau Pertamina ingin menerapkan peraturan tersebut harus menarik semua tabung tanpa logo SNI yang berada di masyarakat, dengan mengganti tabung baru berlogo SNI. “Tarik semua tabung yang katanya tidak standar itu, ganti dengan tabung baru,” pintanya.

Terpisah, Kabag Adminitrasi Perekonomian Setda Kota Lubuklinggau, M Hidayat Zaini saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres menjelaskan, pihaknya hanya menghimbau untuk tidak menggunakan tabung elpiji tanpa logo SNI. “Tujuan kami hanya untuk melindungi masyarakat. Sebab akhir-akhir ini di Pulau Jawa kerap terjadi kasus meledaknya kompor gas yang digunakan masyarakat. Kalau di Kota Lubuklinggau, Alhamdullilah tidak terjadi. Himbauan itu hanya untuk mengantisipasi saja,” jelasnya.

Mengenai siapa yang bertanggungjawab mengganti tabung tanpa logo SNI pihaknya tidak bisa menjelaskan. Konversi minyak tanah ke penggunaan tabung elpiji 3 kg merupakan program pemerintah pusat. Jadi dalam hal ini Pemkot Lubuklinggau selaku kepanjangantangan dari pemerintah pusat hanya menjalankan program serta mengawasi kelanjutan dari program itu. “Kami hanya memonitoring,” terangnya

Sementara itu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Dharma mengatakan, akibat peraturan tersebut tabung elpiji tanpa logo SNI tidak dipakai lagi. Dengan demikian pangkalan agen dan masyarakat merasa dirugikan karena mereka merasa tabung itu sudah mengalami rotasi. “Maksudnya tabung kosong yang akan diisi elpiji tidak diketahui lagi milik siapa. Dengan ditolaknya tabung tanpa logo SNI siapa yang akan mengganti tabung yang selama ini berada ditangan masyarakat,” katanya.

Mengenai logo SNI, kata Dharma, Pertamina dan Pemerintah yang harus bertanggungjawab. “Pertamina dan Pemerintah yang bertangungjawab atas telah beredarnya tabung tanpa logo SNI. Seharusnya Pertamina dan Pemerintah dari awal saat pertama program konversi digulirkan langsung diterapkan peraturan menolak tabung tanpa logo SNI. Semestinya dari awal diterapkan mana tabung yang standar dan tidak standar,” jelasnya.

Lagipula, kasus kebakaran atau ledakan terjadi di Pulau Jawa yang disebabkan penggunaan elpiji bukan disebabkan oleh tabung melainkan selang yang tidak standar. “Saya belum pernah mendengar tabung elpiji meledak,” ucapnya.
(ME06).

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More