14 Juli 2010

Komisi III Minta Bukti Legalitas PT Indo Cosult

MUSI RAWAS-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas meminta Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) membuat surat resmi tentang keberadaan PT Indo Consult yang sudah beroperasi di Kabupaten Mura. Ketua Komisi III DPRD Mura, Wahisun Wais Wahid mengatakan pihaknya akan mengusut perizinan dan legalitas PT Indo Konsul serta permasalahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak pendapatan perusahaan tersebut yang selama ini tidak memberi kontribusi kepada daerah itu.

"Saya meminta kepada pihak Badan PMPPT untuk segera mengeluarkan surat resmi tentang status PT Indo Consult yang keberadaannya dinilai illegal. Hal ini peting untuk mengungkap dugaan manipulasi pajak oleh perusahaan," kata Wahisun.

Jika memang benar status perusahaan perkebunan sawit yang memiliki lahan seluas 3.000 hektare ini tidak terdaftar di Pemkab Musi Rawas, otomatis mereka dalam menjalankan usahanya selama ini tidak membayar pajak, sehingga negara di rugikan dalam jumlah hingga miliaran rupiah.

PT Indo Consult telah melanggar UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bagunan pasal 24 yang menyebutkan barang siapa karena kealpaannya, item a menyebutkan tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak . Selanjutnya huruf b, menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.

Sedangkan dalam pasal 25 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja : a) tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak; b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan. yang tidak benar.

Kemudian huruf c, memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. Serta huruf d, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya dan huruf e, tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang.

"Saya berharap permasalahan ini tidak sebatas opini atau duga-menduga saja, jika pihak PT Indo Consult jelas illegal maka harus surat resmi yang menyebutkan keberadaan perusahaan tersebut, sehingga menjadi landasan hukum untuk ditindaklanjuti, karena ini jelas-jelas pelanggaran dan harus ditindak," katanya dengan nada tinggi.

Sebelumnya Pemkab Mura mengindikasikan keberadaan PT Indo Consult statusnya illegal. Sebab keberadaan kantor serta jajaran direksinya tidak jelas yang diduga sengaja dilakukan untuk menghidari pembayaran pajak dan terindikasi melakukan pelanggaran pajak seperti yang diatur UU No.36 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan. Menurut Kepala PMPPT, Syaiful Ibna, serta keterangan Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas Suharto Patih, keberadaan perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki Izin Prinsip dan tidak terdaftar di Pemkab Mura.(ME-05)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More