08 Juli 2010

Pencuri di Pesantren Diganjar 29 Bulan

LUBUKLINGGAU-Terbukti melakukan pencurian di perumahan pesantren, Idul Fitri (20) warga Jl Ulak Surung Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, harus mendekam di penjara. Bahkan dalam Selasa (6/7) ia dihukum dua tahun lima bulan (29 bulan, red), dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Menurut majelis hakim diketuai Wahyu Widya, Idul Fitri terbukti mencuri di kediaman salah seorang ustazah, yakni Nasrowati. Atau melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Ramadhan yang menuntut dua tahun dan enam bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan terpidana berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatan. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terpidana meresahkan masyarakat dan sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.

Kronologis kasusunya bermula korban Nasroati, Selasa (11/8) sekitar pukul 11.30 WIB sedang mengajar di pesantren Al-Ikhlas. Sementara itu terpidana masuk dalam kompleks pesanteren Al-Ikhlas dengan cara memenjat temok.

Kemudian terpidana memanjat pintu kamar mandi selanjutnya langsung masuk dalam asrama melalui pintu dapur. Selanjutnya mengambi pisau dan membuka lemari, namun tidak menemukan barang berharga.

Bukan itu saja, terpidana juga membuka lemari Nasrowati serta menemukan kalung emas seberat 3,5 suku, gelang emas 2 suku dan mainan kalung 0,5 suku dan uang tunai Rp 3 Juta. Setelah mendapatkan hasil, terpidana keluar dengan cara memanjat kamar mandi dan tembok pesantern Al-Ikhlas.(ME-04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More