15 Juli 2010

Operasional PT Multi Maju Diduga Ileggal

MUSI RAWAS-Komisi IV DPRD Mura meminta Pemkab Mura melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) mengambil sikap tegas terhadap investor yang telah beroperasi di Kabupaten Mura. Khususnya terhadap perusahaan yang belum memiliki izin resmi (ileggal).

Salah satunya memberikan peringatan keras terhadap PT Multi Maju perusahaan yang berinvestasi melakukan penambangan batu Galena dan Biji Besi di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.

“Statusnya masih ileggal sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mura. Karena untuk melanjutkan kelancaran produksi batu tersebut, PT Multi Maju harus menjelankan beberapa proses yang harus dipenuhi,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Mura, Suyadi menanggapi persoalan penambangan Batu Galena dan Biji Besi yang dilakukan PT Multi Maju di Kecamatan Rawas Ulu dan Kecamatan Ulu Rawas yang tanpa izin.

Salah satunya, kata Suyadi, pihak perusahaan harus membuat jalan sendiri menuju lokasi penambangan langsung mengakses ke jalan provinsi (lintas Jalinteng). Apabila tetap memaksakan menggunakan jalan kecamatan atau jalan desa maka pemerintah tidak akan mengeluarkan izin operasional.
“Pemanfaatan jalan desa ini yang sering menjadi persoalan berkepanjang di desa sebab jalan yang digunakan perusahaan dipastikan akan mengalami kerusakan,” papar Suyadi.

Untuk itu, dia menginstruksikan kepada pihak perusahaan penambangan harus benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan dan harus mengantongi izin resmi dari pemerintah jika tidak mau berbenturan dengan masyarakat dan pemerintah daerah. (ME-05)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More