15 Juli 2010

Gagahi ABG, Pria Beristri Dikerangkeng

LUBUKLINGGAU-Diduga megagahi seorang anak baru gede (ABG), Irman Alias (30) warga Jl Kemuning RT 2 Kelurahan Jogo Boyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II harus mendekam dibalik jeruji besi. Bahkan Rabu (14/7) ia dilimpahkan penyidik Polsek Lubuklinggau Utara ke Kejari Lubuklinggau.

Penyerhan berkas perkara dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, menurutnya tersangka terancam pasal 81 ke-1 UU RI No 23 Tahun 2002 Subsidair Pasal 81 Ke-2 UU RI No 23 Tahun 2002 dan lebih Subsidair Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002.

Kronologis kasusnya Sabtu (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB saat korban sedang tidur di kamarnya, kemudian terbangun karena merasa ada yang memeluk dan mulut dibekap. Bersamaan itu tersangka mencium mencium pipi serta membuka pakaian korban sambil merayu.

Lalu badan korban dipeluk erat tersangka yang sudah memiliki istri ini, sehingga korban susah untuk bernafas. Lalu tersangka mengagahi korban. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung keluar kamar korban.

Selanjutnya selasa (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB tersangka kembali melakukan aksi bejatnya tersebut dengan cara yang sama. Saat korban sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena merasa pipinya dicum.

Lalu tubuh korban ditindih tersangka dan dalam posis terlentang dan tersangka meloroti celana korban dan tersangka juga melepaskan celananya, kemudian menyetubuhi korban. Namun ketika sedang menyetubuhi korban, tiba-iba pintu kamr diketuk dari luar dan saat pintu dibuka, tersangka langsung kabur.(ME-04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More