14 Juli 2010

2014, Anggota Dewan Linggau Berkemungkinan Bertambah

LUBUKLINGGAU-Bertambahnya penduduk diwilayah Kota Lubuklinggau sangat berkemungkinan pada pemilihan umum (Pemilu) legislative 2014 mendatang anggota DPRD Kota Lubuklinggau bertambah dari 25 orang menjadi 30 orang.

Devisi HUAL, Hendri Alma Wijaya didampingi devisi tehnis, Topandri, saat dibincangi Musirawas Ekspres, kemarin (13/7) mengatakan kalau aturan penambahan kursi di DPRD Kota Lubuklinggau didasari dengan Undang-Undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 26 (1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh). (2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a.

kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi

40 (empat puluh) kursi; f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Nah hasil dari sensus penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lubuklinggau memungkinkan penduduk Kota Lubuklinggau bertambah diatas 200 ribu jiwa. Artinya disitu ada persyaratan bahwa jumlah anggota DPRD Kota Lubuklinggau menjadi 30 orang.

Sekarang yang menjadi pertanyaan, mekanisme penambahannya seperti apa. Mekanismenya untuk menambah anggota DPRD Kota Lubuklinggau belum ada aturannya, tapi dimungkinkan untuk pemilu 2014 mendatang bertambah menjadi 30 orang. “ Kalau bertambah 30 orang pada pemilu 2014 mendatang sudah jelas, tapi kalau untuk menambah anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang sudah ada tidak ada aturannya,”tegasnya.

Perlu diketahui penambahan itu untuk pemilihan bukan pengisian sesuai dengan aturan undang-undang. Kalau pengisian artinya tinggal menambah lima orang lagi, tapi kalau pemilihannya sesuai dengan aturan undang-undang.

Adakah peluang penambahan 5 anggota lagi? Hendri mengatakan masalah penambahan itu kita sebagai anggota KPU Kota Lubuklinggau belum melihat aturannya. “ Masalah penambahan ya itu tadi, kita belum melihat aturannya,artinya harus ada pemilihan,”imbuhnya.

Namun demikian bertambah atau tidak jumlah kursi di DPRD Kota Lubuklinggau pada pemilu 2014 mendatang, KPU akan menyesuaikan data dengan BPS dahulu.
Kalau ada penambahan jumlah kursi, kemungkinan pada pemilu 2014 mendatang kemungkinan akan ada penambahan daerah pemilihan (Dapil). Penambahan dapil dari 3 dapil menjadi 4 dapil. “ Masalah dapil kita belum mengajukan, tapi ada kemungkinan tetap 3 dapil, dan kemungkinan lagi menjadi 4 dapil,”ungkapnya.

Penambahan dapil kalau disetujui disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kota Lubuklinggau. “ Penambahan dapil disesuaikan dengan jumlah rata-rata penyebaran penduduk di Kota Lubuklinggau,”tegasnya. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More