03 Juli 2010

KPP Perketat Pengawasan Pemasangan Reklame

LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Kantor Pelayanan dan Perizinan (KKP) terus melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap reklame milik pengusaha swasta yang dipasang disejumlah wilayah Kota Lubuklinggau. Guna mengantisipasi adanya reklame yang tidak memiliki izin.

Disamping terus menata lokasi yang boleh digunakan para pelaku usaha, KPP terus berupya menghimbau kepada pelaku usaha baik secara lisan maupun tulisan untuk sadar hukum dengan memahami aturan yang berlaku di Kota Lubuklinggau berkenaan dengan berbagai bentuk izin usaha yang diberlakukan Pemkot Lubuklinggau.

Seperti diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau Sapriyadi melalui Kasi Pengolaan Data dan Pemeriksa Izin Asep Herdiana kepada Musirawas Ekspres dikantornya, Kamis (2/7). Dikatakan Asep pihaknya terus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang rentan digunakan pelaku usaha untuk memasang iklan baik jenis reklame, spanduk maupun jenis lainya.

Hal tersebut dilakuan untuk mengantisipasi adanya pelaku usaha yang membandel memasang iklan tersebut tanpa izin terlebih dahulu. Menurutnya sejauh ini kesadaran pelaku usaha di wilayah Kota Lubuklinggau sudah cukup baik, hanya saja ada sebagin yang masih belum memahami aturan masalah izin sehingga saat petugas turun kelapangan masih ditemukan sejumlah spanduk, maupun reklame yang belum memiliki izin.

Sepertihalnya reklame milik salah satu pengusaha yang mengerjakan tiang reklame jenis televisi di simpang tiga lapangan merdeka terpaksa untuk sementara ini di stop pengerjaanya. Karena tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan dalam surat rekomendsai izin, ucapnya.

”Kami akan terus melakukan penyisiran dan menghimbau kepada pelaku usaha untuk sadar hukum terhadap pengurusan izin usaha, hal itu supaya tidak ada reklame dipasang di tempat yang dilarang pemerintah, sehingga tidak mengganggu tata ruang keindahan kota,”ungkapnya. (ME/06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More