01 Juli 2010

Berkas Mantan Bendahara KPU Segera Dilimpahkan

LUBUKLINGGAU-Berkas perkara Mantan Bendahara KPU Musi Rawas Iskandar, dalam kasus dugaan penyimpangan dana Pilgub 2008 dalam waktu dekat akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut. Demikian dijelaskan Kajari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy Simanjuntak, Rau (29/6).

Dijelaskan Fredy, kasus tersebut kini masih dalam pemberkasan dan hampir selesai. Makanya tidak lama lagi akan diserahkan ke penuntut. Dalam kasus ini bahkan telah diperiksa 13 orang saksi yang mengetahui mengenai perkara tersebut.

“Salah satu saksi adalah saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel. Jika sudah selesai berkas perkara tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi. Selanjutnya akan ada kesimpulan berkas tersangka lengkap (P21) atau belum dan akan ada petunjuk,” tambah Fredy.

Kendati demikian tersangka belum dilakukan penahanan karena tersangka pada Mei 2010 lalu telah mengembalikan uang diterimahnya. Uang tersebut menurut pengakuan tersangka Iskandar adalah uang yang diterimahnya diluar RKA, namun diserahakan oleh mantan Plt Sekretaris KPU Mura, Rahma Istianti.

“Namun Rahma Istianti tidak mengaku bahwa dirinya menyerahkan uang tersebut pada tersangka Iskandar yang diluar anggaran RKA tersebut,” beber Fredy.
Diketahui sebelumnya kasus dugaan penyimpangan dana Pilgub Sumsel tahun 2008 tersebut telah menyeret mantan Kasubag umum Dirhamsyah ke dalam sel dan telah menajalani hukuman setelah divonis majelis hakim satu tahun penjara.

Darmadi mantan pegawai asuransi yang telah divonis majelis hakim satu tahun penjara dan masih dalam proses banding. mantan ketua KPU Mura Romy Krisna yang telah di vonis satu tahun dan telah menjalani kurungan serta mantan Plt Sekretaris KPU Mura Rahma Istiati yang masih dalam proses persidangan.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More