09 Juli 2010

Soal SBW,Pansus - Eksekutif Beda Pendapat

* Hari Ini Pembahasan Fraksi Dewan
LUBUKLINGGAU-
Sejarah lama terulang lagi terkait masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sarang Burung Walet (SBW).

Lha kok? Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau melalui Panitia Khusus (Pansus) I dan II sepertinya berbeda pendapat. Kuat dugaan dari beda pendapat tersebut dewan tidak akan mengesahkan Raperda SBW yang diajukan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Hanya saja saat ini motip beda pendapat itu seputar masalah penarikan retribusi setiap penangkaran SBW.

Hal ini diketahui saat rapat Paripurna Dewan yang digelar di gedung DPRD Kota Lubuklinggau Kamis (8/7).

Pansus I melalui juru bicara (Jubir) Sofyan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil studi banding ke sejumlah daerah yang telah berhasil menerapkan Peraturan Daerah (Perda) SBW rata-rata hanya berkisar 5-7,5 persen dari hasil perolehan perbulan.

Sehingga dalam rapat paripurna mendengarkan Pandangan Umum Pansus penerapan pajak dan rertribusi pengaturan penangkaran SBW itu sebesar 8 persen. Sementara Pemkot Lubuklinggau menginginkan 10 persen.

Hal serupa disampaikan jubir Pansus II Raden Syailendra bahwa untuk menerapkan Perda pajak dan retribusi penangkaran SBW sesuai dengan hasil studi banding didaerah yang sudah maju hanya sekitar 5-7,5 persen.

Dengan mengacu pada hasil tersebut untuk wilayah Kota Lubuklinggau dikatakan Raden ada sebanyak 200 pengusaha penangkar wallet. Akan tetapi yang benar-benar menghasilkan baru sebanyak 40 penangkar saja.

Dikatakan Raden selain mengacu kepada hasil studi banding tadi, pihaknya juga bedasarkan usulan dari para pengusaha supaya untuk pajak dan retribusi SBW di pungut dibawah angka minimal sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Pengaturan dan Pajak SBW yang di ajukan Pemkot Lubuklinggau sebesar 10 Persen dari hasil perbulan.

Melihat kondisi usaha penangkaran SBW di Kota Lubuklinggau menurutnya masih belum optimal dengan pungutan retribusi sebesar 8 persen akan merangsang para pengusaha untuk maju dan mengembangkan usaha penangkaran SBW.

“Kalau 10 persen seperti yang diajukan Pemkot Lubuklinggau terlalu besar, nanti dikawatirkan pengusaha akan semakin menyusut , karena utama kita akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ,”ujarnya.

Sementara itu anggota Pansus I Nuzuan Ahdi mengatakan hal yang sama menurutnya retribusi sebesar 8 persen yang akan diterapkan sudah layak dan tepat untuk wilayah Kota Lubuklinggau yang baru mulai berkembang.

“Setelah pandangan umum pansus besok (hari ini –red) akan dibahas oleh faksi, sebagai keputusan final, apakah setuju atau tidak penerapan 8 persen tersebut,” ungkapnya.

Terpisah Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau Akisropi Ayub terkait Pandangan Umum Pansus I dan II yang menyarankan penerapan 8 persen untuk pengusaha SBW secara singkat dia menegaskan Pemkot Lubuklinggau akan tetap komitmen dan mempertahankan nilai 10 persen untuk pajak dan retribusi penangkaran SBW. “Kita tetap komitmen mempertahankan penarikan retribusi pajak 10 persen untuk setiap penangkaran SBW diwilayah Kota Lubuklinggau,”pungkasnya. (ME-06/ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More