14 Juli 2010

Pembunuh Serda Muslim Dihukum Seumur Hidup

*Putusan 15 Tahun PN Linggau Dibatalkan
LUBUKLINGGAU
-Terpidana kasus pembunuhan Anggota Intel Kodim (Alm) Serda Muslim, Antoni yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti akhirnya dihukum seumur hidup. Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang sudah menetapkan hukuman 15 tahun kepada Antoni dibatalkan dan selanjutnya mantan polisi ini harus mendekam di penjara lebih lama yakni seumur hidup.

Hukuman seumur hidup bagi Antoni diputusan dalam persidangan Kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Lubukliinggau di Mahkamah Agung. Dalam persidangan kasasi tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terpidana Antoni dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Permohonan Jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No :071/Pid/2010/PT.PLG Tanggal 27 April 2010.

Dan dalam keputusan sidang kasasi tersebut majelis hakim menyatakan terpidana Antoni terbukti sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menghukum terpidana Antoni dengan penjara seumur hidup. Selain itu menetapkan barang bukti dikembalikian pada Polres Musi Rawas dan dikembalikan pada Kodim 0406 Musi Rawas. Menetapkan agar terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu serta membebankan pemohon kasasi terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan Rp 2,5 ribu.

Putusan Kasasi ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung Selasa (29/6) lalu Oleh Dr Artidjo Alkostar, Ketua Muda yang ditunjuk oleh Ketua MA sebagai ketua majelis R Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama dibantu Panitera Pengganti Tuty Haryati dan tanpa dihadiri pemohon kasasi, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum .

Terpisah pihak keluarga korban (Alm) Serda Muslim, Ramitan yang merupakan kakak kandung korban mengungkapkan kelegaannya. Kepada Musira Ekspres selaku pihak keluarga Ramitan menerima dan sangat puas dengan putusan sidang kasasi tersebut. ”Karena menjatuhkan hukuman maksimal yakni seumur Hidup,” ungkap Ramitan.

Diketahhui sebelumnya terpidana Antoni telah divonis hukuaman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 15 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. Selanjutnya JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan tetapa diputuskan hukuman selama 15 tahun penjara. Kemudian JPU kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sehingga pada akhirnya diutuskan oleh MA menjatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup kepada terpidana Antoni karena terbukti bersalah dan sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban angggota Intel Kodim (Alm) Serda Muslim.(ME-04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More