13 Juli 2010

Pansus II Rekomendasikan Masalah Aset Bergerak

* Ke Pimpinan Dewan dan Bupati
MUSI RAWAS
-Ancaman Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) merekomendasikan masalah aset bergerak ke pimpinan dewan dan Bupati Mura, bukan gertakan saja. Rekomendasi tersebut akan disampaikan ke unsure pimpinan dewan untuk diteruskan ke Bupati Mura, Agustus mendatang melalui rapat paripurna untuk ditindaklanjuti.

Ketua Pansus II, Waisun Wais Wahid, ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres, kemarin (12/7) diruang komisi III, mengakui bahwa dalam waktu dekat, tepatnya Agustus mendatang melalui rapat paripurna masalah aset bergerak akan direkomendasikan ke unsure pimpinan dewan dan Bupati Mura untuk ditindaklanjuti.

“ Kita tidak mengancam tidak masalah aset bergerak, kita akan rekomendasikan hasil pansus I dan Komisi III ke unsure pimpinan dan Bupati Mura melalui rapat paripurna,”tegasnya.

Sebelum rekomendasi itu disampaikan Pansus I dalam waktu dekat ini akan mengambil kesimpulan hasil pertemuan Pansus dengan mitra-mitra kerja. “ Kita akan menyimpulkan hasil kerja pansus sebelum disampaikan,”ungkapnya.

Apakah akan mengundang mitra lagi? Waisun mengatakan sebelum dilakukan penyimpulan dan rekomendasi disampaikan ke unsure pimpinan dewan serta ke Bupati, Pansus sekali lagi akan memanggil mitra untuk meminta kejelasan sekali lagi masalah aset bergerak ini.

Nah setelah itu disampaikan melalui paripurna. Setelah disampaikan ke Bupati, terserah dengan Bupati mau diapakan hasil kerja pansus masalah aset ini. “ Kami serahkan ke Bupati masalah aset bergerak ini,”paparnya.

Didesak isi rekomendasi itu, Waisun enggan mengomentarinya, kalau masalah isi rekomendasi, nantilah setelah disampaikan melalui rapat paripurna.

Perlu digarisbawahi kata Waisun masalah aset bergerak ini bukan membicarakan masalah individu tetapi seluruhnya. Artinya siapapun yang memegang kendaraan itu, kalau bisa sebelum rekomendasi di sampaikan supaya dikembalikan. Karena kendaraan itu merupakan kendaraan rakyat, pajak rakyat. “ Alangkah enaknya habis menjabat aset bergerak yang selama ini dipakai dikuasai menjadi milik pribadi, kalau bisa segera dikembalikan sebelum direkomendasi,”jelasnya.

Kalau tidak dikembalikan, kita buktikan ketentuan aturan yang berlaku, apa memang benar memegang mobil milik Negara itu betul. “Kita akan lihat apakah ada aturannya tidak mengembalikan aset Negara,”tegasnya. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More