14 Juli 2010

Langgar Disiplin ,4 PNS Linggau Kena Sanksi

LUBUKLINGGAU-Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi membuktikan janjinya akan memberi sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kota Lubuklinggau yang melanggar disiplin. Buktinya hanya kurun waktu enam bulan sudah 4 PNS yang diberi sanksi disiplin. Ke-4 PNS ada ada yang diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala. Untuk penundaan kenaikan gaji PNS yang melakukan pelanggaran ringan seperti melalaikan tugas dan tanggungjawab.

Hal tersebut diakui Kepala Inpektorat Kota Lubuklinggau Sofyan Narta diwaliki inspektur pembantu aparatur Yusmar Chan didampingi sekretaris Dewi Beti Utami kepada Musirawas Ekspres di kantornya, Senin (12/7).

“Pada tahun 2010, hingga pertengahan bulan Maret lalu tercatat sudah ada empat PNS yang dijatuhi sanksi karena dinilai sudah melakukan pelanggaran disiplin, mulai tingkat ringan hingga tingkat sedang,” ungkap Yusmar.

Yusmar menjelaskan sanksi yang diberikan kepada masing-masing PNS tersebut berbeda, sesuai jenis dan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Disebutkan dia, satu PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan. Sedangkan tiga PNS yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin sedang, dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat . Namun sayangnya dia enggan menyebutkan nama-nama PNS yang telah terkena sanksi tersebut.

“Semua sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan dan sudah memenuhi mekanisme dan peraturan tentang disiplin kepegawaian yang berlaku,” tegas Yusmar.

Menurut dia jika dibandingkan dengan tingakt pelanggraan pada 2009 lalu di tahun 2010 ini berkurang namun untuk persentasenya ia tidak bisa menejaskan secara rinci.
Pengenaan sanksi terhadap PNS tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang telah mereka lakukan. Sehingga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 dan PP Nomor 10 tahun 1983 tentang disiplin pegawai negeri, maka diambil tindakan tegas.
Lebih lanjut Yusmar mengatakan pihaknya terkadang kesulitan untuk menentukan klasifikasi pelanggaran, sehingga sulit pula menentukan sanksinya, karena dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 30 Tahun 1980 tidak ada batasan-batasan yang jelas mengenai klasifikasi pelanggaran atau tindakan indisipliner yang dilakukan PNS.

Menurut dia, selama ini kesulitan untuk mendapatkan dasar hukum yang jelas untuk menjatuhkan sanksi, sehingga sanksi hanya berdasarkan pertimbangan semata.

"PP itu memang masih menjadi persoalan terkait dengan pengawasan yang menjadi kewenangan inspektorat , karena tidak ada petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman pengawasan, sehingga dalam penerapannya tidak bisa mengacu pada dasar aturan yang jelas dan rinci, namun harus melihat kasus per kasus," katanya.

Ia mengatakan untuk mengukur sanksi yang akan diberikan, pihaknya sering melihat faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan pelaku pelanggaran, kemudian pertimbangan ini menjadi bahan rekomendasi ke Walikota dengan tembusan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sanksi secara definitif yang menentukan walikota dengan masukan berupa rekomendasi dari inspektorat. Namun, vonisnya bisa bervariasi, bisa lebih ringan dari rekomendasi, atau lebih berat dari rekomendasi serta pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat)," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan pada 2008 banyak pelanggaran yang dilakukan PNS di Kota Lubuklinggau bukan hanya menyangkut indisipliner, seperti tidak taat dalam memenuhi jam kerja, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Seperti melalai tugsda dan tangung jawah hingga tidak masuk kerja hingga berhari hari

Diakuinya kasus pelanggaran yang dilakukan PNS tahun ini berkurang dibandingkan dengan tahun lalu. Nanum secara rinci ia tidak mau menjelaskn dari jumlah tersebut sebagian besar melibatkan staf PNS atau fungsional umum. (ME-06).

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More