09 Juli 2010

Kasus Money Politik Sudah Masuk ke Kejari

*Segera Disidangkan
LUBUKLINGGAU-
Tersangka Money Politik dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mura 5 Juni, Isranudin (44) warga Desa Darma Sakti Kampung IV Kecamatan Tuah Negeri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kamis (7/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka mendampingi berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Musi Rawas.

Berkas dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi di ruangan pidana umum. Menurutnya berkas prakara tersangka sudah tahap dua dan setelah menerima pelimpahan tersebut dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk disidangkan. Sementara tersangka sendiri tidak ditahan. Menurutnya perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Terungkap dalam berkas yang dilimpahkan, kronologis kejadian money politic terjadi Jumat (4/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu saksi Ade Nuryana yang merupakan Ketua Panwaslucam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka banyak masyarakat yang keluar masuk dan diindikasikan sedang membagi-bagi uang dengan tujuan agar masyarakat memilih salah satu pasangan calon.

Mendapat informasi tersebut Saksi Ade segera menghubungi saksi Masryadi yang merupakan Pengawas Pemilu Lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh saksi Maryadi ternyata informasi tersebut benar. Dimana didapatkan barang bukti uang Rp 160 ribu yang didapat dari saksi Agus Salim, Sopiyan, Redi, dan Tata Hernandes (semuanya warga Desa Darma Sakti). Uang tersebut menurut pengakuannya diperoleh dari tersangka. Dimana tersangka berkata pada saksi agar saat pemilihan Bupati Kabupaten Musi Rawas untuk memilih pasangan tertentu.

Berdasarkan kajian laporan dari panitia Penwaslu Kabupaten Musi Rawas dengan Ketua Hendri Akbar dan Ketua Kelompok Kerja Penanganan Kasus, Abu Yamin dengan rekomendasi untuk diteruskan ke penyidik Polres Musi Rawas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(ME-04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More