LUBUKLINGGAU-PT Pertamina menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) 24 316 54 Taba Jemekeh yang terletak tepat di sisi jalan Yos Sudarso. Penyegelan yang langsung diikuti dengan penyetopan pasokan premium (bensin, red) dari Pertamina karena berdasarkan hasil cek yang dilakukan petugas pengawasan SPBU Propinsi Sumsel pada 25 Juni 2010 lalu, SPBU tersebut tidak memenuhi standar performance (penampilan pompa tidak layak operasi-red).
Selain itu SPBU milik AS tersebut tidak memenuhi aspek Health, Safety, Environment (HSE). Termasuk tera pompa di luar batas toleransi sesuai dengan berita acara pemeriksaan saat itu.
Seperti halnya tertulis dalam segel No 466/F12100/2010/S3 Pertamina Propinsi yang ditandangani oleh Pjs General Manager Mochammad Sofyan, tertanggal 29 Juni 2010. Dipertegas bahwa sementara BBM ke SPBU 24.316.54 milik AS yang berada jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh dilakukan pemberhentian pasokan terhitung mulai diterbitkan surat tersebut sampai ada peningkatan performance ke standar SPBU.
Untuk diketahui sarana dan prasarana standar yang wajib dimiliki oleh setiap SPBU meliputi sarana pemadam kebakaran sesuai dengan pedoman PT Pertamina, sarana lindungan lingkungan, instalasi pengolahan limbah. Kemudian instalasi oil catcher dan well catcher, saluran yang digunakan untuk mengalirkan minyak yang tercecer di area SPBU kedalam tempat penampungan.
Selanjutnya instalasi sumur pantau yang dibutuhkan untuk memantau tingkat polusi terhadap air tanah di sekitar bangunan SPBU yang disebabkan oleh kegiatan usaha SPBU, saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT Pertamina. Selain itu SPBU harus memiliki sistem keamanan dengan memiliki pipa ventilasi tangki pendam, memiliki ground point/strip tahan karat, memiliki dinding pembatas/pagar pengaman, kemudian terdapat rambu-rambu tanda peringatan, sistem pencahayaan.
SPBU juga harus memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM, papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara, peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT Pertamina berupa tangki pendam, pompa, pulau pompa. Duiker yang berguna sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU sensor api dan perangkat pemadam kebakaran.
Tidak itu saja SPBU standar bisa dilihat apakah memilik fasilitas penunjang seperti lambang PT Pertamina, generator, racun api, dan fasilitas umum seperti toilet, Mushola, lahan parkir, kemudian instalasi listrik dan air yang memadai. Rambu-rambu standar PT Pertamina seperti dilarang merokok, dilarang menggunakan telepon seluler, jagalah kebersihan, serta tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
Sementara itu salah Pertamina Depot Lubuklinggau melalui Eko saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres tadi malam membenarkan adanya penyegelan SPBU Taba Jemekeh tersebut. Menurutnya penyegelan dilakukan tim Pertamina dari Palembang.
“Hal tersebut dikarenakan berdasarkan inspekai mendadak (Sidak) yang dilakukan tim dari Palembang kondisi SBPU tidak standar dan banyak kekurangan dari segi fasilitas, khususnya pompa yang dimiliki tidak standar operasi,” ungkapnya . (ME-06)
Berita Utama
03 Juli 2010
SPBU Taba Jemekeh Disegel
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar