06 Juli 2010

Dewan Minta Izin PT Lonsum dan Indo Konsul Dicabut

* Diduga PT Indo Konsul Anak Perusahaan Lonsum

MUSI RAWAS-Terus berlanjutnya permasalahan lahan antara PT London Sumatera (Lonsum), Indo Konsul dengan masyarakat membuat anggota DPRD Mura sedikit berang.

Untuk itu mereka meminta pihak eksekutif untuk segera mencabut izin usaha kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Tidak itu saja anggota dewan memberi deadline waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang selalu dikeluhkan masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan Musirawas Ekspres, saat rapat, ternyata lahan milik PT Indo Kosul diwilayah Mura sebanyak 3000 hektare. Sementara lahannya ada perusahaan tersebut tidak diketahui keberadaannya. Tersirat dari rapat tersebut ada dugaan PT Konsul itu adalah anak dari perusahaan PT London Sumatera. Indikasi ini sangat beralasan, karena karyawan atau pimpinan dari PT Indo Konsul adalah karyawan dari PT Lonsum.

Indikasi lainnya saat pemanggilan karyawan PT Indo Konsul, yang datang justru karyawan PT London Sumatera.

Wakil Ketua II DPRD Mura, Herman Mawik, kemarin (5/7) saat memimpin rapat pertemuan antara warga Tanjung Raja, Ketapat Bening dan Pauh, terkait dugaan perampasan lahan mengakui mengenai indikasi-indikasi tersebut.

Menurut politisi Partai Berlambang pohon beringin tersebut dari indikatir itulah anggota dewan memberi tenggang waktu selama satu bulan karena pengaduan-pengaduan terkait permasalahan sengketa lahan ini tidak pernah selesai.
Seperti yang terjadi saat ini, tuntutan 425 hektare lahan di tiga desa tersebut. Dari keterangan masyarakat tadi, masyarakat sudah timbul krisis kepercayaan terhadap pemerintah.

Kemudian untuk pengaduan masyarakat tahun 2006 lalu untuk segera diselesaikan. Meminta lahan yang menjadi sengketa untuk di status quo.
“ Kita minta eksekutif segera membentuk tim untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Dan dari kesimpulan rapat juga diminta supaya lahan yang menjadi sengketa di status quo. Artinya masyarakat tidak boleh panen begitu juga PT Indo Konsul maupun PT London Sumatera. Nah kalau memang tidak juga selesai, dewan sarankan supaya izin kedua perusahaan tersebut cicabut saja.

Dalam kesempatan itu juga ia meminta kepada masyarakat yang bersengketa masalah lahan supaya melaporkan dahulu ke eksekutif. “ Kita minta laporannya supaya ke eksekutif dahulu supaya birokrasinya jelas,”pinta.

Sementara itu I Wayan Kocap dalam kesempatan itu mengatakan sebenarnya berdasarkan peta yang didapat lahan milik Indo Konsul tersebut sebanyak 3000 hektare. Dan tidak diketahui darimana dikeluarkan izin dengan lahan seluas itu. Menariknya saat baru buka dahulu, kantor pimpinan PT Indo Konsul disalah satu hotel ternama di Lubuklinggau, tapi sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Ada indikasi bahwa PT Indo Konsul tersebut merupakan anak perusahaan PT Lonsum, indikasi ini terlihat bahwa yang datang saat dipanggil adalah orang-orang yang bekerja di PT Lonsum. “ Saya mengira karyawan PT Indo Konsul ini merupakan karyawan PT Lonsum juga, karena saat ini keberadaan PT Indo Konsul itu tidak jelas,”paparnya.

Sementara itu Staf ahli bupati bidang pembangunan, H Murtin mengatakan terkait permasalahan lahan bukannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak ada upaya, sebagai fasilitator sudah diberi rekomendasi, kalau permasalahan lahan diselesaikan. Atau kalau tidak ada titik temu diselesaikan ke rana hukum. “ Kita harus memilah juga apakah permasalahan perdata atau pidana,”paparnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan, Suharto mengatakan masalah ada dugaan lahan indo konsul 3000 hektare, tidak diketahui. Sebab berdasarkan aturan lahan diatas 25 hektare harus mendapat izin dari pemerintah. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More