15 Mei 2013

Tiga Anggota Polres Mura Tersangka

Tiga Anggota Polres Mura Tersangka

PALEMBANG-Kasus bentrokan berdarah hingga menyebabkan empat warga Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tewas tertembak beberapa waktu lalu menemui babak baru. Tiga oknum anggota Polres Mura akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

”Dari laporan yang saya dapat dari hasil uji balistik di Labfor Mabes Polri dari 67 senjata api (senpi) yang disita. Terdapat tiga senpi milik anggota yang mendekati indetik dengan proyektil yang berada di tubuh dua korban yang tewas tertembak,” terang Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Usman Nasution usai melakukan pertemuan tertutup dengan dua komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Mapolda Sumsel, kemarin (14/5).


Namun, ungkap Mantan Kadensu 88 Mabes Polri ini, dirinya masih menunggu laporan resmi hasil uji balistik Labfor Mabes Polri. “Jika sudah laporan resmi, baru nanti tiga tersangkanya akan diamankan dan proses pidana umumnya akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Sewaktu disinggung apakah ketiga tersangka itu bintara atau perwira, Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengatakan, jika dua orang bintara dan satu perwira pertama. ”Saya belum bisa memberitahu secara detail nama atau inisialnya termasuk kesatuannya, karena kita masih menunggu hasil resmi dari Labfor Mabes Polri,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Saud menjelaskan, bahwa dari penyelidikan juga telah ditetapkan 21 terperiksa dalam kasus ini. Dimana ke 21 terperiksa itu akan menjalani proses sidang disiplin dan kode etik.
”Setelah semua berkasnya lengkap, baru akan kita segera sidangkan. Termasuk Kapolres juga akan mengikuti sidang kode etik itu yang rencananya akan digelar di Polda Sumsel dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Sementara, Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Pihaknya menemukan adanya pelanggaran Standar Operasi Prosedural (SOP) dilakukan Polres Mura saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Mura waktu itu.

“Contoh kecilnya saja salah satunya, tidak adanya tameng dan gas air mata saat menangani aksi unjuk rasa,” terang Edi seusai bertemu Kapolda Sumsel di Mapolda Sumsel.

Tak hanya itu, lanjutnya, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran SOP juga dalam menggunakan senjata saat menangani aksi unjuk rasa itu. Namun, itu harus diselidiki juga, kenapa bisa ada tembakan menggunakan senjata api berpeluru tajam.

”Seharusnya ada tahapannya sesuai SOP, mulai peluru hampa, karet dan peluru tajam. Tapi dalam kasus ini, peluru tajam malah ada yang ditembakan,” tanyanya.

Sedangkan komisioner Kompolnas lainnya, Hamidah Abdurahman menambahkan, bahwa Kapolres Mura selaku pimpinan harus bertanggungjawab atas kejadian ini.

”Terutama dalam menjalankan SOP mengatasi aksi unjuk rasa sebelum kejadian apakah sudah sesuai SOP atau tidak,” tambah Hamidah.

Dirinya berharap kepada Kapolda Sumsel dan jajarannya agar tetap transparan dalam menangani kasus ini dan jangsan sampai ditutup-tutupi. ”Kalau memang ada oknum anggotanya telibat, ungkapkan dan proses sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkasnya. (PE/dan)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More