21 Mei 2013

PGRI Dituding Bisnis LKS

PGRI Dituding Bisnis LKS
*Guru Ancam Mosi tak Percaya

LUBUKLINGGAU-Sejumlah guru menuding adanya rencana PGRI Lubuklinggau membisniskan Lembar Kerja Siswa (LKS). Sebab ada kecurigaan, rencana pembuatan ini sudah ada kerjasama dengan penerbit LKS di luar Sumatera serta terkesan ada kepentingan pribadi yang menungganginya.

Hal itu setidaknya disampaikan salah seorang guru SMAN 1 Lubuklinggau, Arsad Santoso dalam rilisnya kepada Musirawas Ekspres, kemarin (18/5). “Kami menolak keras bisnis LKS oleh PGRI di sekolah, saat Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bahwa PGRI akan membuat LKS sendiri. Dengan bekerja sama dengan salah satu penerbit tanpa ada sumber materi yang jelas dan belum tahu ada tidak korelasi dengan kurikulm baru nanti,” ungkap Arsad.

Menurut Arsad, hal itu jelas akal-akalan PGRI Lubuklinggau untuk membodohi guru namun seolah-olah kreatif. Padahal guru sudah ada MGMP sendiri yang disponsori oleh pihak disdik untuk membuat diktat dalam satu tahun

“MGMP di SMKN 2 beberapa waktu lalu terkesan hanya ‘ecek-ecek’ karena guru hanya diberikan LKS yang sudah jadi. Kemudian guru MP diminta mencari kesalahan dalam ejaan yang disempurnakan (EYD) dalam LKS dan menambah cover depan LKS dengan gambar ikon Lubuklinggau,” terangnya.
Karena itu Arsad menilai, kegiatan MGMP oleh PGRI Lubuklinggau jelas membohongi publik.  Pembuatan LKS tidak akan cukup dengan waktu satu hari tapi butuh waktu yang cukup lama

“Kami mendesak Disdik Lubuklinggau untuk memanggil PGRI dan meninjau ulang rencana tersebut. PGRI telah melakukan pembohongan publik dalam hal pendidikan yaitu pembuatan LKS pesanan penerbit. Hal ini bisa merusak tatanan pendidikan di Lubuklinggau yang sudah mulai kondusif,” ucapnya.

Dijelaskan Arsad, seharusnya guru berbuat sendiri dalam pembuatan materi mata pelajaran masing-masing yang disesuaikan dengan kemampuan anak didiknya dengan panduan MGMP dari Disdik.
Tidak hanya itu, Guru SMPN 8 Lubuklinggau Ujang Kaidin menambahkan, PGRI Lubuklinggau telah melanggar Permendiknas nomor 12 Tahun 2013 yang tanggal 15 Februari 2013. Isinya menyebutkan, petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 yaitu ada 2 macam. Salah satunya adalah adanya dana khusus untuk penggandaan buku pelajaran siswa.

“Jadi berdasarkan Permendiknas tersebut, kami menganggap rencana PGRI membisniskan LKS sudah melanggar aturan pemerintah. Kami mendesak agar rencana PGRI membisniskan LKS pesanan penerbit dievaluasi lagi. Ini menyangkut kepentingan guru dan siswa,” kata Ujang Kaidin.

Bahkan Ujang Kaidin menegaskan, pihaknya akan membuat pernyataan mosi tidak percaya kepada pengurus PGRI Lubuklinggau bila rencana bisnis LKS tersebut tetap dilaksanakan. “Sebaiknya PGRI Lubuklinggau dibubarkan saja,” pungkas Ujang Kaidin.

Terpisah Ketua PGRI Lubuklinggau, Imron Willi saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres menjelaskan, upaya pihaknya menggelar MGMP di SMKN 2 guna menghidupkan kembali budaya menulis bagi guru-guru di Lubuklinggau dengan membuat LKS. Ia menilai selama ini guru-guru di Lubuklinggau hanya bisa menuntut hak terutama sertifikasi tanpa diimbangi dengan kemampuan yang memadai.

“Tidak benar kami bekerjasama dengan penerbit telah mengkonsep LKS, kami menawarkan kepada guru agar lebih kreatif membuat materi soal. Kemampuan dan kreatifitas guru harus ditingkatkan, jangan hanya bisa menuntut dan meributkan tunjangan sertifikasi,” ucap Imron.

Imron menambahkan, selama ini guru-guru di Lubuklinggau hanya menunggu dan menerima LKS buatan pihak luar yang sudah jadi. Makanya kemampuan SDM Lubuklinggau harus ditingkatkan, salah satunya dengan lebih banyak menulis.

“Mengenai adanya asumsi kami melanggar Permendiknas nomor 12 Tahun 2013, itu anggapan guru yang salah dan tidak memahami aturan. Guru di daerah boleh membuat LKS, amanat permendiknas itu melarang membuat buku. Bukan LKS,” tegas Imron. (dkj/dan) 

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More