18 Mei 2013

Pemilik 112 Butir Ekstasi Dibekuk



Pemilik 112 Butir Ekstasi Dibekuk

MUARA BELITI-Sat Narkoba Polres Musi Rawas meringkus pengedar narkoba jenis ekstasi, Eli Suparman (44) warga RT.2 Kelurahan Lubuk Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.  Tersangka diringkus saat dalam perjalanan ke Palembang menumpang travel Toyota Avanza, di Jalan Lintas KM 12,5 Kecamatan Muara Beliti tepatnya di depan Mapolres Musi Rawas, Selasa (14/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari dalam saku celana sebelah kanan tersangka diamankan barang bukti (BB), 112 butir diduga ekstasi berlogo mitsubishi dengan harga Rp170 ribu per butir (senilai Rp19.040.000). Juga diamankan Hape merek Mito milik tersangka.

Kapolres Musi Rawas, AKBP M Barly Ramadhani didampingi Kasat Narkoba, AKP Gunadi melalui KBO Sat Narkoba, Ipda Sopian Hadi  menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya orang membawa narkoba di dalam mobil Avanza, lalu pihaknya melakukan penyelidikan .

“Kami membuntuti mobil tersebut dari Lubuklinggau, sesampai di TKP tersangka langsung digeledah dan ditemukan 112 butir obat-obatan di kantong celana tersangka” jelas Ipda Sopian Hadi.
Selanjutnya tersangka beserta BB diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut pengakuan tersangka, bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Palembang.

“Tersangka juga mengaku membeli satu butir ekstasi dengan harga Rp130 ribu dan diedarkan  seharga Rp 170 ribu per butir. Bahkan sudah delapan butir ekstasi yang terjual. Tujuan dari tersangka naik travel tersebut akan berangkat ke Palembang untuk menjajaki dagangannya,” katanya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2)  dengan ancaman seringan-ringannya lima hingga enam tahun penjara dan seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Sopian Hadi.(agv/ddp)


0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More