30 September 2008

Pemkot Ancam Laporkan Ketua Forum Guru ke Polisi


LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Sekretaris Daerah, Drs H Akisrofi Ayub SH MSi meminta Forum Guru yang diketuai Agustunizar SPd, meminta maaf kepada Pemkot Lubuklinggau. Pasalnya, Forum Guru telah menuduh Pemkot Lubuklinggau mendepositokan dana tunjangan fungsional guru yang hingga kini belum juga dibayarkan.

"Kita meminta Agus selaku Ketua Forum Guru, meminta maaf kepada Pemkot Lubuklinggau dan mengklarifikasikan ke media cetak, bahwa tuduhannya tidak benar," jelas Akisrofi, kepada Musirawas Ekspres, Jumat (26/9) lalu.

Ditambahkan Akisropi, saat itu didampingi Kepala Dinas Keuangan dan Pengelolan Aset Daerah, Drs Syamsuar Bakri SH MSI, berkenaan dengan masalah ini pihaknya sudah memanggil Agus yang juga tercatat sebagai PNS, dan memberikan penjelasan kondisi dana tunjangan guru yang sebenarnya. "Agus sudah kita berikan penjelasan yang sebenarnya, dan dia sudah mengerti, dan mengaku akan segera mengklarifikasikan ke media cetak," jelas Akisropi.

Tetapi setelah beberapa hari setelah mendapat penjelasan itu, ternyata Agus belum juga mengklarifikasi tuduhannya melalui media massa. Jika Agus tidak segera meminta maaf, maka persoalan ini akan bergulir ke pihak yang berwajib. "Karena sifatnya sudah fitnah, maka Agus selaku Ketua Forum Guru akan kami laporkan ke polisi," ancam Akisropi.

Dijelaskannya, Pemkot bukan tidak mau secepatnya menyelesaikan dana tunjangan itu. Hanya saja tunjangan masuk ke dalam APBD Perubahan 2008, sehingga menunggu pengesahan dari DPRD, lalu menunggu diverifikasi Gubernur Sumsel. Bahkan hasil verifikasi dari gubernur baru diterima Pemkot Lubuklinggau Senin (22/9). Sedangkan untuk melakukan pencairan prosesnya masih panjang, makanya diperkirakan pembayaran tunjangan tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri 1429 H. "Karena perkiraan Senin (29/9) baru selesai berkasnya, namun hari itu kita sudah cuti bersama," terangnya.

Dana tunjangan itu menurut Akis, turunnya langsung ke rekening Pemkot Lubuklinggau, namun rekening tersebut bukannya rekening biasa yang ada bunganya, melainkan tanpa bunga. "Perlu diketahui kita mengetahui adanya dana itu September 2007, namun belum cair. Sementara Maret 2008 APBD sudah disahkan, baru kemudian dananya cair," jelasnya.

Dalam aturannya dana yang diterima dari pusat harus dimasukkan dalam APBD. Setelah APBD disahkan, maka dana itu bisa dikeluarkan. Karena tidak sempat masuk ke dalam APBD, maka dimasukkan ke APBD Perubahan tahun 2008. "Sebelumnya dana tunjangan itu sempat bermasalah, karena dananya kurang, maka diklarifikasi ke Jakarta," tandasnya.

Hanya saja hasil klarifikasi dikatakan untuk memberikan tunjangan fungsional guru bisa menggunakan dana yang ada. "Kalau menggunakan dana yang ada rata-rata guru akan menerima dana tunjangan itu kurang lebih Rp 100 ribu, namun setiap orang tidak sama karena ada hitung-hitungannya," jelasnya.

Diketahui sebelumnya Selasa (23/9) sekitar pukul 10.30 WIB sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Kota Lubuklinggau menggelar aksi ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tidak tanggung-tanggung, dalam aksinya para guru yang diketuai Agus Tunizar SPd melaporkan adanya dugaan penyimpangan terhadap rencana pembayaran tunjangan tenaga kependidikan Rp 100 ribu/bulan terhitung sejak 1 Januari 2007 sampai dengan sekarang (September 2008, red).

Sayangnya Agustunizar belum berhasi dikonfirmasi Musirawas Ekspres terkait rencana Pemkot melaporkannya ke pihak yang berwajib.(ME-03)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More