30 September 2008

Aktivitas Eksplorasi Batubara Tak Merusak Ekosistem


MUSI RAWAS - Terkait akan dilakukannya eksplorasi batubara di Kecamatan Muara Lakitan dan Muara Kelingi, dengan pelaksana PT Sriwijaya Bintang Tiga Indonesia (SBTI), Dinas Kehutanan menilai kegiatan 
tersebut tidak merusak ekosistem yang ada. Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Inventarisasi Tata Guna Lahan Kabupaten Musi rawas, Ir Alex Azhari kepada koran ini.
Pernyataan tersebut menurut Alex mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P 43/Menhut-II/2008 pedoman pinjam pakai kawasan hutan lindung, kegiatan yang berupa eksplorasi batubara dinilai tidak akan merusak ekosistem alam.”Sejauh ini pihak PT SBTI telah meminta izin dengan Pemkab Mura, terlebih lagi kegiatan pencarian titik dimana kandungan batubara telah di izinkan Bupati Musi Rawas, “ ungkap Alex.
Walaupun PT SBTI telah mengantongi izin, katanya pengawasan tetap dilakukan. “Karena kegiatan mereka hanya mencari dimana letak kandungan batubara terpendam,” jelasnya.
Dilanjutkan Alex, lain halnya kegiatan penambangan sudah skala besar kekuatan izin yang diberikan tidak dari pemerintah daerah setempat namun mereka harus memiliki izin dari Departemen Kehutanan. “Sesuai dengan Permenhut yang terbaru 2008 siapapun yang mengadakan kegaiatan eksploitasi salah satunya kegiatan Migas dari pihak PT tertentu diberikan izin jangka panjang, “ tambahnya.
Sesuai dengan aturan, ada beberapa ketentuan hutan yang bisa dipakai untuk beberapa kegiatan eksplorasi baik itu migas ataupun penambangan, salah satunya hutan produksi tetap yang luasnya kurang lebih 301.458 ha.
Untuk di ketahui beberapa kawasan hutan yang telah di tetapkan dalam Permenhut RI dan sesuai dengan tata guna hutan dan kesepakatan di daerah Kabupaten Musirawas luasnya sekitar 631.104 ha terdiri dari hutan konservasi 
251.525 ha, hutan produksi tetap 301.458 ha, hutan produksi terbatas 26.488 ha, hutan lindung 1.842 ha, dan kawasan hutan produksi sesuai dengan pemanfaatan sekitar 50.072 ha.
Sejauh ini yang memakai hutan produksi usaha pemanfaatan hasil hutan keamanan diketahui ada beberapa perusahaan, yakni PT Galtem, PT Dwinap dan PT NPM, yang telah mangantongi izin selama 20 tahun.(ME04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More