LUBUKLINGGAU–Informasi adanya rokok tanpa cukai dan menggunakan cukai palsu, ternyata bukan hisapan jempol belaka. Terbukti Polres Lubuklinggau dalam razia di beberapa warung dan toko, Jumat-Sabtu (31/10-1/11) menemukan rokok-rokok yang melanggar Undang-undang Cukai.
Dijelaskan Kapolres Lubuklinggau, AKBP H Yohannes Soeharmanto SH SIK melalui Wakapolres, Kompol Sonny MBA SIK, personel yang melakukan razia bukan hanya dari Polres, namun juga langsung oleh anggota Polsek. Razia itu digelar terkait dengan adanya pengaduan warga terhadap rokok yang tak memiliki cukai.
Hasilnya, setelah merazia beberapa pertokoan di Kota Lubuklinggau, mereka mendapatkan beberapa rokok pabrikan luar Sumatera tidak memiliki cukai. “Sehingga ada beberapa paket rokok kita sita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Begitu juga pelanggaran lainnya, yakni pemalsuan pita cukai yang diduga dilakukan oleh perusahaan rokok. “Dalam hal ini yang akan kita periksa adalah pemilik pabrik dan distributor tempat rokok tadi didistribusikan. Mengingat rokok tersebut masuk ke dalam Kota Lubuklinggau melalui salah satu distributor yang ada di Kota Lubuklinggau atau tepatnya di Kelurahan Cereme Taba,” tungkasnya.
Terkait dengan tidak adanya pita cukai serta adanya pemalsuan pita cukai ini, menurut Wakapolres melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. “Yang kita temukan produk tersebut merupakan produk Kudus, tetapi yang sebenarnya bukan produk Kudus,” ujarnya.
Tentang penyitaan serta razia yang dilakukan pihaknya sendiri, dalam hal ini Sonny menyatakan sebenarnya cukai rokok adalah pajak terbesar yang menjadi pemasukan bagi negara saat ini. Artinya bila ada pabrikan dan distributor yang melanggar, negara dalam hal ini dipastikan mengalami kerugian yang cukup besar.
“Pajak tertinggi kita dapatkan dari hasil pajak rokok. Bila pabrik dan distributor pengembang tidak membayar pajak, tentunya akan mengurangi devisa atau pemasukan bagi negara,” kata Sonny.
Terkait adanya penyalahgunaan serta pemalsuan cukai yang ada setidaknya pemilik pabrik dan distributor dapat dikenakan beberapa sanksi. Saksinya, minimal satu tahun penjara atau maksimal lima tahun penjara, denda minimal dua kali lipat maksimal 10 kali lipat dari cukai.
Terkait dengan maraknya peredaran rokok tersebut, dalam pekan ini rencananya Polres Lubuklinggau kembali akan menggelar razia. “Kita akan terus menggelar razia sehingga, tidak lagi kita dapatkan ada penjualan roko tanpa cukai di kota Lubuklinggau dan penjualan rokok dengan cukai yang palsu,” pungkas Sonny. (ME-03)
0 komentar:
Posting Komentar