03 November 2008

Pengajuan PAW Johansyah Tidak Berlaku

Sesuai Rekomendasi Ketum Dewan Syuro PKB 

LUBUKLINGGAU-DPP PKB versi Gusdur menilai pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Johansyah, SH.MM yang diajukan ketua DPC PKB Kota Lubuklinggau versi Muhaimin Iskadar dinilai tidak berlaku karena tidak mempunyai kekuatan hukum.

 Karena tidak ditetapkan secara bersama-sama, sesuai dengan AD PKB bab IX tentang susunan organisasi partai dan ART PKB Bab III tentang Struktur organisasi. 

Surat dari DPP PKB No 3725/DPP-01/IV/A.I/X/2008 perihal penegasan surat yang dintanda tangani Ketua Umum Dewan Syura, KH Abdurahman Wahid alias Gusdur dan sekretaris jenderal PKB Hj Badriyah Fayumi sudah disampaikan ke DPRD Kota Lubuklinggau. menilik dari surat tersebut posisi Johansyah, SH.MM yang di-PAW kan dalam posisi aman. 

Johansyah kepada Musirawas Ekspres, Jumat (31/10) mengakui bahwa surat dari DPP PKB tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kota Lubuklinggau. Dan sekarang sudah berada di unsur pimpinan. Dikatakannya berdasarkan surat tersebut bahwa pengajuan PAW atas dirinya (Johansyah) dianggap tidak berlaku karena tidak ditetapkan secara bersama-sama. 

Dijelaskannya isi surat dari DPP PKB tersebut menyebutkan, surat No 3725/DPP-01/IV/A.I/X/2008 perihal penegasan surat. Bahwa PAW atas nama Johansyah tidak pernah diterbitkan. Surat tersebut hanya ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris dewan tanfids. Sementara dewan syuro tidak pernah diikutsertakan. Oleh karenannya surat tidak sah. Kemudian dijelaskan berdasarkan AD PKB bab IX tentang susunan kepengurusan partai dan ART bab III struktur organisasi, AD pasal 16 dan 17 dewan syuro merupakan pimpinan tertinggi partai yang membuat dan menetapkan pedoman kebijakan utama partai. 

ART pasal 12, DPP PKB merupakan pimpinan tertinggi bersifat kolektif. Ayat 2 mengesahkan komposisi dan personalia DPW dan DPC. Maka dari itu kebijakan PAW, kewenangannya harus ditetapkan secara bersama-sama. Karena DPP adalah pimpinan tertinggi partai yang bersifat kolektif, sebagaimana diatur dalam peraturan partai PKB no 0539/DPP-02/III/A.1/2008 tanggal 28 Januari 2008 tentang tata kerja DPP PKB. 

Dengan dasar tersebut diatas, maka DPP PKB menegaskan bahwa surat dengan nomor 4119/DPP-03/V/A.2/IX/2008 tersebut diatas adalah tidak berlaku, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karenanya kepada pimpinan DPRD dimohon untuk tidak menindaklanjuti surat tersebut. 

Sementara itu Ketua DPRD Linggau, Elven Asmar, SE melalui Sekretaris Dewan, H Rustam Effendi, SH mengatakan bahwa sampai saat ini proses PAW atas nama Johansyah, SH masih tetap diproses. Hanya saja saat ini unsur pimpinan masih memperlajari masalah surat dari DPP PKB versi Gusdur. 'Kita harus mempelajari karena versi Gusdur dan Muhaimin Iskandar sama-sama diakui,"pungkasnya. (ME-02)  

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More