EDISI CETAK

Dapatkan informasi terkini di koran harian Musirawas Ekspres (Mureks), media terbesar dan tersebar di setiap pelosok Musi Rawas. Untuk berlangganan dan Pemasangan Iklan, hubungi (0733) 452552.

BALIHO MURATARA

Baliho selamat datang di Muratara yang terpasang di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya. Muratara diharapkan terbentuk pada sidang paripurna DPR RI Mei hingga Juni 2013

BELUM MAU TERIMA POLISI

Aksi demo yang diwarnai bentrok masyarakat Muratara dengan pihak kepolisian pada Senin (29/4) malam membuat warga sempat beberapa hari pasca bentrok tidak mau menerima kehadiran polisi

ANCAM TUNTUT PEMERINTAH

Ketua Presidium Muratara Muhammad Ibrahim menegaskan, pihaknya akan menuntut pemerintah jika Muratara tidak dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Hal ini ditegaskannya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani,(10/5).

Musirawas Ekspres Berikan Bantuan Korban Kerusuhan Muratara

Direktur PT Musirawas Media, Solihin didampingi Camat Muara Rupit, Firdaus dan GM Musirawas Ekspres, Panca Riatno serta Pimred Musirawas Ekspres, Endang Kusmadi menyerahkan bantuan ke keluarga Alm Rinto Arianto.


15 Mei 2013

Tiga Anggota Polres Mura Tersangka

Tiga Anggota Polres Mura Tersangka

PALEMBANG-Kasus bentrokan berdarah hingga menyebabkan empat warga Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tewas tertembak beberapa waktu lalu menemui babak baru. Tiga oknum anggota Polres Mura akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

”Dari laporan yang saya dapat dari hasil uji balistik di Labfor Mabes Polri dari 67 senjata api (senpi) yang disita. Terdapat tiga senpi milik anggota yang mendekati indetik dengan proyektil yang berada di tubuh dua korban yang tewas tertembak,” terang Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Usman Nasution usai melakukan pertemuan tertutup dengan dua komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Mapolda Sumsel, kemarin (14/5).

13 Mei 2013

Presedium Ancam Tuntut Pemerintah




Mat Ibrahim


Presedium Ancam Tuntut Pemerintah

KETUA Presidium Muratara Muhammad Ibrahim menegaskan, pihaknya akan menuntut pemerintah jika Muratara tidak dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Hal ini ditegaskannya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, kemarin.

“Kalau Muratara tidak mekar, kami akan menuntut pemerintah. Karena pemerintah melanggar UUU 31 dan PP 78 yang mereka buat sendiri. Sebab dalam PP 78 tersebut, disebutkan membuka seluas-luasnya usul masyarakat untuk sebuah pemekaran daerah. Dalam pasal 5 UU 32 ayat 1 – 6 itu sama sekali tidak ada yang bunyinya menyulitkan pemekaran. Apalagi persyaratan kita sudah lengkap,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika pada masa sidang keempat ini Muratara belum juga dimekarkan jadi daerah otonom baru (DOB), maka ia mengancam akan turun sendiri kelapangan untuk memimpin unjuk rasa.

Namun agenda paripurna membahas pemekaran Muratara di DPR-RI, menurut Ibrahim masa sidang keempat dimulai pada 13 Mei–20 Juli 2013. “Diantara masa itulah Muratara kemungkinannya akan dibahas, bisa pada awal masa sidang, bisa di bulan Juni, atau diakhir Juli. Tergantung agenda yang dibuat oleh DPR pada saat pembukaan masa sidang,” ia menambahkan.

Persoalan ini, dikatakannya juga disampaikan oleh Ahmad Yani, bahwa 13 Mei baru pembukaan masa sidang. “Supaya masyarakat mengerti, bahwa proses sidang di DPR itu ada tahapannya,” ia mengatakan.
Persoalan bentrokan yang menewaskan empat warga, “Kami sudah berbincang Pak Ahmad Yani. Kami minta tolong agar persoalan yang terjadi di Muratara itu dituntaskan secara hukum. Yang salah ditangkap, polisi yang salah ya diproses, dan korban yang meninggal itu, jangan sampai hanya jadi korban sia-sia semata” jelas Ibrahim.

Terakhir, ia menegaskan terkait soal tapal batas yang selama ini menjadi penghambat pemekaran Muratara, menurutnya saat ini hampir semua masalah batas sudah tuntas. “Katanya pemekaran Muratara itu merugikan Kecamatan Muaralakitan, itu bukan urusan kami. Muratara tak merugikan Muaralakitan, dan itu urusan Musi Rawas. Persoalan di Muara Lakitan jangan menghalani pemekaran Muratara,” tegasnya. (dan)

Minta DPR RI Percepat Bahas Muratara



Minta DPR RI Percepat Bahas Muratara

MENJAGA berbagai dugaan yang tak diinginkan berbagai pihak tentang pembentukan Kabupaten Muratara, maka DPRD Sumsel khususnya  Komisi 1 mendesak agar DPR RI bisa mengalokasikan dan mengagendakan secara cepat pembentukan Kabupaten Muratara menjadi sebuah kabupaten.

  “Dari Sumsel, baik itu eksekutif maupun legislatif di Sumsel tidak ada masalah, kita harapkan makin cepat makin bagus. Sebab tak akan menimbulkan berbagai dugaan yang tak kita inginkan bersama,” tegas Wakil Ketua DPRD Sumsel, A Jauhari, Jumat (10/5).

  Jauhari mengimbau kepada masyarakat Muratara agar bersabar, untuk apa pengembangan wilayah kalau nanti justru menuai bermasalah. Pihaknya berharap bentrok Muratara kemarin menjadi pelajaran terbaik bagi masyarakat Sumsel untuk lebih dewasa dalam bertindak dan berpikir.

  “Itu jangan terulang di masa depan terutama di Muratara dan kabupaten pemekaran lainnya. Karena kesabaran menjadi kunci dari suksesnya kita,” ingatnya.

  Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H Yusri Effendi mengatakan, Pemprov Sumsel yang diperintahkan langsung oleh Gubernur H Alex Noerdin telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak terkait baik dari Muba, Mura, Pemerintah Bengkulu, dan Pemerintah Jambi di Kementerian Dalam Negeri yang dijembatani Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Mendagri (PUM).

  “Hasilnya semua pihak sudah mengirimkan wakilnya dan menyetujui apa-apa yang disepakati dalam pertemuan membahas pembentukan Muratara terkait batas-batas wilayah,” tegas Yusri.

  Dia menambahkan, pihaknya sedang memperjuangkan agar pembahasan Muratara tersebut selesai pada Mei 2013 yang akan dibahas Komisi II DPR RI. “Kita tunggu saja pembahasan Komisi II DPR RI yang akan bersidang antara Mei-Juli 2013,” tandasnya.(rls/dan)

Dua Kecamatan Diserang Lalat

Lalat yang berada di Kelurahan Karang Dapo


Dua Kecamatan Diserang Lalat

MUSI RAWAS-Dua kecamatan yang berada di Musi Rawas bagian Utara terserang gerombolan lalat yakni Kecamatan Karang Jaya dan Kecamatan Rupit. Lalat tersebut diduga berasal dari peternakan ayam yang berada di pemukiman warga.

Pantauan Musirawas Ekspres, lalat tersebut berada sekitar sebulan ini lalat tersebut banyak berada di warung-warung serta rumah warga, untuk menghalau lalat warga  menyalakan lilin serta pebasmi serangga guna mengusir lalat yang beterbangan di sekitar pemukiman.

Camat Rupit, Firdaus mengatakan, terkait banyak lalat diwilayahnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, hal tersebut dilakukan jangan sampai lalat menganggu aktifitas masyarakat, terlebih lagi membawa penyakit yang menular kepada masyarakat.

Berdasarkan pengamatannya, akibat kosongnya isi peternakan, lalat beralih masuk kepemukiman warga. “Disini memang ada peternak ayam yang awalnya memulai usahanya kecil, namun lama-kelamaan jumlah peternaknya makin membesar. Warga disini rata-rata bukan pengusaha, ayam namun ada pengusaha yang menitip ayamnya lalu ayam tersebut dibesar kemudian diambil oleh pengusaha,” ujarnya.

Penertiban terhadap peternakan ayam ini dilakukan secara bertahap, karena kandang peternakan ayam tidak diperkenankan terlalu dekat dengan pemukiman. “Saya juga himbau kepada kepala desa untuk membantu menertibkan peternak ayam yang beroperasi di tengah pemukiman warga ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Andi (36) warga Kelurahan Muara Rupit mengatakan, pihak BLHD Musi Rawas cepat mengambil tindakan untuk mengetahui secara pasti apa penyebab dari banyaknya lalat akhir-akhir ini, “karena yang memiliki kewenangan serta kompetensi untuk menganalisa yakni BLHD,” pungkasnya.(ddp/mnr)


Kadispenda Sidak Pasar


 Kadispenda RL, Hj Susilawati SE MM saat sidak di Pasar Atas Curup

Kadispenda Sidak Pasar

CURUP – Guna memaksimalkan kegiatan penataan pasar, Kepala Dispenda Rejang Lebong (RL) melakukan pendekatan kepada sejumlah pedagang yang berdagang di pasar atas curup. Hal ini terungkap saat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Dispenda RL, serta Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan RL, rabu (08/05).

Pantauan Musirawas Ekspres, Sidak mulai dilakukan pada pukul 11.00 WIB. Saat Sidak, Kadispenda RLsecara satu-persatu menunjungi langsung para pedagang pasar yang akan dipindahkan ke lokasi pasar sementara sepanjang perbaikan dan pembangunan sebanyak 258 los Pasar Atas Curup mendatang.
"Kami sangat berharap dukungan dan pengertian para pedagang. Renovasi auning ini dilakukan demi kerapian dan penataan pasar agar menjadi lebih baik," tegas Susilawati.

Dengan adanya los pasar yang lebih tertata, sambung Susilawati, diharapkan nantinya para pedagang dapat lebih nyaman dan aman dalam menjalani usaha perdagangannya. "Kondisi pasar saat ini sudah banyak yang rusak dan perlu perbaikan. Alhamdulillah pemerintah dengan berbagai upaya bisa mewujudkan penataan pasar ini dengan bantuan anggaran pemerintah pusat," kata Susilawati.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag RL Endang Usmansyan, SH mengatakan pihaknya belum menentukan jadwal rencana pelaksanaan relokasi pedagang ke lokasi sementara.
“Saat ini, kami masih melakukan sosialisasi terhadap kegiatan renovasi auning pasar ini kepada para pedagang,” ujar Endang.

Selain itu, lanjut Endang, pihaknya juga masih menunggu jalannya tahpan perlelangan atas kegiatan pembangunan tersebut. “Nanti yang akan kita renovasi tidak hanya auning di pasar atas ini saja, melainkan juga sejumlah auning yang ada di pasar bang mego curup,” tegas Endang. (ifn)

Dikeroyok, Penghuni Lapas Nyaris Tewas

Dikeroyok, Penghuni Lapas Nyaris Tewas
*Diduga Dilakukan Oknum Sipir

CURUP – Kasus kekerasan terhadap narapidana (Napi) kembali terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, rabu (08/05), sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut dialami oleh Riko (38), napi kasus KDRT warga kabupaten Lebong. Korban diduga di pukuli berulang kali oleh 2 orang oknum petugas Lapas kelas II A Curup.

Akibatnya, Korban semaput nyaris tewas dan harus di rawat secara Intensif di RSUD Curup lantaran mengalami sejumlah luka lebam di bagian pipi, luka dalam dibagian dada dan perut. Bahkan, korban sempat menjalani masa kritis hinga muntah darah dan BAB darah sesaat sebelum dibawa ke IGD RSUD Curup pukul 20.00 WIB.

Riko saat ditemui Musirawas Ekspres di ruang rawat inap kelas III RSUD Curup, kamis (09/05) mengatakan jika luka – luka yang di deritanya diakibatkan oleh aksi brutal pemukulan yang dilakukan oleh 2 petugas lapas. “Saya hanya kenal 1 dari 2 petugas lapas itu, yaitu YN,” ungkap Rico.
Dijelaskan Riko, peristiwa pemukulan ini dilakukan oleh kedua petugas lapas tersebut hanya karena dirinya terlambat datang saat dipanggil oleh petugas lapas lantaran sekitar pukul 09.00 WIB ada salah seorang yang hendak membesuk dirinya untuk menanyakan seputar kasus KDRT yang menyebabkan dirinya terkurung di Dalam Lapas Kelas II A tersebut.

“Saat mereka memanggil itu saya sedang baca Yasin di Masjid. Saya memang tahu kalau saya di panggil oleh mereka, tetapi karena saya ingin menyelesaikan bacaan saya dulu saya akhirnya terlambat 10 menit untuk menemui pembesuk saya itu,” ujar Riko.

Dilanjutkan Rico, Sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya usai pelaksanaan apel di dalam lapas, Dirinya kembali di panggil oleh 2 orang petugas lapas tersebut. Saat itulah, riko diminta duduk dilantai oleh kedua petugas tersebut. Selang 1 menit setelah riko duduk, kedua petugas lapas tersebut langsung memukul pipi kiri Riko. Tak berhenti sampai di situ, Sembari menanyakan seputar kasus Riko, kedua petugas lapas tersebut secar bergantian menghujamkan pukulan kea rah dada dan perut Riko secara bertubi-tubi.

“Saat itu saya juga diperlakukan keras oleh keduanya. Mereka meletakkan pemacis api diantara jari tangan kiri saya dan langsung di remas erat – erat seperti memeras santan sambil mereka menginjak perut saya,” uangkap Riko.

Dikatakan Riko, kendati dirinya berstatus Napi, dirinya juga masih merupakan manusia yang berhak mendapatkan perlakukan baik dari para petugas. Bukan malah di aniaya seperti itu. “Tidak hanya saya, napi lain juga sering mengalami hal seperti saya ini. Tetapi kami tidak berani mengadu, lagian kami mau mengadu kemana, kami ini hanya orang kecil yang selalu di siksa oleh mereka,” rintih Riko.

Dibagian Lain, Andri (31), istri korban saat dijumpai Musirawas Ekspres tengah menjada korban di RSUD Curup mengatakan jika dirinya sangat sedih atas kondisi Suaminya saat ini. Suaminya, kerap muntah dan mengalami sesak napas akibat peristiwa pemukulan tersebut.

“Saya piker, Suami saya mendapatkan pembinaan di dalam Lapas ini sesuai fungsinya, dak taunya malah di siksa seperti ini,” ujar Andri.

Dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas II A Curup, Edi Prayitno Bc.Ip membenarkan adanya salah satu napi yang bernama Riko penghuni Blok B kamar B2 tengah dirawat di RSUD Curup lantaran mengalami muntah darah dan Dada sakit.

Hanya saja, Edi membantah jika kondisi sakit yang di derita Riko merupakan kondisi yang diakibatkan oleh pemukulan petugas lapas curup. “Soal pemukulan itu saya belum tahu. Nanti kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan Riko ini. JIka nantinya, ternyata terbukti ada kejanggalan terhadap peristiwa tersebut maka saya akan tindak lanjuti kasus ini secara tegas,” kata Edi. (ifn)

Pemekaran Muratara Tunggu Sidang DPR RI

Pemekaran Muratara Tunggu Sidang DPR RI

PALEMBANG-Kepastian proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Musirawas Utara (Muratara) menunggu hasil sidang Komisi II DPR RI. Sementara masalah batas antara Musi Banyuasin (Muba) dengan Muratara dan Provinsi Bengkulu serta Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi dianggap sudah selesai.
Demikian diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H Yusri Effendi didampinggi Asisten I Mukti Sulaiman dan Asisten III, Ahmad Najib saat Konferensi Pers di Bina Praja Sumsel, Kamis (9/5).
Menurut Sekda, Pemerintah Provinsi Sumsel yang diperintahkan langsung oleh Gubernur H Alex Noerdin telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak-pihak terkait baik dari Muba, Mura, Bengkulu dan Jambi di Kementerian Dalam Negeri yang dijembatani Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Mendagri (PUM).
“Hasilnya semua pihak sudah mengirimkan wakilnya dan menyetujui apa-apa yang disepakati dalam pertemuan membahas pembentukan Muratara terkait batas-batas wilayah,” tegas Yusri Effendi seraya mengakui Sumsel mengirimkan langsung Asisten I Mukti Sulaiman untuk menghadiri penyelesaian proses pembentukan Kabupaten Muratara di Jakarta.
“Jadi tunggu pembahasan Komisi II DPR RI bersidang antara Mei-Juli 2013,” tambah Mukti seraya mengaku pihaknya sedang memperjuangkan agar pembahasan Muratara itu selesai pada Mei 2013.
Dilain pihak Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin saat di Lubuklinggau kemarin tidak banyak komentar, dirinya hanya berpesan agar setelah dengan dilakukannya konferensi pers ini jangan sampai semua pihak dan media massa salah mengutip lagi.
 “Belakangan ini sering masuk komentar, dan saya katakan kepada Komnas HAM dan Kemendagri suasana sebenarnya. Masalah batas sudah sudah kita pertemukan  pihak terkait perbatasan ini, jadi hasilnya sudah di tangan Kemendagri, tinggal menunggu hasil persidangan DPR RI pada 13 Mei nanti,” ujarnya seraya meninggalkan wartawan. (srp/mnr/dan)

21 Anggota Polri Langgar Prosedur

21 Anggota Polri Langgar Prosedur
*Warga Minta Pelaku Dipecat dan Dipenjara

JAKARTA-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 72 anggota kepolisian yang melakukan pengamanan unjuk rasa di Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya 21 anggota Polisi ditetapkan sebagai terperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5). ”21 orang telah ditetapkan terperiksa. terdiri dari empat perwira dan 17 bintara,” ucap Agus.
Dugaan penetapan 21 orang anggota Polri sebagai terperiksa tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa.
”Ada beberapa pasal yang disangkakan pada para anggota tersebut yang sanksinya bisa berupa disiplin atau kode etik. Sementara untuk kasus dugaan pidana sampai saat ini kita belum temukan, saat ini masih berproses dan masih dalam penanganan,” ungkapnya.
Terpisah, Edy Susanto salah satu tokoh masyarakat Muara Rupit meminta pelaku penembakan diusut tuntas dan dilaksanakan secara transparan. Ia mengaku sudah diperiksa sebagai saksi di Propam Polda Sumsel.
“Kami meminta kepada pihak terkait agar segera menuntaskan penyelidikan dan menghukum pelaku penembakan. Kita juga minta agar proses ini dilakukan secara transparan dan disampaikan kepada media agar masyarakat tahu, siapa dan apa hukumannya,” ujar Edy kepada Musirawas Ekspres, Rabu (8/5).
Menurut dia, hukuman para oknum polisi brutal itu wajib diketahui masyarakat muratara. Sebab jika tidak dipublikasikan maka akan sedikit warga yang mengetahui. Dan ketika hal itu terjadi, tidak menutup kemungkinan ada warga yang masih dendam dengan petugas polisi.
“Warga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Oknum Polisi itu harus dipecat dan dipenjara. Dan ini harus dipublikasikan ke media agar masyarakat Muratara tahu. Kalau tidak, maka kedepan jika terjadi sedikit kerusuhan ini akan dijadikan alasan masyarakat untuk balas dendam dengan petugas Polisi,” papar Edy.
Saat ini warga Muratara, khususnya Rupit sudah menerima anggota Polisi untuk bertugas di kawasan ini. Namun jika proses penyelidikan oknum polisi yang menembak warga itu kelamaan, maka dikhawatirkan akan kembali bentrok.
“Usut tuntas dan cepat. Sebab jika tidak cepat, kami khawatir akan terjadi bentrok kembali,” tegasnya. (srp/ufa/dan)  

Anji Potong Pita Gardu Induk Poskamling B Srikaton




Anji Potong Pita Gardu Induk Poskamling B Srikaton

TUGUMULYO-Anji, Mantan vokalis Drive didaulat memotong pita dalam rangka meresmikan Gardu Induk (GI) poskamling Kelurahan B Srikaton, Rabu (8/5).   Artis Ibukota yang memiliki Erdian Aji Prihartanto itu juga diminta untuk menjadi juri kehormatan dalam berbagai event yang digelar di lapangan B Srikaton seperti lomba masak nasi goreng antar RT, festival band, futsal, sepak bola dan aneka kegiatan lainnya.

Anji yang lahir Jakarta, 5 Oktober 1979 tampil memukau dihadapan masyarakat B Srikaton. Pada penampilannya Ia juga terlihat berinteraksi dengan beberapa remaja dan tokoh masyarakat B Srikaton. Anji yang ketika itu mengenakan kaos hitam menyanyikan sejumlah judul lagu seperti, kekasih terhebat, berhenti dikamu, ternyata cinta, melepasmu dan diakhiri dengan lagu Drive bersama bintang.   Kehadiran anji merupakan rangkaian tur yang disponsori salah satu perusahaan rokok setelah merilis single keempat Karena Aku Dan Dirimu beberapa waktu lalu. Tur ini dilakukan selama April - Mei 2013.

Lurah B Srikaton, M Badrun mengungkapkan ucapan terimakasih atas partisipasi salah satu perusahaan rokok yang telah mendatangkan Anji dalam meramaikan Kelurahan B Srikaton.

“Adanya kegiatan ini membuat masyarakat Kecamatan Tugumulyo khususnya Kelurahan B Srikaton menjadi terhibur. Selain itu, yang tak kalah menarik adalah digelarnya berbagai lomba antar RT, dimana kegiatan ini sangat positif dalam rangka membina tali silaturahim warga  antar RT,” ujar Badrun.

Terkait diresmikannya Gardu Induk Poskamling Kelurahan B Srikaton, hal ini dilakukan lantaran dalam rangka lebih menggiatkan kembali kegiatan keamanan lingkungan.   Penjagaan lingkungan melalui Poskamling desa makin diitensifkan di Kecamatan Tugumulyo. Hal ini merupakan bentuk antisipasi menghindari aneka tindak kejahatan.

Lurah Badrun juga mengatakan tindak kejahatan di wilayah kerjanya sudah cukup terminimalisir,
ini tidak lain karena warga telah mulai kembali mengaktifkan Poskamling di setiap RT ada.

Mengenai sosialisasi, dirinya mengatakan, sudah dilaksanakan setiap satu bulan sekali dengan mengumpulkan perangkat RT dan sejumlah tokoh masyarakat. “Poskamling yang berada di setiap desa sudah diaktifkan. Mengenai penjagaan dilakukan secara bergilir seminggu sekali,” jelasnya. (ufa)

15 Juli 2010

Berharap SPBU Taba Jemekah Kembali Dibuka

LUBUKLINGGAU-Antrian kendaraan di SPBU yang sudah teratasi, sepertinya kembali terjadi dan makin menjadi-jadi. Pasalnya sudah hamir satu buan ini di Lubuklinggau kini tinggal tiga dari lima SPBU yang beroperasi, dimana satu SPBU dalam proses perbaikan dan satu lagi disegel pertamina.

Pantauan Musirawas Ekspres, antrain di SPBU terjadi kendati tidak terlalu panjang. Antrian ini terlihat di SPBU Lubuk Kupang, Marga Mulya dan Megang. Hanya saja kondisi ini tetap saja dimanfaatkan beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti terlihat Rabu (14/7) sore di salah satu SPBU, seorang pengendara sepeda motor Suzuki Smash, mengisi bensin di tanki khusus yang sudah disiapkan di tengah-tengah sepeda motor.

Sekilas tanki khusus itu seperti tempat duduk untuk anak-anak, ternyata hanya atasnya saja sementara di bawah ada tangki penampung BBM. Uniknya karyawan SPBU mau mengisikan bensin ke dalam tanki khusus itu.

Sementara itu harga eceran BBM tidak begitu terpengaruh. Kalaupun ada pengecer yang menaikkan harga eceran yang biasanya Rp 5.000 per liter kini naik menjadi Rp 5.500, tapi ada juga yang menaikkan harga hingga Rp 6.000 per liter sama seperti kondisi antrian panjang mendera Lubuklinggau sebelumnya.

Berkaitan kondisi ini Ketua YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas Hasran Akwa menjelaskan pihaknya juga prihatin, karena dengan adanya penutupan SPBU di Tba Jemekeh secara otomatis masyarakat juga dirugikan.

“Masyarakat tentunya juga dirugikan,” jelasnya kepada Musirawas Ekspres, Rabu (14/7).

Karena itulah ia berharap SPBU Taba Jemekeh dan SPBU Lubuk Tanjung segera beroperasi kembali. Khusus SPBU Taba Jemekeh yang disegel, dikatakan Hasran Akwa pihaknya SPBU sudah memberikan kuasa ke pihaknya untuk menyikapi kondisi ini.
Juga terungkap bahwa pengelola SPBU Taba Jemekeh kini sedang mengupayakan agar bisa kembali beroperasi.

“Mereka sedang mengupayakan agar bisa beroperasi kembali, dan kami juga sedang mengupayakan koordinasi dengan pertamina, agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali berjalan normal,” jelasnya. (ME-03)

Operasional PT Multi Maju Diduga Ileggal

MUSI RAWAS-Komisi IV DPRD Mura meminta Pemkab Mura melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) mengambil sikap tegas terhadap investor yang telah beroperasi di Kabupaten Mura. Khususnya terhadap perusahaan yang belum memiliki izin resmi (ileggal).

Salah satunya memberikan peringatan keras terhadap PT Multi Maju perusahaan yang berinvestasi melakukan penambangan batu Galena dan Biji Besi di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.

“Statusnya masih ileggal sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mura. Karena untuk melanjutkan kelancaran produksi batu tersebut, PT Multi Maju harus menjelankan beberapa proses yang harus dipenuhi,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Mura, Suyadi menanggapi persoalan penambangan Batu Galena dan Biji Besi yang dilakukan PT Multi Maju di Kecamatan Rawas Ulu dan Kecamatan Ulu Rawas yang tanpa izin.

Salah satunya, kata Suyadi, pihak perusahaan harus membuat jalan sendiri menuju lokasi penambangan langsung mengakses ke jalan provinsi (lintas Jalinteng). Apabila tetap memaksakan menggunakan jalan kecamatan atau jalan desa maka pemerintah tidak akan mengeluarkan izin operasional.
“Pemanfaatan jalan desa ini yang sering menjadi persoalan berkepanjang di desa sebab jalan yang digunakan perusahaan dipastikan akan mengalami kerusakan,” papar Suyadi.

Untuk itu, dia menginstruksikan kepada pihak perusahaan penambangan harus benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan dan harus mengantongi izin resmi dari pemerintah jika tidak mau berbenturan dengan masyarakat dan pemerintah daerah. (ME-05)

Warga Pedesaan Masih Sangat Membutuhkan Mitan

MUSI RAWAS-Hilangnya minyak tanah bersubdisi di masyarakat semakin memperpuruk kondisi perekonomian warga pedesaan di Kabupaten Musi Rawas. Langkanya Mitan di tingkat pedesaan sejak digulirkannya program konversi gas 3 Kg menghambat warga untuk melakukan aktivitas khususnya warga yang tinggal di pedesaan.

Saat ini, masyarakat Kabupaten Musi Rawas, khususnya di Kecamatan BTS Ulu masih membutuhkan Mitan untuk melakukan kegiatan sehari–hari. Kondisi semakin diperparah dengan lemah program konversi gas 3 Kg yang digelontorkan pemerintah setahun terakhir pasalnya tabung gas yang diberikan mulai menuai kekhawatiran.

“Kami warga di pedesaan saat ini mulai bingung, mau menggunakan gas 3 Kg takut tabungnya meledak, mau menggunakan kompor tidak ada minyak tanah, alternatifnya terpakas menggunakan kayu bakar,” kata Ardi warga BTS Ulu. Ini hamper mayoritas dilakukan masyarakat.

“Semenjak subsidi Mitan dihilangkan masyarakat warga di Kecamatan ini sulit mendapatkan Mitan. Sedangkan Mitan masih banyak dibutuhkan masyarakat baik untuk memasak maupun untuk lampu penerangan. Apalagi sekarang sering terjadi pemadaman aliran listrik dari PLN,” katanya.

Ditambahkannya, kebijakan pemerintah mencabut subsidi Mitan dimanfaatkan oleh oknum aparat yang tidak bertanggungjawab. Modusnya oknum aparat tersebut meminta ’jatah preman’ kepada setiap mobil yang membawa Mitan ke desa terpencil. Hal ini menurutnya sangat dikeluhkan pedagang Mitan, sebab hampir setiap kali menjual Mitan ke desa terpencil mengalami kerugian.

“Kami berharap pemerintah dan Kapolres Mura supaya menertibkan oknum anggota yang dijalan selalu meminta jatah preman kepada mobil yang membawa Mitan,” imbuhnya. Atas kondisi ini masyarakat berharap penuh kepada pemerintah untuk memperhatikan hal-hal yang sangat prinsif. Sebab kata dia, Mitan merupakan urat nadi kebutuhan masyarakat yang sangat pentingm, karena tanpa Mitan aktivitas masyarakat akan mengalami hambatan.(ME-05)

BKM Anugerah Laksanakan Program Bedah Rumah

* Wawako Lakukan Peletakan Batu Pertama
LUBUKLINGGAU-
Wakil Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe Rabu (14/7) melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya bedah rumah milik Fatimah seorang janda yang berada di Rt 7 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Saat itu juga Wakil Walikota juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pemilik rumah.

Dalam kesempatan itu, Nanan mengatakan bahwa ia memberikan apresiasi kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Anugerah yang melaksanakan program bedah rumah tersebut.

Menurutnya dengan program tersebut sudah jelas dapat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang kondisi rumahnya sudah tidak layak huni.

Namun demikian ia meminta supaya antara Lurah dan BKM dapat saling berkoordinasi terhadap program yang akan dilaksanakan sehingga tidak ada program yang timpang tindih antara program pemerintah dengan program BKM. “ Saya minta antara Lurah dengan BKM programnya dikoordinasikan, sehingga saat pelaksanaan tidak tumpang tindih,”pintanya.

Sementara itu Koordinator BKM Anugrah Mandiri, Suntoro kepada Musirawas Ekspres di kediamannya di RT 06 Kelurahan Jawa Kanan SS, Rabu (14/7) mengatakan BKM Anugerah bersama Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II melaksanakan program PNPM Mandiri perkotaan tahun 2010. Setidaknya ada 11 paket kegiatan dari dana yang cair pada tahap pertama ini.

Menurut dia, dari Rp 200 juta dana yang dikucurkan untuk Kelurahan Jawa Kanan SS yang baru cair sekitar Rp 60 juta. “Dana tahap pertama ini digunakan untuk melaksanakan pembangunan 11 paket kegiatan yang terdiri dari dua paket rehab jalan setapak, empat paket rehab siring dan lima paket bedah rumah,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, rehab jalan di RT 02 panjangnya sekitar 31 meter lebar 1,0 meter, tinggal 0,10 meter. Disamping itu di RT yang sama juga ada kegiatan peninggian bibir siring dengan volume 40 X 0,40 / 0,30 X 0,60 meter, dananya Rp 6,5 juta . Dua kegiatan itu dikerjakan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KSM) Bawean.

Kemudian rehab jalan setapak di RT 11, volume 35 X 1,0 X 014 meter, dengan biaya Rp 4 juta, dikerjakan KSM Kompak. Rehab siring di RT 05 dikerjakan oleh KSM Indah. Volume rehap siring itu 17 X 1,0 X 0,60 X o,70 meter dan 18 X 0,60 X 0,50 X 0,40 meter, dananya Rp 3,216 juta. Selanjutnya rehab siring di RT 13 dan 15 volume 57 X 0,3 X 05 X dan 13 X 0,50 X 0,10 meter, biayanya Rp 6,7 juta. Dikerjakan KSM Mengalir.

Kegiatan rehab siring di RT 14 dikerjakan KSM Deras, dana yang tersedia Rp 3 juta. Sedangkan volumenya 18 X 0,40 X 0,30 X 0,40 meter. Sementara kegiatan bedah rumah masing -masing rumah Fatimah warga RT 1 dana Rp 9,6 juta dikerjakan KSM Rapi I. Rehab rumah Abu Saman di RT 15 dikerjakan KSM Rapi II, dananya Rp 2,6 juta.

Selanjutnya kediaman Mugiarta warga RT 6 biayanya sekitar Rp 8,3 dikerjakan KSM Akhlak I. Rumah Wandi warga RT 9 dikerjakan KSM Akhlak II, dana yang dianggarkan Rp 7,1 juta. Rahab rumah Droni Rp 7,1 juta dikerjakan KSM Akhlak III.

Dia, berharap dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-Mandiri) yang diperoleh Kelurahan Jawa Kanan SS untuk yang kedua kalinya ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ME-06)

Prana: FKDM Mitra Pemerintah Menanggulangi Persoalan Masyarakat

LUBUKLINGGAU-Penanggulangan berbagai masalah di masyarakat tentunya bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja. Namun masyarakat juga diharapkan melakoni peran penting di dalamnya, sehingga masalah yang dihadapi dapat direspon dan ditanggulangi lebih cepat dan tepat. Bahkan, upaya-upaya preventif, yang sifatnya mengantisipasi agar permasalahan jangan sampai terjadi, dapat dilaksanakan, utamanya yang sifatnya permasalahan sosial, seperti berbagai konflik di tengah masyarakat.

Berkaitan dengan antisipasi tersebut, tujuannya agar permasalahan jangan sampai terjadi dan penanggulangan apabila suatu masalah sudah terjadi, dibentuklah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Lubuklinggau.

Untuk menajamkan program-program kerjanyanya, FKDM Kota Lubuklinggau ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rabu (14/7) di op room Dayang Torek perkantoran Walikota lubuklinggau, dipimpin oleh Wakil Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe mewakili Walikota Lubuklinggau H Riduan Effendi.

Seusai rapat Prana ketika di temui Musirwas Ekspres mengatakan keberadaan FKDM tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006 bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berkewajiban melindungi masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat demi tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan.

Dikatakanya untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat tersebut diperlukan kewaspadaan dini masyarakat dalam rangka menciptakan suatu kondisi kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi dini masyarakat menyikapi segala potensi dan indikasi kemungkinan timbulnya bencana baik bencana perang, bencana alam maupun bencana dikarenakan ulah prilaku manusia, seperti banjir dan masalah lingkungan lainya.

“Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat tersebut dilaksanakan dari tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga ke tingkat kelurahan merupakan tanggung jawab penuh masyarakat yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah pemerintah kota”, ungkap Prana.

Prana melanjutkan bahwa melalui rakor FKDM tersebut , terwujud kesamaan visi dan misi pada tiap jajaran, dan dapat merumuskan suatu solusi cara bertindak yang tepat dalam penyelenggaraan deteksi dan antisipasi menyikapi setiap gejala ancaman, dengan harapan agar situasi di daerah tetap terpelihara khususnya dalam rangka memasuki tahapan bulan suci Ramadhan.

Ada lima hal yang diharapkan melalui rakor FKDM tersebut, yaitu, bentuklah FKDM pada tiap jajaran serta sosialisasikan pula pada setiap jajaran hingga di kelurahan, Jalin koordinasi pada setiap jajaran dalam wadah FKDM untuk menjaring dan menampung informasi tentang segala ancaman, Rekomendasikan setiap informasi kepada jajaran sebagai bahan untuk mengambil kebijakan, Laporkanlah kepada walikota melalui Kesbangpol tentang hasil FKDM pada masing-masing, dan Penyampaian laporan dilakukan secara berkala sekali enam bulan, namun untuk hal yang sifatnya insidentil, emergency/darurat, secepatnya dilaporkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang ada.

Keanggotaan FKDM ini terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang ketokohannya diakui di tengah masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, LSM, tokoh-tokoh, dosen-dosen Perguruan Tinggi.

Peran pemerintah dalam FKDM ini adalah untuk memfasilitasi dan membinanya. FKDM ini merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengantisipasi dan menanggulangi aneka permasalahan, permasalahan bencana alam dan permasalahan-permasalahan sosial dalam masyarakat, serta sebagai ujung tombak informasi untuk permasalahan-permasalahan tersebut. Data-data yang diperoleh FKDM tersebut diserahkan kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan (policy).

Keberadaan FKDM diharapkan dapat memberikan sumbangsih penting, bersama-sama dengan pemerintah, untuk mengatasi berbagai masalah dalam kehidupan masyarakat. Karena dengan hal ini, FKDM dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, yang berarti pula dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ME-06)

Supir Angkot Cabuli Penumpang

LUBUKLINGGAU-Seorang supir angkutan desa (Angdes), NS (33) warga Desa Tanjung Agung Kapung 5 Kecamatan Karang Jaya, Rabu (14/7) Sekitar pukul 13.45 WIB dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Ia dilaporkan karena diduga melakukan percobaan melakukan pencabulan terhadap Bunga (16)-bukan nama sebenarnya-, juga warga Tanjung Agung.

Kronologis kejadiannya bermula korban Selasa (13/7) sekitar pukul 06.00 WIB korban dari Tanjung Agung menumpang angdes pelaku. Ia hendak ke Lubuklinggau tepatnya ke tempat kostnya, karena korban sekolah di Lubuklinggau.

Namun sesampai di Jl Kenanga II pelaku mengajak korban menuju ke Tugumulyo dengan alasan untuk mengisi bensin. Di perjalanan ketika berada di tempat sepi, tepatnya dekat jembatan Jl Kengana II pelaku mencium kening korban.

Karena dicium korban pun langsung menangis. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantar korban pulang ke kost korban di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Namun karena tidak senang dengan perbuatan pelaku tersebut, korban melapor ke Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap membenarkan adanya laporan tersebut. Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan tersebut. (ME-04)

Gagahi ABG, Pria Beristri Dikerangkeng

LUBUKLINGGAU-Diduga megagahi seorang anak baru gede (ABG), Irman Alias (30) warga Jl Kemuning RT 2 Kelurahan Jogo Boyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II harus mendekam dibalik jeruji besi. Bahkan Rabu (14/7) ia dilimpahkan penyidik Polsek Lubuklinggau Utara ke Kejari Lubuklinggau.

Penyerhan berkas perkara dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, menurutnya tersangka terancam pasal 81 ke-1 UU RI No 23 Tahun 2002 Subsidair Pasal 81 Ke-2 UU RI No 23 Tahun 2002 dan lebih Subsidair Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002.

Kronologis kasusnya Sabtu (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB saat korban sedang tidur di kamarnya, kemudian terbangun karena merasa ada yang memeluk dan mulut dibekap. Bersamaan itu tersangka mencium mencium pipi serta membuka pakaian korban sambil merayu.

Lalu badan korban dipeluk erat tersangka yang sudah memiliki istri ini, sehingga korban susah untuk bernafas. Lalu tersangka mengagahi korban. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung keluar kamar korban.

Selanjutnya selasa (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB tersangka kembali melakukan aksi bejatnya tersebut dengan cara yang sama. Saat korban sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena merasa pipinya dicum.

Lalu tubuh korban ditindih tersangka dan dalam posis terlentang dan tersangka meloroti celana korban dan tersangka juga melepaskan celananya, kemudian menyetubuhi korban. Namun ketika sedang menyetubuhi korban, tiba-iba pintu kamr diketuk dari luar dan saat pintu dibuka, tersangka langsung kabur.(ME-04)

14 Juli 2010

Pembunuh Serda Muslim Dihukum Seumur Hidup

*Putusan 15 Tahun PN Linggau Dibatalkan
LUBUKLINGGAU
-Terpidana kasus pembunuhan Anggota Intel Kodim (Alm) Serda Muslim, Antoni yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti akhirnya dihukum seumur hidup. Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang sudah menetapkan hukuman 15 tahun kepada Antoni dibatalkan dan selanjutnya mantan polisi ini harus mendekam di penjara lebih lama yakni seumur hidup.

Hukuman seumur hidup bagi Antoni diputusan dalam persidangan Kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Lubukliinggau di Mahkamah Agung. Dalam persidangan kasasi tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terpidana Antoni dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Permohonan Jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No :071/Pid/2010/PT.PLG Tanggal 27 April 2010.

Dan dalam keputusan sidang kasasi tersebut majelis hakim menyatakan terpidana Antoni terbukti sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menghukum terpidana Antoni dengan penjara seumur hidup. Selain itu menetapkan barang bukti dikembalikian pada Polres Musi Rawas dan dikembalikan pada Kodim 0406 Musi Rawas. Menetapkan agar terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu serta membebankan pemohon kasasi terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan Rp 2,5 ribu.

Putusan Kasasi ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung Selasa (29/6) lalu Oleh Dr Artidjo Alkostar, Ketua Muda yang ditunjuk oleh Ketua MA sebagai ketua majelis R Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama dibantu Panitera Pengganti Tuty Haryati dan tanpa dihadiri pemohon kasasi, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum .

Terpisah pihak keluarga korban (Alm) Serda Muslim, Ramitan yang merupakan kakak kandung korban mengungkapkan kelegaannya. Kepada Musira Ekspres selaku pihak keluarga Ramitan menerima dan sangat puas dengan putusan sidang kasasi tersebut. ”Karena menjatuhkan hukuman maksimal yakni seumur Hidup,” ungkap Ramitan.

Diketahhui sebelumnya terpidana Antoni telah divonis hukuaman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 15 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. Selanjutnya JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan tetapa diputuskan hukuman selama 15 tahun penjara. Kemudian JPU kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sehingga pada akhirnya diutuskan oleh MA menjatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup kepada terpidana Antoni karena terbukti bersalah dan sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban angggota Intel Kodim (Alm) Serda Muslim.(ME-04)

Pemkot akan Sidak Gudang Beras

*Terkait Dugaan Beras Berpemutih
LUBUKLINGGAU-
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian Ekonomi dan tim teknis lain akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pemeriksaan di sejumlah gudang beras dalam wilayah Kota Lubuklinggau. Sidak dilaksanakan terkait adanya indikasi peredaran beras dicampur pemutih kimia berbahaya diduga jenis klorin.

“Kami belum mendapatkan laporan resmi dari masyarakat terkait peredaran beras dicampur pemutih itu. Akan tetapi kita akan segera koordinasikan dengan tim teknis untuk melakukan Sidak ke seluruh gudang beras di wilayah Kota Lubuklinggau,” ungkap Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Lubuklinggau, M Hidayat Zaini Selasa (13/7).

Dikatakan Hidayat pihaknya belum mengetahui adanya indikasi beras ber pemutih itu, sebab ia saat dihubungi sedang berada di Pulau Batam mengikuti Batam Ekspo. Namun dirinya sudah menginformasikan kepada staf untuk segera melakukan koordinasi dengan tim teknis melakukan peninjauan ke gudang beras yang ada.
”Itu dilakukan untuk memastikan indikasi adanya peredaran beras berpemutih itu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan apabila benar ditemukan adanya beras yang menggunakan pemutih maka pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti.
“Kita akan libatkan kepolisian untuk melakukan penindakan apabila terjadi indikasi itu,” tegasnya.

Sebelumnya Indikasi beredarnya beras berpemutih ini dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Rakyat Musi Rawas-Lubuklinggau, Fery FY.

Dikatakan Fery pihaknya sudah mengantongi nama dan lokasi gudang penyimpanan beras berpemutih yang bisa menyebabkan penyakit kankre dan gangguan paru-pari bagi yang mengkonsusinya. Makanya saat ini LBH Kesehatan Rakyat berkoordinasi dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indinesia) Mura-Linggau untuk membentuk tim guna melakukan langkah tindakan terhadap kondisi tersebut.

”Perlu saya sampaikan, LBH Kesehatan Rakyat telah menerima laporan yang menyebutkan ada indikasi peredaran beras dicampur pemutih. Kita sudah melakukan kross ceck dan ternyata laporan tersebut mendekati kebenaran. Makanya kita akan berkoordinasi dengan YLKI untuk membentuk tim guna menindaklanjutinya,” tegas Fery.

Selain beras berpemutih, Fery juga mengungkapkan LBH Kesehatan Rakyat Mura-Lubuklinggau menerima laporan adanya produk minyak goreng yang mencurigakan.
”Laporannya ada minyak goreng yang tidak lazim. Dalam dua hari sampai tiga hari minyak goreng tersebut menjadi beku. Ini tentu sangat mencurigakan karena suhu di Lubuklinggau sendiri tidak memungkinkan untuk mengubah bentuk minyak goreng menjadi beku seperti halnya di daerah yang suhunya dingin,” kata Fery. Laporan ini juga cepat ditindaklanjuti untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi dengan harapan tidak akan berdampak negatif terhadap masyarakat yang mengkonsumsinya. (ME-06)

Penerimaan CPNSD 2010 Masih Belum Jelas

MUSI RAWAS-Para pencari kerja di Kabupaten Mura khususnya yang ingin berkompetisi untuk menjadi abdi negara dengan status pegawai negeri sipil (PNS) harus bersabar lebih lama. Pasalnya sampai saat ini masih belum jelas kapan dibuka penerimaan CPNSD yang dilaksanakan setiap tahun.

Kepala Dinas Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mura, Hj Rita Mardiah saat dikonfirmasi Musirawa Ekspres mengungkapkan hal tersebut.
“Sampai sejauh ini masih belum ada informasi mengenai penerimaan CPNSD formasi 2010. Biasanya jika memang ada akan diinformasikan secara nasional termasuk pembagian formasi setiap daerah,” ungkap Rita.

Yang pasti BKPP Mura terus berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negar) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN&RB) RI untuk mencari tahu mengenai informasi penerimaan CPNSD.

“Jadi memang belum ada informasi pasti. Apakah bulan ini, sebelum lebaran atau setelah lebaran dilaksanakan penerimaan CPNSD belum ada informasinya. Dan ini berlaku secara nasional, maksudnya di daerah lain juga kondisinya demikian,” papar Rita.

Namun yang pasti menurut Rita Pemkab Mura sendiri sudah mengajukan usulan formasi penerimaan CPNSD sesuai dengan kebutuhan.
“Kita sudah menyusun rencana formasi dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” katanya.

Mengenai jumlah usulan CPSND 2010 Rita belum bisa menyampaikannya.
“Sebab semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Maksudnya kebutuhan pegawai yang memang mendesak dan disesuaikan dengan rencana kuota per daerah,” papar Rita. Biasa jadi seperti sebelumnya usulan bisa mencapai 1.000 pegawai.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN&RB), mendesak pemerintah daerah secepatnya memasukkan kebutuhan pegawainya. Data dari daerah ini diperlukan agar Kementrian PAN&RB sudah mulai bisa menyusun formasi CPNS 2010.

"Saya rasa kalau para kepala daerah paham tentang PP 97 Tahun 2000 jo PP 54 Tahun 2003 pasti penyusunan formasi akan tepat waktu," kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho saat dihubungi jawa pos beberapa waktu lalu.

Dalam dua PP tentang formasi PNS tersebut diatur, setiap instansi pusat dan daerah sudah harus menyusun kebutuhan formasi setelah selesai perekrutan CPNS atau setiap akhir tahun. Ramli menegaskan, keterlambatan pusat menetapkan formasi karena daerah memperlambat proses usulan. Logikanya, kalau daerah ingin cepat, maka usulannya harus dipercepat juga. (ME-02)

Komisi III Minta Bukti Legalitas PT Indo Cosult

MUSI RAWAS-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas meminta Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) membuat surat resmi tentang keberadaan PT Indo Consult yang sudah beroperasi di Kabupaten Mura. Ketua Komisi III DPRD Mura, Wahisun Wais Wahid mengatakan pihaknya akan mengusut perizinan dan legalitas PT Indo Konsul serta permasalahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak pendapatan perusahaan tersebut yang selama ini tidak memberi kontribusi kepada daerah itu.

"Saya meminta kepada pihak Badan PMPPT untuk segera mengeluarkan surat resmi tentang status PT Indo Consult yang keberadaannya dinilai illegal. Hal ini peting untuk mengungkap dugaan manipulasi pajak oleh perusahaan," kata Wahisun.

Jika memang benar status perusahaan perkebunan sawit yang memiliki lahan seluas 3.000 hektare ini tidak terdaftar di Pemkab Musi Rawas, otomatis mereka dalam menjalankan usahanya selama ini tidak membayar pajak, sehingga negara di rugikan dalam jumlah hingga miliaran rupiah.

PT Indo Consult telah melanggar UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bagunan pasal 24 yang menyebutkan barang siapa karena kealpaannya, item a menyebutkan tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak . Selanjutnya huruf b, menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.

Sedangkan dalam pasal 25 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja : a) tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak; b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan. yang tidak benar.

Kemudian huruf c, memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. Serta huruf d, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya dan huruf e, tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang.

"Saya berharap permasalahan ini tidak sebatas opini atau duga-menduga saja, jika pihak PT Indo Consult jelas illegal maka harus surat resmi yang menyebutkan keberadaan perusahaan tersebut, sehingga menjadi landasan hukum untuk ditindaklanjuti, karena ini jelas-jelas pelanggaran dan harus ditindak," katanya dengan nada tinggi.

Sebelumnya Pemkab Mura mengindikasikan keberadaan PT Indo Consult statusnya illegal. Sebab keberadaan kantor serta jajaran direksinya tidak jelas yang diduga sengaja dilakukan untuk menghidari pembayaran pajak dan terindikasi melakukan pelanggaran pajak seperti yang diatur UU No.36 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan. Menurut Kepala PMPPT, Syaiful Ibna, serta keterangan Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas Suharto Patih, keberadaan perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki Izin Prinsip dan tidak terdaftar di Pemkab Mura.(ME-05)

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More