EDISI CETAK

Dapatkan informasi terkini di koran harian Musirawas Ekspres (Mureks), media terbesar dan tersebar di setiap pelosok Musi Rawas. Untuk berlangganan dan Pemasangan Iklan, hubungi (0733) 452552.

BALIHO MURATARA

Baliho selamat datang di Muratara yang terpasang di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya. Muratara diharapkan terbentuk pada sidang paripurna DPR RI Mei hingga Juni 2013

BELUM MAU TERIMA POLISI

Aksi demo yang diwarnai bentrok masyarakat Muratara dengan pihak kepolisian pada Senin (29/4) malam membuat warga sempat beberapa hari pasca bentrok tidak mau menerima kehadiran polisi

ANCAM TUNTUT PEMERINTAH

Ketua Presidium Muratara Muhammad Ibrahim menegaskan, pihaknya akan menuntut pemerintah jika Muratara tidak dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Hal ini ditegaskannya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani,(10/5).

Musirawas Ekspres Berikan Bantuan Korban Kerusuhan Muratara

Direktur PT Musirawas Media, Solihin didampingi Camat Muara Rupit, Firdaus dan GM Musirawas Ekspres, Panca Riatno serta Pimred Musirawas Ekspres, Endang Kusmadi menyerahkan bantuan ke keluarga Alm Rinto Arianto.


01 Februari 2010

Pemkot Panggil Pemilik Warnet Tanpa Izin

LUBUKLINGGAU- Sedikitnya 35 warung internet (warnet) yang ada diwilayah Kota Lubuklinggau hari ini (Senin,1/2) telah diundang untuk hadir di kantor Pelayanan dan Perizinan (KPP)Kota Lubuklinggau. Diundangnya pemilik warnet tersebut sebagai tindak lanjut masalah adanya pemilik warnet yang belum memiliki izin.
Demikian diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau Sapriyadi melalui Kasi Pengolahan dan Pemeriksa izin Asep Herdiana kepada Musirawas Ekspres Sabtu (30/1) di kantornya.

" Surat tersebut menindak lanjuti masalah belum adanya izin dari pemilik warnet terhadap usahanya tersebut, sehingga kita perlu memberikan sosialisasi kepada mereka mengenai peraturan dalam mendirikan usaha," jelasnya.

Meski diakui dari 35 pemilik warnet tersebut sudah sebagian yang telah membuat izin. Akan tetapi jumlah tersebut belum mancapai 20 persenya. Padahal setiap pelaku usaha wajib membuat izin tetlebih dahulu sebelum mendirikan usaha.
Perlu diketahui untuk izin yang harus di buat adalah surat izin tempat usaha (SITU) kemudian surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)

Menurut Asep belum adanya izin pemilik warnet tersebut kemungkinan karena belum mengerti sepenuhnya, bagaimana prosedur dari pembuantan izin tersebut. Kalau masalah biaya sebenarnya tidak begitu besar, untuk pembuatan SITU jenis usaha besar RP. 75 ribu, usaha menengah Rp.40 ribu dan usaha kecil hanya Rp. 25 ribu.

Sementara itu untuk pembuatan SIUP usaha besar Rp.200 ribu, usaha menengah Rp.100 ribu, dan usaha kecil Rp.50 ribu, sedangkan untuk pembuatan TDP usaha besar Rp. 100 ribu, usaha menengah Rp.50 ribu dan usaha kecil hanya 10 ribu. (CW-01)

Sekda Pastikan Maju Rebut Kursi Mura 1

MUSI RAWAS-Perebutan kursi I dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Musi Rawas (Mura) dipastikan ketat. Setelah sebelumnya, tiga bakal calon (Balon) memastikan diri mendaftarkan diri maju melalui perahu Partai Amanat Nasional (PAN), kini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Senen Singadilaga memastikan diri bakal mencalonkan diri.

Kendati demikian, dirinya belum memastikan perahu partai mana yang bakal dilamar dan calon pendampingnya. “Insya’ Allah saya pastikan maju dalam pilkada nanti. Saya nyalon sebagai Mura I, bukan Mura II. Ini demi perubahan di Kabupaten Mura. Tolong do,akan saja ya,” ujarnya dihadapan wartawan ketika ditemui usia mengikuti pembukaan konfercab PDI Perjuangan Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura, di Ball room Hotel Abadi, Minggu (31/01).

Disoal mengenai perahu partai yang bakal digunakan dan pasangannya, dengan senyum sumringah penuh arti dirinya mengatakan dapat melalui partai mana saja dan sudah memiliki pasangan yang tetap. “Kalau partai pengusung saya belum dapat memastikan, tapi soal siapa pasangan saya, itu sudah ada. Nanti rekan-rekan wartawan akan tahu sendiri,” ungkapnya penuh tanda tanya.

Sebelumnya, tiga balon bupati sudah lebih dahulu mengambil formulir pendaftaran disekretariat DPD PAN Mura. Balonpub pertama yang mengembalikan formulir pinangannya berasal dari kalangan birokrasi, Sudirman Masuli, dilanjutkan Balonbup dari kalangan politisi, Idil Wahyudin Noor.

“Sampai sekarang sudah 2 balonbup yang mengisi dan mengembalikan formulir untuk memakai perahu PAN. Satu balonbup lagi dalam waktu dekat akan segera mengambil dan mengembalikan formulir. Kami mempersilahkan kepada siapapun, tidak hanya kader partai saja. Tetapi kita harapkan calon yang mendaftar dapat langsung mengandeng pasangannya. Karena kita tidak akan menentukan siapa yang akan berpasangan dengan siapa, tetapi kita serahkan sepenuhnya kepada mereka.” kata Ketua tim 9 pemilukada PAN Mura, Gabriel H. Fuady.

Dari para calon yang telah mendaftarkan diri tersebut, akan dilakukan survey oleh tim yang telah dibentuk oleh partai mengenai popularitasnya dikalangan masyarakat. Selain itu kemampuan financial juga akan menjadi salah satu syarat yang mutlak harus dipenuhi. “Dalam memenangkan pilkada diperlukan perencanaan yang cermat dan sistematis, organisasi yang solid, kader yang militant dan berkualitas. Apalagi PAN merupakan partai yang bersifat terbuka dan majemuk serta mandiri,” katanya.

Sementara itu, balonbup Idil Wahyudin Noor mengaku merasa terpanggil untuk maju menjadi Bupati Mura periode mendatang karena ingin memercepat kemakmuran rakyat Mura. “Fokus visi dan misi saya pada percepatan pembangunan dan memajukan ekonomi kerakyatan masyarakat Mura. Ditambah lagi sikap dukungan yang mengalir warga Nahdatul Ulama (NU) dan para Dewan Masjid Mura membuat saya lebih Optimis lagi dalam pembangunan Kabupaten Mura kedepan,” katanya lagi. (ME-07)

Saksi Uang Palsu Ditahan

LUBUKLINGGAU-Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ternyata menahan Burhanudin 30) warga Jalan Prumnas Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Diketahui sebelumnya dia adalah saksi dalam kasus uang palsu dengan tersangka Dedi Brother (30) warga Jalan Depati Said Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklingau Barat II.

Ternyata Burhanuddin, ditahan bukannya dalam kasus uang palsu tersebut melakukan dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Demikian dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres.

“Memang Burhanudin kami tahan, hanya saja ia bukannya dalam kasus kepemilikan uang palsu, melainkan kasus senjata tajam. Pasalnya saat ditangkap dia membawa senjata tajam. Sementara dalam kasus uang palsu dia tetap sebagai saksi,” jelasnya Minggu (31/1).

Diketahui sebelumnya, Burhan ditangkap polisi bersamaan dengan Dedi, saat dipancing melakukan transaksi uang palsu Rp 2 juta yang dibayar dengan uang asli Rp 400 ribu. Dalam pengrebekan Jumat (29/1) sekitar pukul 01.00 WIB itu, polisi mendapatkan serta uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 41 lembar (Rp 2.050.000). (ME-01)

Light On Membantu Konsentrasi dan Reaksi Pandang

MUSI RAWAS-Menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari hal baru bagi pengguna jalan, sehingga muncul kotroversi manfaat dan kegunaannya. Karena itulah tidak upaya mudah bagi Sat Lantas Polres Musi Rawas mensosialisasikan tentang manfaat dan kegunaan menyalakan lampu pada siang hari bagi pengedara sepeda motor.

Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s melalui Kasat Lantas AKP Syukur Kersana menjelaskan sepeda motor merupakan alat transportasi yang kurang aman, dengan pengertian kendaraan tanpa pelindung secara utuh sehingga apabila terjadi kecelakaan akan terjadi benturan langsung dengan tubuh pengendara.

Bahkan hasil analisa 85 persen yang terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, karena itulah dalam undang-undang lalu lintas yang baru (UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan), diatur kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari. Tujuannya agar lebih meningkatkan kosentrasi, reaksi pandang, antisipasi dan sikap pengemudi lain di jalan raya.

Juga untuk mengurangi resiko fatalitas akibat kecelakaan, pengendara sepeda motor juga diwajibkan menggunakan helm standar sesuai dengan SNI (standar nasional Indonesia) yang dapat melindungi bagian kepala, telinga sampai dagu dari akibat kefatalan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian upaya yang sudah dilakukan, yakni memasang billboard di Jalinsum Km 6-7 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dan di Jalan umum Desa D Tegal rejo Kecamatan Tugumulyo bertuliskan “Sepeda Motor wajib menyalakan Lampu pada siang hari”.

Serta dilakukan penyuluhan langsung di jalan raya, ke sekolah-sekolah, instansi,memasang spanduk, billboard, melalui radio bahkan juga melalui jejaring facebook. Selanjutnya Kasat Lantas mengharapkan agar setiap pengendara sepeda motor, khususnya yang melintasi wilayah Musi Rawas senantiasa mengikuti dan mematuhi peraturan-perundang-undangan lalu lintas yang berlaku sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009.(ME-01)

30 Januari 2010

Pabrik Uang Palsu Digrebek



*Mesin Cetak dan Uang Palsu Diamankan
LUBUKLINGGAU-
Petugas Polres Lubuklinggau Jumat berhasil mengrebek tempat yang diduga sebagai pabrik uang palsu di Jalan Depati Said Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Jumat (29/1). Dari tersangka polisi mengamankan mesin cetak uang berupa printer dan scanner canon pixma MP 145, satu rem kertas HVS 70 gram, pemotong kertas dan alat tulis, serta uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 41 lembar (Rp 2.050.000).

Tersangkanya adalah Dedi Brother (30) warga Jalan Depati Said Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklingau Barat II. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, barang bukti uang palsu juga didapatkan di rumahnya. Sedangkan mesin cetak berupa printer dan scanner diamankan dari rumah adik tersangka yakni Feri juga di Jalan Pelita Jaya.

Selain itu petugas juga mengamankan beberapa orang dalam kasus ini yakni Ahmad Sumarta (35) warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Rasidi (22) warga Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dan Burhanuddin (30) warga Jalan Prumnas Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Mereka diamankan sebagai saksi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap, kepada wartawan menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali oleh Timsus I Polres Lubuklinggau dipimpin Ipda Fikry Ardiansyah. Bermula adanya laporan dari seorang pemilik warung, bahwa ada seorang pembeli menggunakan uang palsu.

“Laporan itu sudah diterima seminggu lalu, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahuilah siapa pemiliknya. Hanya saja sempat kesulitan untuk mengungkapnya, karena kalau digrebek langsung belum tentu uangnya ada. Makanya dilakukannya penyamaran agar bisa melakukan transaksi dengan tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Akhirnya petugas berhasil mengatur transaksi, namun bukannya dengan Dedi, melainkan dengan Burhan. Setelah sepakat akan melakukan transaksi bahkan jumlah uang yang harus bayarkan yakni Rp 400 ribu untuk Rp 2 juta uang palsu. Burhan mengantarkan ke kediaman Dedi di Pelita Jaya.

Saat dilakukan transaksi petugas pun langsung menangkap Dedi dan Burhan, serta diamankan barang-barang yang ada di rumah tersangka. Diantaranya uang palsu dan KTP dan SIM C atas nama Dina M, warga Jalan Karya II RT.9 No. 87 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Semua barang tersebut diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

Selain itu petugas juga mengamankan Ahmad Sumarta (35), Rasidi (22) dan Burhanuddin (30), karena menurut keterangan Dedi mereka juga mendapatkan uang palsu. Hingga mereka juga digelandang ke Mapolres. Petugas selanjutnya terus mengintrogasi Dedi, hanya saja ia tidak mau mengaku. Kendati begitu sekitar pukul 14.45 WIB petugas berhasil mendapatkan alat cetak uang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi kami tetapkan sebagai tersangka sedangkan lainnya sebagai saksi. Tersangka Dedi diancam melanggar pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, melihat alat cetak yang digunakan, cara membuat uang palsu ala Dedi tidak terlalu rumit. Awalnya uang Rp 50 ribu asli discan menggunakan scanner, hasil scan setelah diedit sedemikian rupa baru dicetak menggunakan printer. Kertas yang dipilih sengaja agak tebal yakni ukuran 70 gram agar sama persis dengan uang.

Jika sekilas dibandingkan dengan uang asli, uang palsu made in Dedi ini hampir sama. Namun jika diperiksa secara seksama maka akan diketahui, karena tidak ada benang pengaman dan tanda air, serta lebih cepat lusuh.(ME-01/CW-02)

Kambing Hitamkan Burhanuddin
TERSANGKA Dedi mati-matian membantah ia membuat uang palsu dan mengedarkannya, kendati barang bukti uang palsu ditemukan di rumahnya dan alat pencetak yang ditemukan di rumah adiknya. Bahkan ia mengkambinghutamkan saksi Burhanuddin alias Burhan selaku pemilik uang dan alat cetak tersebut.

“Uang itu bukan punya saya begitu juga dengan alat cetak. Semuanya adalah punya Burhan, dia menitipkan kepada saya,” jelasnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa beberapa hari lalu Burhan menitipkan uang palsu itu kepadanya, siapa tahu ada yang mau menukarkannya. Ternyata Burhan sendiri yang datang dengan alasan hendak menukarkan uang tersebut. “Memang punya Burhan, dia menitipkan kepada saya,” bantahnya lagi.

Masalah uang tukar Rp 400 ribu, dikatakan Dedi ia memang mengambilnya Rp 300 ribu, sedangkan sisanya diberikan ke Burhan, namun bukan berarti uang itu miliknya. “Uang itu masih diatas meja. Memang bukan punya saya,” batahnya.

Kasat Reskrim AKP Jonson Nadadap mengungkapkan kendati Dedi membantah pemilik uang tersebut, namun uang ditemukan di kediamannya dan alat cetak di kediaman adiknya. Maka pihaknya menetapkan Dedi sebagai tersangka, dan didukung oleh keterangan saksi-saksi lainnya. (ME-01)

Terlibat Aksi Penjambretan
POLISI penasaran dengan temuan KTP dan SIM C atas nama Dina M, warga Jalan Karya II RT.9 No. 87 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, di dalam kamar Dedi. Namun awalnya saat diintrogasi petugas, Dedi mengaku KTP dan SIM tersebut adalah milik kerabat, dan dititipkan kepadanya.

Hanya saja polisi masih penasaran dengan keterangannya, sehingga langsung mencari informasi mengenai Dina. Selanjutnya dibukalah berkas-berkas laporan kasus kejahatan di Polres Lubuklinggau, ternyata ditemukanlah laporan Dina tertanggal 19 Agustus 2008. Dalam laporan itu dijelaskan Dina menjadi korban penjambretan.

Imbas penjembretan itu, korban kehilangan tas berisi handphone dan dompet yang di dalammya ada KTP, SIM dan kwitansi. Bukti laporan itu pun langsung disodorkan ke Dedi. Melihat laporan tersebut Dedi mengatakan memang KTP dan SIM itu milik korban penjambretan, namun ia mengelak melakukannya. “Aku cuma dititipi be, yang jambret bukan aku,” bantahnya sambil menyebutkan dua orang nama.

Karena itulah petugas menghimbau kepada korban Dina, kiranya bisa mengdentifikasi tersengka di Mapolres Lubuklinggau, untuk memastikan apakah dia pelaku penjambretan tersebut. (ME-01)

SUU Temui Pansus Angket Century

*Serahkan Bendera Ukuran 6 x 7 Meter
JAKARTA-
Setelah membumi dengan ribuan masa dalam aksi demonstrasi nasional 100 hari kerja SBY-Boediono di Bundaran HI dan Istana Negara, Jakarta Kamis (28/1), kemarin (29/1) Koordinator SUU, Herman Sawiran bersama Sekretaris, Kurniawan menemui Panitia Khusus (Pansus) Angket Century. Selain memberikan dukungan ata supaya Pansus membongkar kasus Century, juga menyerahkan bendera merah putih ukuran jumbo yang digunakan SUU dalam aksi di DPRD Mura dan Linggau beberapa hari lalu.

Menurut Herman Sawiran yang dihubungi vie telepon kemarin, mereka diterima anggota Pansus Angket Century, Ahmad Yani SH MH pukul 11.30 WIb di ruang unsur pimpinan Pansus Angket Century DP RI. Dalam pertemuan dengan A Yani yang juga anggota DPR RI menurut Herman, SUU menyerahkan bendera ukuran 7 x 6 meter serta foto-foto visual melalui TV dan statement dukungan.

“Isi statement diantaranya mendesak Pansus Angket Century sesegera mungkin merekomendasikan hasil kerja Pansus ke KPK. Jangan berlama-lama, jangan sampai dijadikan ajang untuk kepentingan politik,” ungkap Herman. Atas penyampaian tersebut, Ahmad Yani atas nama Pansus Angket Century berterima kasis untuk dukungan dan bendera ukuran jumbo tersebut. Menurut Ahmad Yani, statemen dan foto Pansus Angket yang diambil melalui televisi semua akan dibawa ke dalam rapat angket sebagai lembaran substansi yang resmi dan kemudian akan dipublikasikan melalui media.

Dalam pertemuan tersebut Herman juga menyampaikan tuntutan agar SBY bertanggungjawab atas Kasus Century.

“SUU mendesak, jika Pansus Aset Century tidak berani memanggil SBY, mundur saja dari anggota DPR RI. Intinya jangan sampai terulang seperti mandeknya hak angket BBM,” tegas Herman yang juga berkesempatan menemui Komunitas Jamper (Jaringan Mahasiswa Penggerak) yang menggelar demo di halaman gedung DPR RI kemarin.(ME-02)

APBD 2011 Ditergetkan Selesai Lebih Cepat

Target Pembahasan APBD 2011
1. Musrenbang Desa/Kelurahan : 27 Januari – 6 Februari 2010
2. Musrenbang Kecamatan : 8 – 20 Februari 2010
3. Forum Gabungan SKPD : 2 – 4 Maret 2010
4. Musrenbang RKPD Mura : 24 – 25 Maret 2010
5. Pembahasan RKPD : Mei 2010
6. KUA : Juni 2010
7. PPAS : Pertengahan Juli 2010
8. RKA SKPD : Awal Agustus 2010
9. RAPBD 2011 : Oktober 2010
10. Penetapan Raperda APBD 2011 : Desember 2011
Sumber : Bappeda Mura

*Hendra Gunawan : Tetap Fokus, Pemilukada tak Berpengaruh
MUSI RAWAS-Tahun ini Pemkab Mura memiliki banyak agenda besar. Mulai dari lomba Teknologi Tepat Guna dan MTQ tingkat Provinsi Sumsel dan puncaknya Pemilukada 2010. Selain itu tahun ini merupakan masa transisi dari berakhirnya RPJM 2015-2010 untuk memulai RPJM 2010-2015.

Makanya menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), H Hendra Gunawan tahun ini dibutuhkan kerja keras ekstra dalam penyusunan RAPBD 2011. Sebab acuannya RPJM 2011-2015 belum disusun.

“Namun demikian agenda Pemilukada dan agenda kegiatan besar lainnya tidak mempengaruhi penyusunan dan pembahasan RAPBD 2011. Bahkan kita akan lebih fokus untuk membahasanya agar APBD 2011 selesai dan disyahkan lebih cepat dari target atau kententuan aturan perundang-undangan yang berlaku. Minimal tidak sampai molor yang bisa mengakibatkan pemotonan DAU,” tegas Hendra Gunawan.

Termasuk masa transisi berakhir RPJM 2005-2010 menurut Hendra Gunawan pihaknya sudah memiliki acuan untuk mengantisipasinya.

“Jadi sudah ada acuannya dimana ditegaskan dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan rencana kegatan pembangunan daerah (RKPD) tahun anggaran 2011 yang diperlukan bagi penyusunan RAPBD 2011, serta mengingat waktu yang sangat sempit bagi Bupati hasil pemilihan kepada daerah 2010 nantinya dalam menyusun RPJM 2010-2015 dan RKPD 2011 ada langkah yang bisa dilakukan. Yakni untuk rancangan rencana kerja pembangunan daerah 2011 sesuai jadwal agenda menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai 2010. Selain itu juga menyesuaikan masalah pembangunan yang akan dihadapi,” papar Hendra Gunawan.

Untuk itulah menurutnya tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak melaksanakan penyusunan dan pembahasan APBD Mura 2011 sesuai jadwal sejalan dengan Permendagri No 59 tahun 2007.

“Pastinya tahapan proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD 2011 akan tepat waktu dan kita sangat optimis,” tegasnya.

Untuk mencapainya, menurut Hendra Gunawan mulai akhir Januari tahapan sudah mulai dilaksanakan. Diawali dengan Musrenbang tingkat desa dan kelurahan pada 27 Januari hingga 6 Februari 2010. Selanjutnya. Musrenbang tingkat kecamatan mulai 8 Februari dan berakhir 20 Februari 2010. Setelah itu dilanjukan dengan rapat Forum Gabungan SKPD pada 2 hingga 4 Maret 2010, Musrenbang RKPD Mura selama dua hari yakni 24 dan 25 Maret 2010.

“Setelah itu pembahasan RKPD ditargetkan selesai pada Mei 2010. Untuk KUA (kebijakan umum anggaran) akan disampaikan pada pertengahan Juni 2010 dan untuk PPAS pertengahan Juli 2010 ditargetkan sudah sepakat,” papar Hendra Gunawan. Kemudian RKA SKPD pada awal Agustus 2010 diperkirakan sudah selesai untuk kemudian paling lambat minggu pertama Oktober RAPBD 2011 sudah disampaikan. Puncaknya sebelum 31 Desember 2010 semuanya rampung ditutuop dengan penetapan raperda APBD 2011 dan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah tentang APBD 2011.(ME-01)

Jumat Bersih Muara Beliti Diikuti Tripika

MUARA BELITI-Untuk menciptakan lingkungan bersih dan indah, Kecamatan Muara Beliti yang merupakan ibukota Kabupaten Mura menggiatkan kegiatan rutin Jum’at bersih. Jum’at (29/01), Camat Muara Beliti, Indra Bazid langsung mengkomandoi Jum’at bersih bersama dengan unsur Tripika diikuti staf kecamatan, kelurahan, dinas/instansi pemerintah serta warga Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Camat Muara Beliti, Indra Bazid, di sela-sela kegiatan tersebut, kepada Musirawas Ekspres mengatakan, Jum’at bersih adalah kegiatan rutin.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Jum’at bersih mendapat dukungan dari unsur Tripika dan masyarakat Muara Beliti,” kata Indra. Unsur Tripika Muara Beliti beserta staf dan didukung Lurah Pasar Muara Beliti beserta staf serta masyarakat, katanya gotong royong.

“Saya bersama unsur Tripika ikut turun langsung melaksanakan kegiatan ini, sehingga masyarakat semakin antusias menyambut kegiatan ini,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Indra, ke depan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing.

“Kita juga sudah instruksikan kepada seluruh Kades se-Kecamatan Muara Beliti agar menggelar Jum’at bersih di desa masing-masing,” ujar Indra.

Dalam waktu dekat, kata Indra pihaknya beserta unsur Tripika akan meninjau langsung ke desa-desa, agar dapat mengetahui sejauh mana kegiatan Jum’at bersih ini dilaksanakan.

Sementara, Kapolsek Muara Beliti, AKP Suwarna mengatakan, sebagai unsur Tripika Kecamatan Muara Beliti, pihaknya sangat mendukung kegiatan tersebut.
“Kita harapkan, partisipasi yang tinggi dari seluruh instansi pemerintah yang ada di Kecamatan Muarabeliti dan masyarakatnya dalam pelaksanaan Jum’at bersih ini,” katanya.

Senada juga dikatakan, Danramil Tugumulyo, Kapten Anizar. Dikatakannya, pelaksanaan Jum’at bersih di Kecamatan Muara Beliti, merupakan suatu terobosan yang sangat baik, karena kebersihan merupakan segalanya.

“Dengan lingkungan yang bersih, kesehatan masyarakat akan terjaga, selain itu pelaksanaan Jum’at bersih secara bergotong royong juga menumbuhkan dan meningkatkan rasa kekeluargaan bagi masyarakat,” terangnya.(ME-06)

Lima Plt Masih Diusulkkan ke Gebernur

LUBUKLINGGAU-Keinginan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan , Komunikasi dn Informasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau untuk segera didefenitipkan menjadi kepala dinas, kemungkinan tidak akan terwujud dalam waktu yang singkat ini. Lha kok? Pasalnya usulan supaya menjadi kepala dinas defenitip masih diusulkan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin.

“ Artinya keputusan apakah kepala dinas tadi didefenitipkan tentunya menunggu hasil keputusan dari Gubernur Sumsel,”ungkap Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi, kepada Musirawas Ekspres, Jumat (29/1).

Pelaksana tugas yang namanya masih diusulkan menjadi kepala dinas defenitip yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan , Komunikasi dn Informasi Kota Lubuklinggau Azhari Juhan, kemudian Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau Masnun Syahrin. Seterusnya Plt Kepala Dinas Kesehatan Edi Candra dan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau Rusdan Nuzli.
Apabila gubernur menyetujui nama-nama yang diusulkan tadi menjadi kepala dinas defenitip maka Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tinggal melaksanakannya saja.

“ Sehingga keputusan akan diambil setelah ada jawaban dari gubernur, dan jika gubernur menyetujui kelima pelaksana tugas tersebut untuk di depinitifkan maka akan kita kukuhkan,” ungkapnya.

Namun demikian pengukuhannya tidak sekarang, kemungkinan Mei 2010 mendatang, karena dibulan itu akan diadakan perombakan lagi. Dan bagi Plt tugasnya akan dikukuhkan, apalagi Mei 2010 nanti banyak pejabat yang masuk usia pensiun. “ Mei mendatang akan ada perombakan lagi, dan bagi yang masih pelaksana tugas kita kukuhkan, selain itu pada Mei mendatang banyak pejabat yang telah memasuki masa pensiun,” jelasnya. (CW-01)

Warga Mengeluh, Lampu Jalan Lapter Padam

LUBUKLINGGAU-Warga Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I belakangan mengeluh. Pasalnya lampu jalan dari simpang lapangan terbang (Lapter) hingga Perumnas Lestari Kecamatan Lubuklinggau Selatan I sudah tiga hari belakangan ini padam.

Hingga menyebabkan jalan menjadi gelap gulita. Padahal disepanjang jalan tersebut menurut imformasi masyarakat sering terjadi penodongan dan perampokan sepeda motor. Tentunya ini menimbulkan rasa takut bagi masyarakat yang ingin melintas diwilayah tersebut pada malam hari.

Uniknya kendati masuk dalam kategori daerah yang rawan hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk melakukan perbaikan lampu yang padam tersebut.

Dituturkan Apriyansyah warga Kelurahan Taba Lestari, kepada Musirawas Ekspres jumat (29/1) sudah sejak tiga hari lalu lampu jalan tersebut padam. Tidak diketahui secara pasti apa penyebab padamnya lampu jalan tersebut. Namun yang pasti akibat padamnya lampu jalan itu, warga yang akan melintas didaerah itu menjadi takut, apalagi pengendara sepeda motor. Karena didaerah sana sudah sering terjadi penodongan dan perampokan sepeda motor.

"Saya tidak tahu kenapa lampu sudah tiga hari ini padam hal ini sangat meresahkan sebab ditakutkan kondisi gelap ini mengundang niat tidak baik, dan dimanfaatkan oleh orang jahat untuk melakukan aksi penodongan dan perampokan," ungkapnya.

Ditambahkannya akibat lampu penerang jalan itu padam, masyarakat yang akan melalui jalan itu harus ekstra hati-hati. Apalagi bagi pengendara sepeda motor, juga harus hati-hati. Karena takut dihadang perampok sepeda motor ditengah jalan.
Tidak itu saja akibat padamnya lampu jalan itu, masyarakat merasa khawatir dengan kondisi gelap gulita, memberi kesempatan kepada perampok untuk melancarkan aksinya.

Untuk itu supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, masyarakat meminta Pemkot Lubuklinggau mengambil langkah antisipasi, caranya dengan segera memperbaiki lampu jalan yang padam itu. " Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jika ada kerusakan , sebab di khawatirkan dengan kondisi jalan yang gelap seperti ini akan di manfaatkan oleh pencuri yang akhir-akhir ini terus merajalela," ungkapnya.(CW-01)

Muscam Golkar Muara Lakitan Deadlock

MUSI RAWAS-Bukan Cuma musyawarah kecamatan (Muscam) Muara Kelingi terjadi kekisruhan atau deadlock. Tapi Muscam partai Golkar Muara Lakitan juga sama terjadi deadlock. Kejadiannya sama DPD Golkar Mura memaksa kehendak menginginkan calon yang diusungkan dapat menjadi Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Muara Lakitan. Dampaknya jelas, seluruh peserta muscam langsung membubarkan diri.

Demikian dikatakan Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Muara Lakitan, Nopika, kepada Musirawas Ekspres, Jumat (29/1) melalui ponselnya.

Dikatakannya sebenarnya muscam tersebut tidak akan terjadi deadlock apabila dari DPD Golkar Mura mengerti posisinya. Apalagi partai Golkar adalah partai besar, yang mempunyai anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Tentunya dari kenyataan itu pemilihan sudah ada aturannya, yakni mengacu kepada hasil musyawarah nasional (Munas) di Pekanbaru.

Artinya aturan yang dibuat bukan omongan di warung kopi saja. Tapi kalau saat pemilihan beberapa waktu lalu, pengurus partai berlambang pohon beringin tidak lebih dari pengurus warung kopi saja. “ Kalau aku menilai pengurus DPD Golkar Mura tidak lebih dari pengurus warung kopi saja,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil munas tersebut calon ketua minimal harus mendapat dukungan dari desa sebanyak 30 persen. Harus pernah mengikuti pengkaderan, sudah ada dalam kepengurusan partai Golkar selama satu periode.

Berdasarkan aturan tersebut, ketua-ketua desa kata Nopika tidak setuju dengan apa yang disampaikan pengurus DPD Golkar Mura, untuk meloloskan usulan DPD Golkar menjadi ketua PK Golkar Muara Lakitan.

Untuk itu sebagai pengurus tingkat kecamatan permasalahan muscam di Muara Lakitan akan dilaporkan ke DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan dan DPP Partai Golkar. “ Kami akan melaporkan masalah ini ke DPD tingkat I dan DPP Golkar,”tegasnya. (ME-07)

Terhipnotis Telepon Rp 4 Juta Melayang

LUBUKLINGGAU-Aksi penipuan dengan modus menelpon korban serta mengatakan mendapat hadiah akhirnya makan korban. Tidak tanggung-tanggung akibat penipuan tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 4 juta.

Korbannya adalah Ugeng (39) warga Jalan Prumnas RT.5 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Kejadiannya Jumat (289/1) sekitar pukul 09.00 WIB di ATM BNI Cabang Lubuklinggau.

Kronologisnya, bermula saat korban sedang duduk-duduk di rumahnya bersama temannya, tiba-tiba ada telepon masuk ke handphone korban. Telepon itu langsung diangkatnya, ternyata si penelpon mengaku dari Telkomsel Palembang, selanjutnya mengatakan korban mendapatkan hadiah Rp 15 juta dari Telkomsel. Mendengar informasi dari telepon tersebut, Ugeng sangat senang bahkan sempat mengucapkan terima kasih. Selanjutnya ia diminta agar mengecek rekeningnya di bank, dengan alasan untuk melihat apakah uang Rp 15 juta sudah ditransferkan atau belum. Selain itu pelaku juga berpesan agar korban jalan mematikan handphone selama di perjalanan.

Selanjutnya korban langsung meluncur ke ATM, tepatnya ke ATM BNI Cabang Lubuklinggau karena ia memiliki tabungan BNI. Sampai di ATM, ia langsung mengangkat telepon dan mengikuti petunjuk selanjutnya. “Saat itu saya serasa dihipnotis, bahkan tidak ingat lagi apa saja tombol yang saya tekan,” jelasnya.

Begitu ia keluar dari ATM, ada niat hendak melapor ke petugas BNI perihal hadiah yang didapatkannya. Belum lagi melapor, korban tersadarkan bahwa ia baru saja ditipu. “Padahal saya sudah mengetahui banyak yang tertipu kejadian seperti ini,” ujarnya yang kemudian benar-benar melapor ke BNI, selanjutnya ke Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban.(ME-01)

Tersangka Pembunuh Istri Dilimpahkan

LUBUKLINGGAU- Adios (39) warga Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubulinggau Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Dewi Asmara (39) secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Pasalnya Kamis tersangka dilimpahkan penyidik Polres Lubuklinggau ke Kejari Lubuklinggau.

Pelimpahan tersangka diterima Kasi Pidum Yunardi Yuda di ruangan pidana umum. Menurutnya dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau agar bisa disidangkan. Adapun jaksa yang akan menyidangkannya Ricky R.
Terdangka dijelaskan akan didakwa dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui pembunuhan tersebut terjadi di Penginapan Aman, Sabtu (17/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Kronologisnya bermula Kamis (15/10) korban dan tersangka janji bertemu dan menginap di Penginapan Aman, pasalnya sejak Idul Fitri (September, red) keduanya pisah ranjang. Pertemuan keduanya, sekaligus untuk membahas persoalan rumah tangga mereka.

Kemudian mereka masuk ke penginapan Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB. Bahkan sempat dua kali membeli nasi untuk makan siang dan makan malam. Malam harinya sambil menonton sinetron di televisi, menurut Adios mereka membahas masalah hubungan rumah tangga. Pasalnya orang tua Dewi tidak setuju dengan hubungan mereka, kendati sudah menikah selama lima tahun.

Adios kemudian mengajak Dewi pulang ke kampungnya di Jorong Tengah Padang. Hanya saja Dewi menolak bahkan mengeluarkan kata-kata pedas. Mereka terus bertengkar, hingga kemudian menurut Adios, tiba-tiba Dewi mengambil pisau dari bawah bantal hendak menusuknya. Makanya ia merebut pisau itu, karena saling rebut makanya tangan Adios dan Dewi luka.

Namun Adios berhasil merebut pisau tersebut, kemudian ia langsung menusuk dada dua kali. Baru selanjutnya menusuk bagian tubuh lainnya. Pembunuhan itu dilakukan semuanya di atas tempat tidur. Korban selanjutnya jatuh dari tempat tidur langsung diangkat ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka membersihkan bekas darah di lantai menggunakan sprei dan handuk. (ME-01)

29 Januari 2010

Pemkab Mura Gugat Muba dan Pemprov

*Dugaan Penyerobotan Suban4, 10, 1 dan Durian Maboek2
MUSI RAWAS-
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) Senin (1/2) secara resmi akan menggugat secara perdata Pemkab Mura ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingau. Gugatan perdata dilayangkan terkait penegasan kepemilikan sumur minyak dan gas Suban4, 10, 11 dan Durian Maboek 2 di Kecamatan Rawas ilir yang berbatasan langsung dengan Muba.

Penegasan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Mura melalui Ramdlon Naning didampingi Abu Bakar, Sanca Pahlevi dan Insani. Disampaikan Ramdlon pengajuan gugatan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan sumbang saran serta pemikiran dari berbagai pihak. Selain itu juga berdasarkan kajian dari berbagai sumber seperti Fakultas Hukum (FH) Universias Sriwijaya dan Universitas Islam Indonesia (UII).

“Dari hasil pembicaraan panjang dan diskusi, Tim Kuasa Hukum dengan Tim Pemkab Mura bersama Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti Rabu malam (27/1) menyepakati membawa permasalahan ini ke jalur hukum,” terang Ramdlon.

Dilanjutkannya, gugatan ditujukan kepada pihak tergugat satu Pemkab Muba dan tergugat dua Pemprov Sumatera Selatan dan juga PT Conoco Philip selaku pengelola blok Suban.

“Mengenai materi gugatan kita meminta agar sumur Migas Suban4, 10, 11 dan Durian Maboek 2 dikembalikan kepada Pemkab Mura sebagai pemilik yang sah sesuai dengan peta Topografi yang dikeluarkan TNI AD tahun 1926 dan Permendagri 63 tahun 2007 tentang penetapan Suban IV,” jelasnya. Pengajukan Gugatan ini disampaikan karena berlarut-larutnya permasalahan ini dan juga pertemuan segitiga antara Bupati Musi Rawas dan Bupati Muba dan juga sekretaris daerah provinsi Sumatera Selatan yang difasilitasi Sekjen Depdagri belum ada kejelasan.

“Sebenarnya telah cukup lama menunggu itikad baik dari Pemkab Muba terkait permasalahan ini, namun hingga saat ini belum terlihat adanya upaya ke arah sana, malah dia menilai ada upaya untuk memperkeruh masalah ini dengan berbagai cara,” katanya.

Diungkapkan Ramdlon, seperti yang terjadi saat pertemuan antara Pemprov Sumsel, Pemkab Muba dan Pemkab Mura di Depdagri beberapa waktu lalu. Saat itu selain rapat diadakan secara mendadak, materi rapat ternyata telah mencapai finalisasi keputusan jika Suban 4 dan lainnya berada diantara kedua kabupaten, sehingga hasilnya harus dibagi rata.

Hal ini jelas adanya upaya rekarasa mengenai permasalahan ini, dan juga win-win solusion yang di tawarkan musi rawas sangat merugikan Musi Rawas karena pada titik garis batas tersebut terdapat sumur minyak Suban 4, 10, 11 dan Durian Maboek 2 yang berdasarkan fakta dan data masuk Kabupaten Mura.

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum Mura lainnya, Abu Bakar menambahkan, meskipun pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata, namun Pemkab Mura tetap membuka pintu musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pemkab Mura siap melanyani sampai kapanpun hingga masalah ini selesai.

“Gugatan yang diajukan merupakan penegasan serta memperkuat secara hukum mengenai kepemilikan blok tersebut supaya dikemudian hari tidak ada lagi pihak-pihak yang berani mengutak-ngatik masalah ini lagi,” tegasnya.

Diakuinya, dengan bukti- bukti serta dukungan fakta Pemkab Mura akan terus memperjuangkan hak yang sudah diduga dicaplok Pemkab Muba.

Sedangkan mengenai permasalahan dana bagi hasil (DBH) Migas dari tahun 2001 hingga 2007 yang masuk ke kas Pemkab Mura kemungkinan akan dilakukan gugatan secara terpisah. Begitupula dengan hal-hal lainnya yang menyangkut didalamnya.
“Mengenai hal lainnya yang masih terkait hal itu, kita akan tinjau kembali apakah akan dilakukan gugatan secara perdata, pidana atau PTUN,” pungkasnya. (ME-06)

Gerbong Mutasi Makin Cepat Bergerak

LUBUKLINGGAU- Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi kembali merotasi jabatan struktural di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Ini menunjukkan bahwasanya mulai akhir 2009 lalu gerbong mutasi makin cepat bergerak. Setidaknya Kamis (28/1) sebanyak 30 pejabat yang terdiri eselon IIb 3 orang, eselon IIIa 2 orang , eselon IIIb 10 orang, kemudian IV a sebanyak 15 orang dilantik.

Salah satu pejabat yang dilantik yakni Hj Setiana Zuraida sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bandiklat. Untuk mengantikan posisinya Walikota melantik Fahrizal BR. Sementara H Sofyan Narta dilantik Kepala Dinas Tenaga Kerja, Haerudin Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Rusdan Nuzli sebaga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau.

Kemudian Gumala Murni yang sempat nonjob dilantik sebagai Kepala Kantor Ketahanan Pangan, Ujang Tri Walidaini sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Syamsul Komar Kasubid Agama dan Pendidikan bagian administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Lubuklinggau. Selanjutnya puluhan pejabat lain ikut dilantik di Balai Kota Lubuklinggau kemarin. (Lengkapnya ada di tabel).

Seperti biasa, pelantikan kemarin menarik perhatian banyak pihak khususnya pegawai. Terlebih kemarin ikut dilantik First Lady, Hj Septiana Zuraida yang memang sudah diprediksi banyak pihak bakal menduduki jabatan Kepala Disdik. (cw-01)

1 Februari Ujicoba Penerbangan Linggau-Cengkareng

MUSI RAWAS-Setelah mengantongi sertifikat ketentuan keselamatan penerbangan dan dinyatakan layak serta mendapatkan izin beroperasi, Bandara Silampari langsung disiapkan untuk membuka jalur penerbangan. Plt Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Mura, Ari Narsa memastikan ujicoba penerbangan dari Bandara Silampari akan dilaksanakan.

“Untuk ujicoba penerbangan dijadwalkan akan dilaksanakan Senin (1/2) nanti,” tegas Ari Narsa. Ujicoba penerbangan yang akan dilakukan yakni dari Bandara Silampari Mura di Lubuklinggau menuju ke Bandara Halim Perdana Kusuma Cengkareng, Jakarta, bolak balik. Sesuai rencana ujicoba kemungkinan akan menggunakan pesawat jenis Fokker 50 milik maskapai penerbangan Riau Airlines.

Dalam ujicoba penerbangan ini nantinya akan mengajak jajaran Pemkab Empat Lawan dan Pemkot Lubuklinggau yang berperan mendukung financial pembangunan Bandara Silampari.

Kembali disampaikan Ari Narsa, Departemen Perhubungan RI telah menerbitkan sertifikat Bandara Silampari Kabupaten Mura. Bandara Siampari dinilai telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan dan layak beroperasi. Sertifikat tersebut dikeluarkan Departemen perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara tertanggal 16 November 2009, yang ditandatangani Dirjend Perhubungan Udara, Herry Bakti yang diterima pada 15 Januari 2010 lalu, dengan status penerbangan umum (domestik).

Penerbitan sertifikat Bandarara ini kata dia, berdasarkan surat yang dibuat oleh Dishubkominfo Mura pada tanggal 18 Juli 2009 lalu perihal permohonan penerbitan sertifikat bandar udara Silampari. Dimana kemudian dilakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 2-5 Oktober 2009. Hasilnya Bandara Silampari dinilai telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan dengan catatan sebagaimana tercantum dalam "Term Of Certificate".

Di dalam sertifikat ini juga menyebutkan penerbitannya berdasarkan UU No.1/2009, tentang penerbangan dan peraturan menteri perhubungan No.KM 24/2009 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139 (CASR 139), tentang bandar udara (aerodrome), pemegang bandar udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan penerbangan.

Selain itu Dirjen Perhubungan Udara juga berwenang mencabut atau membatalkan sertifikat bandar udara setempat setiap saat bilamana operator bandar udara gagal memenuhi ketentuan dan peraturan atau alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan. Serta sertifikat ini juga tidak dapat dipindahtangkan dan akan berlaku hingga 16 November 20014, kecuali ada pembatalan. (ME-02)

Musrenbang Kecamatan Ditargetkan Selesai Sebelum 20 Februari

Jadwal Pelaksanaan Musrenbang
1. Musrenbang Desa/Kelurahan : 27 Januari – 6 Februari 2010
2. Musrenbang Kecamatan : 8 – 20 Februari 2010
3. Forum Gabungan SKPD : 2 – 4 Maret 2010
4. Musrenang RKPD Mura : 24 – 25 Maret 2010
Sumber : Bappeda Mura

*7 Camat tak Hadir Rakor Musrenbang Kecamatan
MUSI RAWAS-Banyaknya agenda penting yang dilaksanakan di Kabupaten Mura membuat serta untuk percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bergerak cepat memulia penyusunan anggaran dan program kegiatan. Menurut Kepala Bappeda Mura, H Hendra Gunawan ditargetkan sebelum 20 Februari mendatang pelaksanaan Musrenbang di 21 kecamatan selesai dilaksanakan.

Penegasan ini disampaikan Hendra Gunawan dalam rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan di ruang pertemuan Bappeda Mura.

“Paling lambat 20 Februari 2010 Musrenbang di 21 kecamatan selesai. Jadi tahapannya dimulai dengan Musrenbang tingkat desa dan kelurahan yang dijadwalkan 27 Januari hingga 6 Februari 2010. Setelah itu Musrenbang Kecamatan dimulai pada 8 Februari,” ungkap Hendra..

Dalam Musrenbang kecamatan Bappeda memiliki beberapa peran. Pertama mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
“Selain itu sebagai nara sumber dan menerima laporan hasil Musrenbang Kecamatan untuk disinkronkan dengan Renja SKPD. Peran lainnya yakni memantau dan mengevaluasi pelaksanaan serta hasil Musrenbang Kecamatan,” paparnya.

Setelah rankaian Musrenbang desa/kelurahan dan kecamatan selesai selanjutnya dilaksanakan dengan Forum Gabungan SKPD pada 2 hingga 4 Maret 2010. Setelah itu mengikuti Musrenbang RKPD Kabupaten Mura pada 24 dan 25 Maret 2010.

Sementara Rakor persiapan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan di ruang pertemuan Bappeda Mura kemarin (28/1) kurang lengkap. Pasalnya dari 21 camat hanya 17 camat yang hadir. Kondisi tersebut sangat disayangkan Kepala Bappeda sebab bisa membuat koordinasi terputus dan terganggunya jadwal pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. (ME-02)

Musim Hujan Waspada Penyakit Diare

LUBUKLINGGAU- Dinas Kehatan (Dinkes) Kota Lubuklingga mengingatkan kepada seluruh masyarakat diwilayah Kota Lubuklinggau untuk waspada wabah diare.

“ Meningat hingga saat ini Kota Lubuklinggau masih terus diguyur hujan sehinga masyarakat perlu waspada terhadap kemungkinan penyakit akan menjangkit,”pinta Kadinkes Lubuklinggau, Edi Chandra, kepada Musirwas Ekpsres seusai menghadiri pelantikan pejabat struktural di balai kota Lubuklinggau Kamis (28/1).

Menurutnya musim hujan saat ini tidak bisa diprediksi lagi sehingga masyarakat harus terus menjaga lingkungan, karena Kota Lubuklinggau ini merupakan daerah tinggi jadi dihimbau untuk jangan sampai ada genangan air dilingkungan rumah. “Sebab hal itu dapat menimbulkan bibit penyakit,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edi candra mengatakan musim hujan saat ini rentan dengan penyakit diare atau dengan kata lain gastrointeritis, yang merupakan penyakit yang ditimbulkan dari pola hidup yang tidak sehat. Hal itu bisa di pengaruhi dari kebersihan lingkungan dan pola makan.

Untuk itu sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit tersebut pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan air, seperti air sungai yang banyak bercampur sampah. Selain itu dengan terus mengupayakan pola hidup bersih dan sehat yakni dengan melakukan 3M yakni menguras, membersihkan dan mengubur barang-barang yang dapat menyebabkan timbulnya bibit penyakit.

Akan tetapi Kota Lubuklinggau saat ini sudah dalam kategori memiliki pola hidup sehat yang baik sehingga pihaknya sudah memprediksi tahun depan Kota Lubuklinggau menjadi kota sehat. Hal itu dapat dilihat dari segi kesehatan, seperti posyandu yang saat ini sudah bisa diandalkan. Hal itu dibuktikan dengan saat ini posyandu sudah ada peningkatan dari 87 menjadi 99 posyandu yang ada dikota ini.

Selain itu untuk mencapai Lubukinggau sehat 2011 banyak kriteria yang akan dinilai oleh tim nantinya salah satunya adalah fasilitas umum seperti pasar, pengolahan sampahnya seli itu dari segi kesehatan seperti pengelolaan limbah puskesmas,”pungkasnya .

Kepala SKPD Tidak Tegas Akan Dicopot

LUBUKLINGGAU- Walikota Lubuklinggau H. Riduan Effendi menegaskan jika ada Kepala Satuan Perangkat Dinas (SKPD) yang tidak tegas dalam memberi sanksi kepada pegawainya yang sering bolos kantor akan dicopot dari jabatanya. Penegasan itu sehubungan dengan adanya klaporann mengenai pegawai di salah satu instansi yang jarang masuk kantor.

Pernyataan tersebut diungkapkanya saat melantik pejabat struktural dilingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau dibalai kota Kamis (28/1).

“Pemimpin harus punya ketegasan dalam memimpin, selain itu harus punya keberanian dalam bertindak, sebab tanpa hal tersebut maka kinerja dalam satuan dinasnya tidak akan berjalan secara maksimal,”jelasnya.

Ia juga meminta kepada kepala SKPD untuk tidak menutup-nutupi pegawainya yang jarang masuk kantor. Sebab sekarang pengawasan yang diterapkan adalah pengawasan berjenjang tidak lagi pengawasan melekat, sehingga kepala SKPD mempunyai tanggungjawab terhadap bawahanya.

Seperti salah satu contoh seorang staf di Bagian Hukum setda Kota Lubuklinggau atas nama Suryanto yang dikatakan walikota sudah beberapa bulan tidak masuk kantor, dan ia sudah diberikan surat sanksi, jika ternyata hal itu masih terulang kembali bisa kita keluarkan.

Namun untuk memecat pegawai tidaklah semudah membalikan telapak tangan, sebab sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya masih mencari kebenaran. Untuk mencari kebenaran itu kita sudah memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua SKPD. “ Hal itu supaya tidak ada indikasi adanya pegawai yang hanya makan gaji buta saja,” ungkapnya. (CW-01)

Ngimad: Panwaslu Versi Bawaslu “Ilegal”

MUSI RAWAS-Konflik tentang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) yang bakal melakukan pengawasan pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) terus berlanjut. Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukannya membuat permasalahan selesai, malahan semakin runyam.

Sebab Bawaslu melayangkan surat balasan kepada KPU Mura mengenai Panwaslu tidak ada ketegasan, bisa dikatakan ngambang. Menilik dari kenyataan itu bisa dikatakan anggota Panwaslu versi Bawaslu “Ilegal”.

Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui devisi sosialisasi, Ngimadudin, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, Kamis (28/1) saat istirahat makan siang mengakui bahwa KPU telah menerima surat dari Bawaslu mengenai permintaan KPU masalah kepastian hukum anggota Panwaslu Mura.

Dikatakannya setelah menerima surat dari Bawaslu, anggota KPU menggelar rapat pleno. Dari hasil rapat pleno tersebut disimpulkan bahwa KPU akan melayang surat kembali ke Bawaslu untuk meminta kepastian hukum masalah anggota Panwaslu. “ Kita dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kembali ke Bawaslu untuk meminta paying hukum,”jelasnya.

Kenapa demikian karena didalam surat tersebut Cuma menyebutkan meminta KPU Mura untuk melakukan kerjasama dalam hal masalah Panwaslu.

Dalam surat tersebut nantinya KPU meminta kejelasan masalah Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dengan Bawaslu. Sebab berdasarkan SEB tersebut, KPU boleh melakukan seleksi anggota Panwaslu apabila masa jabatan Bupati-Wakil Bupati berakhir setelah Agustus 2010.

Kalaupun memang tidak ada kepastiannya, KPU meminta paying hukum masalah anggota Panwaslu yang dilantik oleh Bawaslu. Selagi belum ada paying hukumnya, KPU Mura tidak mengakui keberadaan anggota Panwaslu yang dilantik Bawaslu. “ Selagi belum ada paying hukum, kami tidak mengakui anggota Panwaslu yang dilantik Bawaslu,”tegasnya.

Berarti anggota Panwaslu sekarang illegal? Saya tidak mengatakan seperti itu, tapi menilik kenyataan, karena KPU tidak mengakui bisa dikatakan seperti itu. “ Bisa dikatakan illegal selagi belum ada paying hukumnya,”katanya.

Artinya sebelum ada paying hukum dari Bawaslu, anggota Panwaslu yang dilantik Bawaslu, belum bisa melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilukada Mura. “ Pengawasan boleh dilakukan sampai surat yang berbentuk paying hukum turun dari Bawaslu,”pungkasnya. (ME-07)

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More