Dapatkan informasi terkini di koran harian Musirawas Ekspres (Mureks), media terbesar dan tersebar di setiap pelosok Musi Rawas. Untuk berlangganan dan Pemasangan Iklan, hubungi (0733) 452552.
Baliho selamat datang di Muratara yang terpasang di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya. Muratara diharapkan terbentuk pada sidang paripurna DPR RI Mei hingga Juni 2013
Aksi demo yang diwarnai bentrok masyarakat Muratara dengan pihak kepolisian pada Senin (29/4) malam membuat warga sempat beberapa hari pasca bentrok tidak mau menerima kehadiran polisi
Ketua Presidium Muratara Muhammad Ibrahim menegaskan, pihaknya akan menuntut pemerintah jika Muratara tidak dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Hal ini ditegaskannya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani,(10/5).
Direktur PT Musirawas Media, Solihin didampingi Camat Muara Rupit, Firdaus dan GM Musirawas Ekspres, Panca Riatno serta Pimred Musirawas Ekspres, Endang Kusmadi menyerahkan bantuan ke keluarga Alm Rinto Arianto.
LUBUKLINGGAU-Keluhan dari masyarakat dengan adanya keberadaan Sarang Burung Walet (SBW), yang bisa dikatakan sudah marak, merupakan tanggungjawab bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Untuk mengatasi keluhan warga tersebut Pemkot Lubuklinggau melalui Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau terus mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkenaan dengan SBW.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Muhammad Fauzi, di temui Musirawas Ekspres, Selasa (10/11) di ruang kerjanya. “Masalah Raperda SBW pihaknya masih terus mempersiapkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) berkenaan dengan keberadaan Sarang Burung Walet ini,”ungkapnya.
Hal ini mengacu pada Undang- Undang RI No.28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti UU No. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah.
Untuk memberlakukan UU ini pihaknya masih harus mempelajari dan mengkaji lebih dalam lagi. Sebab Undang-undang ini belum dipelajari namun setidaknya pada pasal 72 ayat 1 Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan /atau pengusahaan sarang burung walet, ayat 2 Tidak termasuk object pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sedangkan pada pasal 73 ayat 1 Subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau yang melakukan pengambilan dan mengusahakan sarang burung wallet, ayat 2, Wajib pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet.
Pasal-pasal didalam undang-undang tersebut akan dapat di gunakan sebagai tindak lanjut terhadap penangkaran SBW di Kota Lubuklinggau ini. “Undang- undang baru ini nantinya akan mengatur tentang pajak daerah termasuk usaha yang sebelumya dikenakan retribusi,”jelasnya.
Dan berdasarkan UU No.28 tahun 2008 akan dirancang Perda menganai usaha sarang burung walet akan di kenakan pajak bukan lagi retribusi daerah sebesar 10% dari harga jual pasaran berdasarakan volume SBW, sesuai peraturan daerah yang berlaku di daerah masing-masing.
Kawasan yang akan dijadikan penangkaran? Fauzi mengatakan pihaknya belum bisa menentukan dimana lokasi penangkaran SBW. Karena pihaknya baru memperoleh Draf Undang-undang yang baru ini, sehingga harus dipelajari terlebih dahulu. “ Setelah selesai dipelajri pihaknya akan berkoordinasi dengan Bappeda dan Dinas perizinan untuk penangkaran sarang burung walet tesebut,” Tegasnya. (cw-01)
MUSI RAWAS–Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Amsulian mengatakan bukan hal yang keliru dan bukan hal yang salah untuk melantik wakil ketua DPRD Musi Rawas (Mura) terlebih dahulu. Penjelasan menarik ini disampaikannya menyikapi seputar permasalahan pemilihan dan pelantikan ketua definitive DPRD kabupaten Musi Rawas.Supaya semua pekerjaan yang menyangkut pembangunan dan kinerja dewan tidak terganggu.
“Bukan hal yang keliru dan bukan hal yang salah, untuk melantik wakil ketua DPRD kabupaten Mura terlebih dahulu,” kata Amsulian, Selasa (10/11) kepada Musirawas Ekspres.
Karena menurutnya, jika permasalahan ketua DPRD Mura i terus diulur-ulur maka akan terus berlarut-larut. Dan pelantikan wakil ketua DPRD Mura juga tidak merugikan PDI Perjuangan, dimana hak penentu siapa yang nantinya duduk sebagai ketua DPRD Mura adalah hak internal PDI Perjuangan sepenuhnya.
Namun demikian, lanjutnya dalam hal ini siapapun tidak bisa memaksakan masalah internal mereka. Kita tidak bisa ikut campur. Akan tetapi, saran saya ada baiknya orang PDI Perjuangan duduk dalam satu meja. Selanjutnya merekalah dapat menentukan siapa figure yang akan menduduki jabatan selaku ketua DPRD Musi Rawas,” ujarnya
Cara kedua pastinya, menurut Amzulian adanya ketegasan dari PDI Perjuangan. “Yah jalan keluarnya adalah ketegasan dari PDI Perjuangan selaku partai politik (Parpol) yang memiliki hak yang paling mendasar,” ungkapnya.
Dimana ada beberapa aturan yang menjadi pedoman antara lain, undang -undang No 32 tahun 2004, dan UU No 27 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan ketua DPRD. “Kalau UU No 32 isinya bagaimana penyelenggara pemerintah di Mura adalah pemerintah daerah dan DPRD. Artinya ada masalah dengan DPRD akan menggangu kinerja pemerintah secara keseluruhan. Analoginya, seperti halnya bupati tidak ditetapkan, tentu DPRD punya kepentingan agar Bupati ditetapkan juga,” katanya.
Apakah ada limit waktu agar permasalahan ini segera diselesaikan? Amzulian buru-buru menyatakan tidak ada limit waktu. “Kita tidak bisa memberikan limit waktu yang menyangkut masalah internal partai orang. Secara rasional saja lebih cepat lebih baik,” katanya singkat. Terpisah sekretaris DPRD Kabupaten Mura, Isa Sigit, menyatakan sejauh ini dengan belum ditetapkannya ketua DPRD Definitif di Mura, tidak mengganggu kinerja kesekretariatan.
Hanya saja lanjut Isa Sigit, tentu berimbas pada DPRD itu sendiri, karena mereka tidak dapat membentuk badan kehormatan, pembagian tata tertib dan lain-lain. “Kita tidak ada masalah. Yang bermasalah tentu terkait dengan kinerja anggota DPRD itu sendiri,” kata Isa. (ME-07)
SUKAKARYA-Krativitas ibu-ibu PKK Kampung Bali Desa Ciptododi patut diacungi jempol dan dicontoh. Sebab limbah pelepah sawit diolah menjadi alat-alat keperluan upacara adat serta keagamaan.
Limbah pelepah sawit yan diambil lidinya untuk dijadikan inko, sejenis keranjang yang dibuat berbagai macam bentuk seperti piring, nampan keranjang kecil serta alat-alat keperluan sesajen.
“Kerajinan memanfaatkan limbah pelepah sawit ini sudah merupakan kegiatan ibu-ibu yang tergabung dalam PKK Dusun Dwi Darma,” ujar warga Dusun Dwi Darma, I Made Sudarta Giri. Kerajian tangan ini dikerjakan hampir seluruh ibu-ibu di Kampung Bali yang berpenduduk 65 KK yang dimamfaaatkan warga untuk keperluan upacara adat serta upacara keagaman untuk tempat sesaji.
Ditambahkanya, hasil kerajinan ibu-ibu PKK ini diakuinya belum dipasarkan dan masih dimanfaatkan untuk keperlun pribadi. “Sejauh ini belum ada pihak yang ingin memasarkan hasil kerajinan ini” ujar I Made.
Sementara itu, I Gusti Agung Martayasa menuturkan kerajinan yang memanfaatkan limbah pelepah sawit sebagai kerajinan sambilan ibu-ibu dalam mengisi waktu luang. Diakuinya kerajinan ini belum dipasarkan dan masih dimanfaatkan untuk leperluan pribadi dalam sedekah adat khususnya untuk tempat sesajian.
“Hasil kerajinan ibu-ibu PKK dusun Dwi darma ini memang sudah di ikutsertakan oleh pemerntah daerah kabuaten Musi Rawas dalam pameran kerajinan di jakarta pada tahun lalu,” kata I Gusti. Namun dirinya berharap adanya perhatian pemerintah dalam pembinaan kerajinan ibu-ibu PKK kampung mereka, karena menurutnya kegiatan ini sebenarnya dapat menambah penghasilan keluarga.(ME-06)
LUBUKLINGGAU-Persatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) dan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Peduli Rakyat (LP3R) menduga telah terjadi penyunatan (pemotongan) insentif 767 guru ngaji di Kabupaten Musi Rawas. Dugaan itu Selasa (10/11) dilaporkan PGII dan LP3R ke Kejari Lubukliunggau.
Koordinator PGII Jamaluddin kepada Musirawas Ekspres usai melaporkan kasus ini ke Kejari Lubuklinggau, menjelaskan untuk 2009 Kabupaten Mura mendapatkan alokasi dana Rp. 460.200.000 dari Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). “Sesuai dengan surat dari Pemprov Sumsel tertangga 7 Oktober 2009 dengan No. 900/2597/VII/2009 perihal pemberian bantuan biaya operasional ponpes pesantren dan bantuan insentif ustadz/ustadzah tahun 2009, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota,” jelasnya.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur melalui Sekda Pemprov Drs. Musrif Suwardi, MM menegaskan, dalam rangka meningkatkan pendidikan yang berbasis ke Islaman, Pemprov memberikan bantuan kepada 767 Ustazd/Ustadzah sebesar Rp. 460.200.000 kepada Kabupaten Mura. “Namun pada kenyataan dan dari temuan dilapangan, beberapa ustad/ustadzah mengaku hanya menerima Rp 100 ribu dari semestinya yakni Rp 600 ribu,” jelasnya.
Karena dugaan penyelewengan ini sudah dilaporkan ke Kajari, menurut Jamaluddin PGII dan LP3R meminta kepada Kajari untuk segera menindaklanjutinya. “Pasalnya, dugaan penyelewengan insenetif guru ngaji ini diduga bukan hanya terjadi pada tahun ini saja. Kuat dugaan sudah terjadi sejak tahun 2007 lalu,” tegasnya.
Hasil investigasi dilapangan dan keterangan sumber, tegas Jamaluddin, beberapa ustadz/ustadzah di Kabupaten Mura hanya mendapatkan insentif sebesar Rp. 100 ribu. Hal ini sebagaimana pernyataan Nurkolis (32) warga Q1 Tambah Asri, Junet (35) warga Dusun II Desa Sukamaju, Habib (25) warga Desa H Wukir Sari, dan Kadenun (51) warga Desa H Wukirsari Dusun II Kecamatan Tugu Mulyo.
“Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000 bahwa mereka (Guru Ngaji.red) betul-betul hanya menerima insentif Rp. 100 ribu menjadi lampiran dalam laporan. Meski hanya beberapa orang saja, tapi ini sudah menjadi bukti,” ujarnya. (ME-01)
LUBUKLINGGAU- Diduga otak dari pelaku penodongan pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera yang sering meresahkan masyarakat, Rudi Kasarudin (30) warga Kelurahan Mesat Jaya RT 5 Kecamatan Lubuklinggau Barat harus berurusan dengan penegak hukum. Tersangka yang baru satu bulan menghirup udara segar atas kasus yang sama ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Setelah berkar perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau, Selasa (10/11) penyidik dari Polsek Rupit melimpahkan tersangka ke kejaksaan negeri Lubuklinggau. Pelimpahan tersangka langsung diterima Kasi Pidana Umum Yunardi diwakili Jaksa Peneliti Darmadi Edison.
Darmadi mengatakan tersangka sejak dilakukan pelimpahan penahanannya sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan negeri Lubuklinggau, kami akan mempelajari berkas perkara tersangka dulu untuk menyusun rencana surat dakwaan yang nanti akan dibacakan di persidangan pada pengadilan negeri Lubuklinggau, ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan berita acara penyidikan Polisi, tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 4 KUHP, ungkap Darmadi.
Diketahui sebelumnya Minggu (6/9) sekitar pukul 11.00 WIB tersangka bersama dengan Wewen, Pirdsus, Yan Gajah, dan Sadeli (DPO) mengatur rencana untuk melaklukan penodongan. Selanjutnya menggunakan sepeda motor tersangka bersama dengan teman temannya berangkat menuju Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya untuk menunggu mangsanya.
Sesampai di Jalinsum Kelurahan Karang Jaya para pelaku bertemu dengan korban Agus Wanto yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit. Kemudian para pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan mengarahkan sebilah pisau kearah korban,
Karena diancam akan dibunuh, korban menghentikan kendaraannya, lalu terjadi perkelahian antara korban dengan para pelaku, karena perkelahian antara korban dengan pelaku tidak seimbang, akhirnya korban tewas ditempat kejadian dengan menderita luka tusukan. Melihat korban terjatuh dengan bersimbah darah, para pelaku dengan cepat kabur sambil melarikan sepeda motor milik korban.(ME-05)
MUSI RAWAS-Program pengangkatan pegawai honor menjadi CPNSD (Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah) Kabupaten Mura dua tahun terakhir (2008 dan 2009) masih menyimpan masalah. Pasalnya dari ratusan nama yang telah diumumkan lulus pengangkatan, sejauh ini nasibnya masih terkatung-katung, belum bisa dilantik menjadi CPNSD Mura karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) belum menerbitkan NIP (nomor induk pegawai) mereka.
Untuk itu Pemkab Mura melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kini terus berupaya memperjuangkan honorer tersebut. Menurut Kepala BKPP Mura, jumlah honorer yang sedang mereka perjuangkan agar bisa mendapatkan NIP jumlahnya cukup banyak.
“Ada sekitar 68 honorer yakni 24 honorer yang telah diumumkan pada pengangkatan CPNSD formasi 2008 dan 44 honorer untuk formasi 2009,” jelas Rita kepada Musirawas Ekspres kemarin (9/11).
Untuk saat ini menurut mantan Camat Muara Beliti dan Sekretaris Bappeda Mura itu prosesnya yang audit di BKN Kantor Regional VII Palembang.
“Saya saat ini (kemarin, red) berada di BKN Kantor Regional VII untuk proses audit terhadap 68 honorer formasi 2008 dan 2009 yang belum bisa diangkat karena belum mendapatkan NIP. Audit dilakukan Tim BPK dan BPKP pusat serta BKN Bagian Pengendalian NIP,” paparnya.
Audit dilakukan untuk memastikan apakah honorer tersebut memenuhi persyaratan untuk mendapatkan NIP dari BKN. Jadi intinya audit ini merupakan langkah terakhir untuk memastikan nasib pada honorer tersebut.
“Jika hasil audit tersebut ternyata mereka bisa mendapatkan NIP maka rekomendasinya kepada BKP untuk segera menerbitkan NIP. Jika ini sudah dilaksanakan maka pemerintah daerah bisa cepat memproses untuk pelantikan CPNSD bagi para honorer tersebut. Jadi yang pasti kita tunggu hasil audit di BKN Kantor Regional VII Palembang ini,” pungkasnya. (ME-02)
MUSI RAWAS-Walaupun gelombang penolakan terhadap keputusan DPP PDI Perjuangan yang menetapkan Srie Hernalini Nita Utami sebagai Ketua DPRD Mura periode 2009-2014 cukup besar bahkan melalui aksi demontrasi namun ini semua tidak membuat keputusannya berubah. Srie Hernalini Nita Utami dipastikan akan menjabat Ketua DPRD Mura menggeser rekannya sendiri sesama kader PDIP, Soni Rahmad Widodo yang merupakan Ketua DPRD Mura Sementara.
Ini diketahui berdasarkan hasil klarifikasi enam ketua fraksi ke DPD PDI-Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan DPP PDI-Perjuangan. Hasil klarifikasi tersebut yakni bahwa Srie Hernalini Nita Utami tetap ditetapkan sebagai Ketua DPRD Mura periode 2009-2014 mendatang. Keputusan DPP PDI-Perjuangan tersebut sudah final tidak dapat diganggu gugat.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi Bhineka Tunggal Ika, Bastari Ibrahim, didampingi Ketua Fraksi Golkar, Suryadi, Fraksi PKS, M Subhan, Fraksi Gotong Royong, Dedi Irawan, Fraksi PDI-Perjuangan, Azandri dan Fraksi PAN, I Wayan Kocap, Senin (9/11) saat jumpa pers dengan wartawan. Dikatakan Bastari, Jumat (6/11) lalu, mereka telah melaksanakan klarifikasi ke DPD PDI-Perjuangan Sumsel dan bertemu dengan unsur pimpinan. Pertemuan itu untukmengklarifikasi sehubungan dengan pimpinan defenitif yang diusulkan DPC PDI-Perjuangan Mura.
Hasil verifikasi kata Bastari yakni DPD tetap mengukuhkan, menetapkan sesuai dengan surat DPP PDI-Perjuangan yakni tetap Srie Hernalini Nita Utami sebagai Ketua Definitif DPRD Mura.
“Klarifikasi ini dilakukan karena ada permintaan penundaan dari ketua DPD PDI-Perjuangan, Edi Santana. Namun ternyata sekarang mereka sepakat melaksanakan ketetapan DPP PDI-Perjuangan,” jelasnya.
Seterusnya Sabtu (7/11) enam ketua fraksi berangkat ke Jakarta, tujuannya sama yakni mengklarifikasi dengan DPP PDI-Perjuangan. Mereka diterima Wakil Ketua Mangara Siahaan dan beberapa orang unsur pimpinan DPP PDI Perjuanga.
“Kami bertemu di kantor DPP PDI Perjuangan di Lenteng Agung,” katanya.
Hasil verifikasi, DPP PDI Perjuangan mempertegas mereka menetapkan Srie Hernalini Nita Utami sebagai calon ketua defenitip DPRD Mura, dan itu tidak bisa berubah lagi. Sebab sudah dua kali surat klarifikasi dari Megawati Soekarno Putri mempertegas keputusan tersebut.
“Di Jakarta kami diberikan surat asli tentang penetapan ketua defenitif,” tegasnya.
Setelah mengetahui hasil klarifikasi enam fraksi mengadakan rapat pimpinan dan fraksi, Senin (9/11) dihadiri juga oleh Soni Rahmat Widodo. Keputusan rapat pimpinan bahwa penetapan ketua defenitif akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) sejalan dengan jadwal rapat Banmus, Senin (16/11) mendatang.
Rapat Banmus tidak lain untuk melaksanakan tiga agenda. Menurut Bastari, ketiga agenda tersebut yakni pertama penetapan jadwal paripurna pelantikan pimpinan defenitif, pembentukan pembahasan anggaran serta pembahasan KUA dan PPAS.
Dalam kesempatan itu juga ia mengatakan bahwa atas nama fraksidi luar fraksi PDI-Perjuangan, yang tadinya telah memberikan dukungan secara terbuka terhadap Soni Rahmat Widodo sudah berusaha maksimal. Mengingat adanya aspirasi berkembang di grassroot menghendaki Soni Rahmat Widodo sebagai ketua defenitif.“Kami telah memberikan dukungan baik secara lisan maupun tertulis, dan upaya sudah maksimal, termasuk telah memberikan informasi kepada DPD PDI-Perjuangan tentang konstelasi politik di Mura. Yang pasti ada dukungan luar biasa terhadap Soni dari berbagai elemen masyarakat, termasuk adanya demontrasi,” kata Bastari.
Namun dilanjutkannya, upaya mereka menghadapi tembok yang tidak bisa ditembus. “Pertama tembok DPP PDI-Perjuangan Mura, aspirasi sudah disampaikan DPP tidak bergeming. Kedua, kami berhadapan dengan ketentuan UU No 27 tahun 2009, tembok ini ada ketentuan, ketua DPRD defenitif adalah jatah partai kursi terbanyak, kalau terjadi kursi sama maka acuannya suara terbanyak. Sementara suara terbanyak pemilu 2009 didapat PDI-Perjuangan,” paparnya.
Walaupun fraksi pendukung Soni merasa dizolimi oleh UU No 27 tahun 2009, tapi mereka terpaksa harus bisa rela menerimanya.
“Walaupun pahit tetap kita telan, kami sebagai abdi Negara harus mematuhi UU. Walaupun secara pribadi kami merasa pemimpin kami tidak diberi hak untuk memilih. Tidak diberi hak untuk memberi masukan, itulah ketentuan UU,” sindirnya.
“Secara prinsip ini tidak demokratis, barangkali kalau ada yang melakukan judicial review dengan UU ini saya optimis pasti menang,” tambahnya.Karena wacananya mulai dari presiden, Gubernur, Bupati dan kepala desa dipilih, menurut Bastari kok di DPRD tidak diberi hak untuk memilih.
“Hak asazi memilih dan dipilih diatur dalam UU. Artinya hak kami untuk memilih dipangkas habis,” tegas Bastari.
Nah untuk itulah sekali lagi mereka mohon maaf kepada masyarakat Mura yang telah menyampaikan aspirasi dan ternyata aspirasi tersebut tidak bisa dipenuhi. “Kami telah berusaha secara maksimal. Karena kendala UU, dan juga keputusan ketua DPC PDI-Perjuangan. Bahkan DPC PDI-Perjuangan telah mendengar aspirasi tapi tidak bergeming. Mungkin itulah keputusan terbaik bagi DPC PDI-Perjuangan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena keputusan internal parpol,” terangnya.
Kemudian adanya opini yang berkembang dimana Sekwan menghambat, semuanya sudah clear. Termasuk terhadap PAC yang datang ke gedung dewan sudah diklarifikasi, bahwa Sekwan telah melaksanakannya sesuai dengan mekanisme. Sekwan tidak bisa mengintervensi anggota dewan, Sekwan hanya melancarkan arus persidangan, sesuai dengan tufoksi sebagai kepala SKPD.
“Perlu diketahui bahwa musyawarah kami sangat santun, tidak terjadi konflik, tidak terjadi perdebatan, dilakukan baik-baik. Bahkan saya bangga bahwa Soni memang melihat ini dilaksanakan secara mekanisme,” jelasnya.
Apapun yang terjadi, kata Bastari mereka harus melihat ada realitas politik di Mura, betul NKRI, Nasionalisme harus berjalan.
“Siapapun warga Negara Indonesia, tapi pada kenyataan, premodialisme masih kental dengan arus bawah, itu yang kami tangkap. Bahwa rakyat menghendaki putra daerah, ada nuansa seperti itu. Termasuk persoalan gender, walaupun sangat sensitive. Tapi aspirasi dari masyarakat kenyataannya seperti itu,” pungkasnya. (ME-07)
MUARA KELINGI-Rumah tauke karet, Riswan (35) warga Desa Tanjung kecamatan Muara Kelingi, Selasa (18/11) sekitar pukul 01.00 WIB dirampok. Uang sebanyak Rp 8 juta dan dua unit handphone dibawa kabur pelaku. Perampok yang berjumlah sekitar lima orang berhasil masuk rumah dengan cara mencongkel pintu belakang dengan menggunakan kayu.
Informasi dihimpun Musirawas ekspres menyebutkan perampokan terjadi bermula disaat korban bersama keluarganya sedang tidur lelap.
Saat tertidur pelaku yang diketahui berjumlah lima orang mencongkel pintu belakang menggunakan kayu. Berhasil mencongkel pintu pelaku masuk kedalam rumah. Setelah berada didalam rumah kelima pelaku mengobrak abrik setiap kamar untuk mencari uang dan barang berharga lainnya.
Saat menggeledah pelaku berhasil menemukan uang Rp 8 juta dan dua unit handphone milik korban. Mendengar ada suara gaduh korban terbangun.
Ketika terbangun korban mengambil pentungan kayu yang diletakan dibawa tempat tidur. Pada saat salah seorang pelaku masuk kedalam kamar korban langsung menghantamkan pentungan kayu tersebut kearah pelaku.
Alhasil pukulan itu mengenai kepala pelaku sehingga mengeluarkan darah segar. Mengetahui aksinya diketahui para pelaku langsung kabur melarikan diri dengan membawa uang milik korban Rp 8 juta dan dua buah hanphone milik korban. Malam itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.
Kapolres Mura Herry Nixon's Sik melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Al Busro S.Sos kepada Musirawas Ekspres membenarkan adanya perampokan di rumah milik korban. " Kami sudah menerima laporan dari korban, dari laporan tersebut korban mengakui para pelaku berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp 8 juta dan dua buah Hanphone," ungkapnya.
Ditambahkannya pihak Polsek sudah mengantongi identitas pelaku, sekarang masih dalam pengejaran, untuk masalah ini kita akan tindak tegas, siapapun orangnya. (CW-01)
BTS ULU -Selasa (18/11) sekitar pukul 22.00 WIB, dua gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk aparat Polsek BTS Ulu bekerjasama dengan Polsek Tebing. Dua pelaku ranmor yang dibekuk aparat masing-masing, Sutrisno (19) warga Desa Mulya Harjo SP 4 kecamatan BTS Ulu dan Febri Ardiansyah (16) warga Sp 7 kecamatan yang sama.
Keduanya ditangkap aparat di Desa Batu Raja kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang, setelah dihari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB mencuri sepeda motor Yamaha jupiter MX BG 5006 XX milik Bambang Lesmana (43) warga Mess PT Delta Prima Desa Mulyoharjo Sp 4 Kecamatan BTS Ulu.
Informasi yang berhasil dihimpun Musirawas Ekspres pencurian kendaraan bermotor terjadi bermula dari korban bersama isteri dan anaknya sedang nyenyak tidur.
Disaat korban tertidur pulas kedua tersangka masuk melalui pintu belakang. Begitu berada didalam rumah kedua tersangka mengambil sepeda motor milik korban, lalu membawa pergi. Sekitar pukul 06.30 WIB ketika korban bangun tidur, korban langsung kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan melihat pintu belakang terbuka.
Melihat sepeda motor miliknya sudah raib dicuri sekitar pukul 08.00 WIB melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek BTS Ulu . Berdasarkan hasil laporan dari korban Anggota Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek BTS Ulu, Iptu Desli Darsah menghubungi Polsek-Polsek lain untuk melakukan razia supaya mempersempit ruang gerak pelaku membawa sepeda motor milik korban.
Ternyata usaha petugas tidak sia-sia, sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Desa Baturaja Kecamatan Tebing Tinggi saat razia Polisi Polsek Tebing yang dipimpin Kapolsek Iptu Ferizon menangkap kedua tersangka berikut sepeda motor milik korban.
Kapolres Mura AKBP Herry Nixon's Sik melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Desli Darsah membenarkan adanya penangkapan atas kedua pelaku Curanmor. " Setelah mendapat laporan dari korban kami langsung kelapangan, bekerjasama dengan Polsek Tebing berhasil meringkuk kedua tersangka," ungkapnya.(CW-01)
LUBUKLINGGAU–Informasi adanya rokok tanpa cukai dan menggunakan cukai palsu, ternyata bukan hisapan jempol belaka. Terbukti Polres Lubuklinggau dalam razia di beberapa warung dan toko, Jumat-Sabtu (31/10-1/11) menemukan rokok-rokok yang melanggar Undang-undang Cukai.
Dijelaskan Kapolres Lubuklinggau, AKBP H Yohannes Soeharmanto SH SIK melalui Wakapolres, Kompol Sonny MBA SIK, personel yang melakukan razia bukan hanya dari Polres, namun juga langsung oleh anggota Polsek. Razia itu digelar terkait dengan adanya pengaduan warga terhadap rokok yang tak memiliki cukai.
Hasilnya, setelah merazia beberapa pertokoan di Kota Lubuklinggau, mereka mendapatkan beberapa rokok pabrikan luar Sumatera tidak memiliki cukai. “Sehingga ada beberapa paket rokok kita sita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Begitu juga pelanggaran lainnya, yakni pemalsuan pita cukai yang diduga dilakukan oleh perusahaan rokok. “Dalam hal ini yang akan kita periksa adalah pemilik pabrik dan distributor tempat rokok tadi didistribusikan. Mengingat rokok tersebut masuk ke dalam Kota Lubuklinggau melalui salah satu distributor yang ada di Kota Lubuklinggau atau tepatnya di Kelurahan Cereme Taba,” tungkasnya.
Terkait dengan tidak adanya pita cukai serta adanya pemalsuan pita cukai ini, menurut Wakapolres melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. “Yang kita temukan produk tersebut merupakan produk Kudus, tetapi yang sebenarnya bukan produk Kudus,” ujarnya.
Tentang penyitaan serta razia yang dilakukan pihaknya sendiri, dalam hal ini Sonny menyatakan sebenarnya cukai rokok adalah pajak terbesar yang menjadi pemasukan bagi negara saat ini. Artinya bila ada pabrikan dan distributor yang melanggar, negara dalam hal ini dipastikan mengalami kerugian yang cukup besar.
“Pajak tertinggi kita dapatkan dari hasil pajak rokok. Bila pabrik dan distributor pengembang tidak membayar pajak, tentunya akan mengurangi devisa atau pemasukan bagi negara,” kata Sonny.
Terkait adanya penyalahgunaan serta pemalsuan cukai yang ada setidaknya pemilik pabrik dan distributor dapat dikenakan beberapa sanksi. Saksinya, minimal satu tahun penjara atau maksimal lima tahun penjara, denda minimal dua kali lipat maksimal 10 kali lipat dari cukai.
Terkait dengan maraknya peredaran rokok tersebut, dalam pekan ini rencananya Polres Lubuklinggau kembali akan menggelar razia. “Kita akan terus menggelar razia sehingga, tidak lagi kita dapatkan ada penjualan roko tanpa cukai di kota Lubuklinggau dan penjualan rokok dengan cukai yang palsu,” pungkas Sonny. (ME-03)
LUBUKLINGGAU – Tampaknya budaya tawuran pelajar di perkotaan mulai merambat di Kota Lubuklinggau sehingga kondisi ini mengkhawatirkan berbagai kalangan khususnya para orang tua. Belum lama ini, Jumat (31/10) pelajar SMA Yadika dan SMKN 3 Lubuklinggau terlibat tawuran di Kelurahan Taba Jemekah mengakibatkan dua orang pelajar SMA Yadika terluka.
Melihat fenomena kekerasan di kalangan pelajar Lubuklinggau ini, Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Rosmala Dewi SH sangta menyelsalkan prilakukan yang dilakukan kalangan pelajar di Dua Sekolah Menengah atas tersebut.
Menurut Rosmala Dewi, seharusnya pihak pihak sekolah harus segera menyikapi kondisi tersebut agar nantinya tidak melebar ke lingkungan pendidikan lainnya di Kota Sebiduk Semare. Dikatakan Rosmala Dewi, Lembaga pendidikan memiliki tiga peran penting di dunia pendidikan pelajar, pertama kata Rosmala lembaga sekolah mampu meningkatkan kecerdasan spiritual, emosional dan intelegensi anak didiknya.
“Jika tawuran terus terjadi artinya pihak sekolah telah gagal mencapai tiga kecerdasan tersebut, untuk saat ini dinilai pihak sekolah cendrung mengarah kepada penggemblengan kecerdasan itelegensi, atau hanya mengejar dan menerapkan program kurikulum, sedangkan untuk pembinaan kecerdasan spiritual dan emosional tampaknya kurang diperhatikan tenaga pendidik,” jelas Rosmala.
Selaku anggota DPRD Komisi I membidangi pendidikan mengharapkan kepada pihak penyelengara sekolah atau lembaga pendidikan untuk lebih memperhatikan pembinaan mental terhadap anak didiknya, sebab lanjut Rosmala keberhasilan tidak selalu ditentukan dari tingkat kecerdasan intelegensi.
“Coba lihat beberapa biografi orang-orang sukses, ada yang berhasil mencapai kesuksesan dari kecerdasan intelegensi yang dikategorikan rata-rata atau tidak menampakkan kelebihan, karena orang-orang sukses tersebut telah mendapat kecerdasan intelegensi secara otodidak,” ujar Rosmala.
Menyikapi kondisi ini, sebagai bentuk pemberian efek jerah terhadap siswa yang terlibat tawuran, Rosmala mengatakan, pelajar tersebut mesti mendapat sanksi berupa hukuman, namun bersifat mendidik.
“Jangan memberikan hukuman yang tidak mendidik, contohnya seperti menjemur di lapangan terbuka, hukuman tersebut dinilai sangat tidak mendidik sebab tidak mendatangkan manfaat positif bagi pelajar lingkungan sekolah, bahkan sanksi itu dapat menciptakan kemunduran mentalitas dan pelajar akan bertambah sulit diatur,”pungkasnya. (ME04)
MUSI RAWAS-Kepala Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kabupaten Musi Rawas (Mura), dr Ir Zaini Amin M.Si mengatakan tenaga penyuluh di Kabupaten Mura masih kekurangan sekitar 137 penyuluh dari kebutuhan 362 penyuluh.
Dikatakan Zaini, jumlah penyuluh di Musi Rawas saat ini hanya 225 penyuluh terdiri dari penyuluh peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. “Dari jumlah penyuluh yang ada, dirasakan belum bisa menjangkau setiap desa di Kabupaten Musi Rawas, untuk itu dalam waktu dekat akan dilakukan penambahan penyuluh,” ungkapnya.
Ditambahkan Zaini, dampak dari kurangnya penyuluh tersebut, program penyuluhan dari berbagai sektor berjalan lamban. Dicontohkannya masih banyak desa terpencil yang belum terjangkau oleh program penyuluhan, artinya jumlah penyuluh yang ada tidak seimbang dengan jumlah desa yang ada.
“Makanya awal 2009 kemungkinan jumlah penyuluh akan ditambah, jika usulan disetujui,” kata Zaini.
Menurunya, jika satu desa ditempatkan satu orang penyuluh maka diyakini dapat meningkatkan produksi komoditas yang ada, karena sesuai petunjuk tehnis, setiap penyuluh harus mendampingi atau memberikan contoh mengelola komoditas di desa masing-masing.
“Untuk saat ini penyuluh mengcover (menangani) dua hingga tiga desa sekaligus. Terkadang diantara desa ada yang belum terjangkau sehingga berbagai kegiatan penyuluhan terhambat,” tungkasnya.
Selanjutnya Zaini mengharapkan agar pelaku pertanian, perkebunan dan perikanan dapat mengerti keterbatasan tenaga penyuluh saat ini, dimana belum optimal memberikan berbagai materi penyuluhan yang dibutuhkan.
“Kita harapkan agar warga dapat mengerti dengan keterbatasan penyuluh, salah satunya belum bisa menjangkau seluruh desa bahkan seluruh dusun yang ada, 2009 kedepan direncanakan akan diadakan penambahan penyuluh,” pungkasnnya. (ME04)
TUGUMULYO-Tingkat produktifitas persawahan, salah satunya tergantung dengan optimalnya pengairan dalam hal ini sistem irigasi. Namun yang terjadi saat ini fasilitas pendukung utama sektor pertanian padi khususnya yang terdapat di Kecamatan Tugumulyo tersebut sering tercemar limbah sisa pembuangan masyarakat berupa sampah dan limbah kolam air deras. Lebih parah lagi kondisi ini dinsinyalir dibiarkan atau tidak cepat ditindaklanjuti.
Kondisi ini menuai kritik dari pihak Pemerintahan Kecamatan Tugumulyo, sebab petani dikhawatirkan sampah tersebut akan menyumbat saluran air yang akan mengalir areal persawahan jika limbah terus dibiarkan.
“Kita sangat gerah dengan kondisi irigasi sekarang ini yang mulai dicemari sampah dan limbah tambak perikanan,” tegas Camat Tugumulyo, David Pulung AP M.Si, melalui Sekcam, A Edy Supriyo BA.
Sementara itu, salah seorang petani padi, Tarno meluapkan kekesalannya terhap kondisi irigasi yang mulai di penuhi sampah. “Saluran irigasi di daerah ini sebagian besar sudah tertutup semak belukar bahkan ada yang tidak diurus. Kalau tetap dibiarkan seperti ini maka hasil sawah kami akan mengalami penurunan bahkan bisa gagal panen akibat pasokan air dapat berkurang. Belum lagi diperparah dengan banyaknya hama tikus yang mulai menyerang,” jelas Tarno.
Melihat kondisi ini, Tarno mempertanyakan Pemkab Mura mengenai langkah perawatan saluran irigasi, apakah tahun ini dianggarkan atau tidak.
Jika dianggarkan mengapa banyak saluran irigasi terkesan tidak terawat bahkan dipenuhi sampah. Jika tidak, diharapkan tahun 2009 Pemkab Mura dapat memprioritaskan anggaran perbaikan saluran irigasi.
“Kami masyarakat kecil cuma bisa berharap kepada pemerintah agar saluran irigasi ini tetap terjaga hingga pasokan air bisa cukup dan hasil padi pun melimpah,” harapnya. (ME04)
LUBUKLINGGAU-Setelah dua minggu, tragedi terbakarnya pasar inpres Kota Lubuklingau, masih banyak pedagang yang bingung, pasalnya mereka tidak tahu harus bekerja apa selain berdagang pecah belah. Sementara bantuan dari pemerintah sampai saat ini belum juga diterima.
Kendati begitu mereka berusaha tetap semangat dan bangkit dari kesedihan. Terbukti Minggu (2/11) sore, beberapa pedagang berupaya membangun kembali tempat jualan mereka yang terbakar. Bahkan sejak pagi hingga Pukul 17.00 WIB mereka terus semangat membangun lapak dari papan.
Hal ini dilakukan, Hanafi, Iwan, Ucok, dan Sujiono dibantu beberapa rekan- rekan lainnya. Mereka lebih memilih untuk tetap berdagang kembali meskipun dengan modal utang pada orang lain. “Kami sebenarnya bingung mau bagaimana lagi, selain berdagang pecah belah dan sejenisnya, karena memang inilah usaha dan mata pencaharian kami sejak dulu, walaupun kami sudah rugi karena barang ludes terbakar, tetapi kami akan tetap semangat berjualan kembali meskipun memang modal untuk jualan terpaksa ngutang dulu” ungkap Hanafi.
Walaupaun mereka telah didaftar oleh Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. “Kami semua pedagang yang ada disini yang menjadi korban kebakaran ada sekitar 150-an sudah mendaftar pada dinas pasar berikut kerugian materi yang kami derita, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah, karena kami sudah terdesak kebutuhan untuk hidup maka kami berupaya untuk berjualan lagi, walaupun tidak tahu kapan mulai menggelar dagangan yang penting kami membangun tempatnya dulu untuk persiapan “ ujar Hanafi.
Perasaan sedih dan duka juga masih menyelimuti hati dan wajah para pedagang yang menunggu tindak lanjut pemerintah. “Kalau sedih yo memang kami semua disini sedih dan sangat trauma tetapi mau bagaimana lagi selain berusaha kembali, kami juga pemerintah peduli dengan keadaan kami, minimal ada dana bantuan secepatnya, tetapi sampai saat ini kami belum mendengar adanya bantuan dana pemerintah jadi kami modal sedikit- sedukai saja dulu”, tambah Iwan.
Sebelumnya Wakil Walikota Lubuklinggau, Drs SN Prana Putra Sohe MM, menjelaskan khusus mengenai bantuan diserahkan ke dinas terkait untuk membahasnya yakni Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar dan Dinas Sosial, yang kemudian akan dirapatkan.
Sampah Kebakaran Menggunung
Selain tampak berantakan dan bau tidak sedap serta banyak lalat pasca kebakaran Kamis ( 23/ 10) lalu dilokasi terjadinya kebakaran pasar Inpres Lubuklinggau, hingga Minggu ( 2/11) sampah sisa-saia kebakaran masih menumpuk hingga bebentuk seperti gunung karena belum dibersihkan secara keseluruhan.
Untuk itu pedagang disekitar lokasi sampah meminta pada dinas terkait supaya diambil langkah secepatnya. “Kami memohon pada pihak yang terkait supaya ada upaya penanganan yang cepat untuk segera menyingkirkan sampah- sampah yang bertumpuk ini ” ungkap seorang pedagang yang namanya enggan disebut.
Selain itu mereka juga merasa tidak terganggu. “ terus terang kami yang berdagang dikawasan ini merasa terganggu,” tambahnya.
Sebenarnya ditempat sampah yang menggunung tersebut kalau sudah dibersihkan akan segera digunakan para pedagang untuk berjualan kembali. “Kami ini sudah lama usaha dagang dan untuk biaya hidup sehari- hari juga dari hasil dagang disini, kalau kami tidak segera berjualan kembali dari mana kami bisa memperolah pemasukan, untuk itulah kami secepat mungkin ingin jualan, tetapi lahan untuk tempat jualan masih dipenuhi sampah, jadi sementara kami masih menunggu dulu “ ungkap salah seorang pedagang Nafi. (CW-03)
LUBUKLINGGAU-DPP PKB versi Gusdur menilai pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Johansyah, SH.MM yang diajukan ketua DPC PKB Kota Lubuklinggau versi Muhaimin Iskadar dinilai tidak berlaku karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
Karena tidak ditetapkan secara bersama-sama, sesuai dengan AD PKB bab IX tentang susunan organisasi partai dan ART PKB Bab III tentang Struktur organisasi.
Surat dari DPP PKB No 3725/DPP-01/IV/A.I/X/2008 perihal penegasan surat yang dintanda tangani Ketua Umum Dewan Syura, KH Abdurahman Wahid alias Gusdur dan sekretaris jenderal PKB Hj Badriyah Fayumi sudah disampaikan ke DPRD Kota Lubuklinggau. menilik dari surat tersebut posisi Johansyah, SH.MM yang di-PAW kan dalam posisi aman.
Johansyah kepada Musirawas Ekspres, Jumat (31/10) mengakui bahwa surat dari DPP PKB tersebut sudah disampaikan ke DPRD Kota Lubuklinggau. Dan sekarang sudah berada di unsur pimpinan. Dikatakannya berdasarkan surat tersebut bahwa pengajuan PAW atas dirinya (Johansyah) dianggap tidak berlaku karena tidak ditetapkan secara bersama-sama.
Dijelaskannya isi surat dari DPP PKB tersebut menyebutkan, surat No 3725/DPP-01/IV/A.I/X/2008 perihal penegasan surat. Bahwa PAW atas nama Johansyah tidak pernah diterbitkan. Surat tersebut hanya ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris dewan tanfids. Sementara dewan syuro tidak pernah diikutsertakan. Oleh karenannya surat tidak sah. Kemudian dijelaskan berdasarkan AD PKB bab IX tentang susunan kepengurusan partai dan ART bab III struktur organisasi, AD pasal 16 dan 17 dewan syuro merupakan pimpinan tertinggi partai yang membuat dan menetapkan pedoman kebijakan utama partai.
ART pasal 12, DPP PKB merupakan pimpinan tertinggi bersifat kolektif. Ayat 2 mengesahkan komposisi dan personalia DPW dan DPC. Maka dari itu kebijakan PAW, kewenangannya harus ditetapkan secara bersama-sama. Karena DPP adalah pimpinan tertinggi partai yang bersifat kolektif, sebagaimana diatur dalam peraturan partai PKB no 0539/DPP-02/III/A.1/2008 tanggal 28 Januari 2008 tentang tata kerja DPP PKB.
Dengan dasar tersebut diatas, maka DPP PKB menegaskan bahwa surat dengan nomor 4119/DPP-03/V/A.2/IX/2008 tersebut diatas adalah tidak berlaku, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karenanya kepada pimpinan DPRD dimohon untuk tidak menindaklanjuti surat tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Linggau, Elven Asmar, SE melalui Sekretaris Dewan, H Rustam Effendi, SH mengatakan bahwa sampai saat ini proses PAW atas nama Johansyah, SH masih tetap diproses. Hanya saja saat ini unsur pimpinan masih memperlajari masalah surat dari DPP PKB versi Gusdur. 'Kita harus mempelajari karena versi Gusdur dan Muhaimin Iskandar sama-sama diakui,"pungkasnya. (ME-02)
LUBUKLINGGAU-Beberapa pembalap downhill (sepeda gunung, red) asal Jogjakarta, Minggu (2/11) siang menjajak sirkuit downhill di bukit sulap. Namun trek di bukit sulap ini, ternyata membutuhkan teknik serta skill yang tinggi karena treknya garang dan terjal. Seperti diakui oleh salah satu pembalap sepeda gunung asal Jogja Nur, yang dibincangi wartawan sebelum latihan.
Hanya saja, Nur tidak memulai dari tempat start karena banyaknya orang-orang yang berkerumun di dekat sungai, bahkan menutup jalan. Apalagi bersamaan itu ada lomba lintas alam, selain itu hujan deras membuat trek licin, hingga mau tidak mau pembalap memulai dari tengah-tengah jalur lintasan.
Menurut Nur, medan di Bukit Sulap termasuk berat, bahkan sama halnya dengan medan yang baru-baru ini dilintasinya di Jakarta. “Licin mas, banyak batu tajamnya. Memang perlu hati-hati, bila tidak bisa-bisa kita luka terkenal batu tajam,” ujarnya. Mengenai tantangan yang bakal dilalui pembalap sepeda gunung itu sendiri, di yakini Nur, bahwasanya akan dapat dilalui oleh para pembalap.
Namun salah satu tempat yang agak rawan menurutnya adanya tanjakan terjal setelah melalui batu cadas pertengahan Bukit Sulap. “Kalau untuk batu cadasnya sendiri, tidak terlalu garang. Hanya saja memang perlu waspada ketika menggelincirkan ban dibatu yang dialiri air tadi, karena bisa-bisa terjatuh,” ujarnya. Nur sendiri, tak banyak cerita. Yang kemudian mengayuhkan sepedanya kearah medan terjal tadi.
Dari pantuan koran ini dilapangan dari tujuh orang pembalap yang akan menjajal terjalnya Bukit Sulap kemarin siang hanya tiga orang saja yang kemudian mampu menjajal. Sedangkan empat pembalap lainnya berubah pikiran dan kemudian, tidak jadi menjajal medan terjal tersebut. (ME-03)
MUSI RAWAS-Permasalahan penerangan atau listik di salah satu desa terpencil di Kabupaten Mura dalam hal ini Desa Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas sedikit terpecahkan. Walaupun belum jaringan listrik di desa tersebut belum dibangun namun sudah ada penyelesaiannya. Pastinya 105 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang disalurkan melalui kementerian negara pembangunan daerah tertinggal (KNPDT) melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah diserahkan langsung kepada Kades Kuto Tanjung.
Selanjutnya PLTS ini akan dibagikan kepada masyarakat di desa itu sebagai alternatif sarana penerangan bagi seluruh warga desa yang paling ujung di Kecamatan Ulu Rawas tersebut. Bantuan sumber penerangan alternartif ini merupakan salah satu bentuk bukti nyata kepedulian Pemkab Mura yang dalam hal ini melibatkan Dinas Pertambangan dan Energi untuk menuntaskan permasalahan listrik dimana merupakan salah satu program Bupati Mura, Ridwan Mukti.
Selain penyerahan PLTS dilakukan juga acara bimbingan teknis kepada enam teknisi desa agar dapat melakukan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan sendiri serta bertujuan agar usia pemakaian unit PLTS tersebut lebih lama. Selain bimbingan tehnis pemakaian PLTS juga dijelaskan alasan dan pertimbangan pemerintah daerah memilih Desa Kuto Tanjung sebagai daerah pertama penerima bantuan sumber penerangan alternatif tersebut. Salah satunya disebutkan bahwa Desa Kuto Tanjung merupakan kreteria desa terisolir dan kawasan paling ujung di Kecamatan Ulu Rawas.
“Selain desa terisolir, warganya sangat mendambakan listrik. Kami juga mempertimbangkan topografi daerah serta posisi Desa Kuto Tanjung yang sangat jauh dari Gardu Induk Petanang, dimana dengan kondisi dan kenyatan ini maka kemungkinan untuk pemasangan jaringan listrik di daerah ini akan sangat sulit. Karena alasan itulah bantuan unit PLTS dari KNPDT untuk kali pertama ini kami salurkan kepada desa tersebut,” ungkap Kepala Distamben Mura, Ir Nito Maphilindo MM melalui staf kelistrikan, Anwar Sadat.
Selanjutnya saat ditanyai kemungkinan akan adanya bantuan serupa dari KNPDT terhadap desa terisolir lainnya, Sadat mengungkapkan Distamben Mura akan tetap megupayakannya.
“Sebenarnya pada proposal awal kami, jumlah desa yang diajukan untuk menerima bantuan ini adalah tujuh desa artinya kami telah mengajukan seluruh desa di Kecamatan Ulu Rawas tersebut kepada KNPDT untuk memberikan bantuan PLTS. Namun untuk saat ini yang disetujui hanya Kuto Tanjung, kemungkinan besar karena juga hendak memperhatikan desa yang terisolir di nusantara. Namun kami akan terus berupaya sekuat tenaga agar seluruh desa di kecamatan Ulu Rawas dapat menikmati fasilitas listrik,” lanjut Sadat.
Mengenai tehnis 105 PLTS tersebut, Sadat mengungkapkan sebetulnya jumlah PLTS itu kurang dari jumlah seluruh keluarga yang ada di Kuto Tanjung dimana terdata 150 KK ditambah dengan kebutuhan untuk penerangan masjid dan daerah penerangan tepian sungai. Sedangkan jumlah PLTS yang diberikan dari pihak KNPDT hanya 105 unit. Namun untuk mengatasi hal ini, Sadat mengungkapkan bahwa solusinya beberapa unit diantaranya dipergunakan untuk kebutuhan dua rumah sekaligus.
“105 unit PLTS yang ada tak cukup untuk mengcover seluruh keluarga yang ada, belum ditambah dengan kebutuhan untuk penerangan masjid dan daerah penerangan tepian sungai, maka akan ada beberapa unit yang akan dibagikan lampunya untuk dua rumah sekaligus,” ungkap Sadat.
Mengenai cara pembagiannya Sadat menjelaskan bahwa dari setiap unit PLTS bisa digunakan untuk menghidupkan tiga buah lampu atau setara dengan 30 watt sekaligus selama 8 jam. Selanjutnya jika akan dibagikan kepada dua rumah sekaligus maka pembagian lampunya akan menjadi 2 buah lampu untuk PLTS tersebut berada, sedangkan satu buah lampu lagi akan dibagikan ke rumah lainnya. (ME04)
LUBUKLINGGAU-Ingin berpergian ke Palembang baik untuk kepentingan usaha maupun kepentingan keluarga. Kini tidak perlu khawatir di kota Lubuklinggau ini telah hadir travel Gaya Baru Sejahtera (GBS) yang khusus melayani kota Lubuklinggau tujuan Palembang atau sebaliknya.
GBS Travel merupakan usaha travel yang telah buka sejak bulan September 2008, beralamatkan di Jl. Garuda No.1 Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, menyediakan Inova, Kijang LGX dan Avansa full Ac dan musik dengan fasilitas reacleaning seat serta snack.
Jam keberangkatan GBS adalah pukul 11.00 WIB (siang), 02.00 WIB dan 20.00 WIB. "Perjalanan travel kita lewat sekayu, sehingga jarak tempuhnya lebih pendek, sehingga hemat waktu,"ujar M Edwar, SE pemilik GBS saat ditemui Musirawas Ekspress, Jumat (31/10).
Pria yang akrab di panggil "uwack" ini mengatakan bahwa untuk pemesanan travel bisa cukup lewat telpon dan harga untuk setiap penumpang Rp.120 ribu perorang.
Pada saat jam keberangkatan travel akan menjemput ke rumah pelanggan dan akan mengantar ke tempat tujuan di alamat yang dituju. "Ini semua diberikan demi kenyamanan pelanggan, sekali berangkat tujuh orang, kita jemput di halaman rumah dan kita antar ke halaman tujuan,"ujar uwack lagi.
"Saya juga menawarkan promo, yaitu dengan sembilan tiket nama yang sama dapat diganti dengan satu kali perjalanan,"janjinya.
GBS Travel selain melayani jasa travel juga melayani jasa pencucian kendaraan. Jas Pencucian kendaraan motor roda dua, dengan harga Rp 7000 setiap kali cuci, mobil minibus Rp.30.000 tiap kali cuci dan truck Rp 50.000 serta fuso Rp.100,000.
"Fasilitas cucian steam, semua kita bersihkan termasuk bagian dalam mobil seperti karpet. Juga semprot parfum setelah semuanya di bersihkan. Pada cucian kendaraan ini kita juga memberi promo yaitu delapan kali mencuci di steam GBS dapat gratis satu kali cuci,"ujarnya lagi.(CW-02)
LUBUKLINGGAU-Diduga tidak bisa berenang, siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Karnando (15) warga Jl Mangga Besar II, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tewas terbawa arus sungai Kelingi.
Korban ditemukan Adi warga setempat ketika hendak membuang air besar, Minggu (1/11) sekitar pukul 05.00 WIB sudah mengapung di sungai kelingi dengan posisi tengkurap.
Padahal orang tua korban sudah lama mencari. Korban diketahui tewas oleh keluarganya setelah berada di IGD RS dr Sobirin, Mura, saat divisum et revertum. Setelah divisum jenasah korban dibawa ke rumah duka untuk di semayamkan.
Informasi yang didapat dari masyarakat, saat itu Adi kebetulan hendak buang air besar, melihat ada benda yang mengapung. Ketika melihat benda mengapung belum diketahui apakah mayat atau bukan.
Merasa penasaran dengan benda tersebut Adi lalu mengambil sebatang kayu dan langsung menarik benda itu. Begitu dekat Adi langsung terkejut benda yang ditarik tadi adalah sesosok tubuh manusia.
Adi yang ketakutan spontan memanggil warga lain. Masyarakat yang mendengar teriakan Adi datang mendekat. Begitu diketahui ada mayat, masyarakat menghubungi pihak Kepolisian. Tak lama berselang aparat dari Polsek Lubuklinggau Utara datang ke TKP dan langsung membawa korban ke RS Dr Sobirin untuk dilakukan Visum Et Refertum.
Sementara Barat (47) orang tua korban kepada Musirawas Ekspres mengatakan kalau anaknya sudah dua hari tidak pulang kerumah. Selama dua hari juga ia mencari tapi tidak ditemukan. "Saya mendapat informasi dari tukang ojek, kalau anaknya yang hilang sudah di RS," ungkap Barat sembari menjelaskan bahwa korban paling takut dengan air.
Kapolres Lubuklinggau AKBP H Yohannes Sik melalui Kasat Reskrim AKP Edwartu mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena hanyut terbawa arus sungai kelingi. " Tidak ada tanda-tanda kekerasan ditubuh korban,"ungkapnya.(CW-01)
Musirawas Ekspres adalah Harian Umum yang bernaung di bawah Jawa Pos Grup (Jawa Pos National News, JPNN) yang terbit di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan sejak 1 Juli 2008. Kendati terbit di Lubuklinggau, namun namanya mengambil nama Musirawas, yakni nama kabupaten induk sebelum terbentuknya Kota Lubuklinggau saat era otonomi daerah 2001 lalu.