EDISI CETAK

Dapatkan informasi terkini di koran harian Musirawas Ekspres (Mureks), media terbesar dan tersebar di setiap pelosok Musi Rawas. Untuk berlangganan dan Pemasangan Iklan, hubungi (0733) 452552.

BALIHO MURATARA

Baliho selamat datang di Muratara yang terpasang di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya. Muratara diharapkan terbentuk pada sidang paripurna DPR RI Mei hingga Juni 2013

BELUM MAU TERIMA POLISI

Aksi demo yang diwarnai bentrok masyarakat Muratara dengan pihak kepolisian pada Senin (29/4) malam membuat warga sempat beberapa hari pasca bentrok tidak mau menerima kehadiran polisi

ANCAM TUNTUT PEMERINTAH

Ketua Presidium Muratara Muhammad Ibrahim menegaskan, pihaknya akan menuntut pemerintah jika Muratara tidak dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Hal ini ditegaskannya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani,(10/5).

Musirawas Ekspres Berikan Bantuan Korban Kerusuhan Muratara

Direktur PT Musirawas Media, Solihin didampingi Camat Muara Rupit, Firdaus dan GM Musirawas Ekspres, Panca Riatno serta Pimred Musirawas Ekspres, Endang Kusmadi menyerahkan bantuan ke keluarga Alm Rinto Arianto.


Tampilkan postingan dengan label bangunab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bangunab. Tampilkan semua postingan

04 Februari 2010

Pemkot akan Tertibkan Bangunan Liar di Jalan A. Yani

LUBUKLINGGAU-Pemerirntah Kota (Pemkot) Lubuklinggau berencana dalam waktu dekat akan menertibkan bangunan liar yang ada di sepanjang jalan A. yani, terkhusus yang berada di depan kios bensin. Penertiban dilakukan karena selain bangunan tidak memiliki izin, bangunan tersebut tidak sesuai lokasi dan mengganggu keindahan Kota sebiduk semare.

Demikian diungkapkan Walikota Lubuklinggau H. Riduan Effendi kepada Musirawas Ekspres di katornya Rabu (3/2).

Untuk merealisasikan penertiban bangunan liar itu, dalam waktu dekat ia akan memanggil camat dan lurah untuk mengumpulkan pemilik bangunan warung liar di sisi jalan tersebut. “ Lokasi itu tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berdagang, Pemkot Lubuklinggau sudah menyiapkan tempat untuk mengelar dagangan seperti di pasar simpang priuk,” ujar Riduan.

Orang nomor satu dijajaran Pemkot Lubuklinggau ini mengeaskan bangunan liar yang berada di sepanjang sisi jalan A. Yani tersebut akan merusak keindahan kota. Selain itu keberadaan bangunan liar itu membuat kondisi kumuh dan Kota semakin semrawut.

Karena jalan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah. Ketentuannya jarak 20 meter dari sisi kanan dan kiri jalan, tidak di perkenankan didirikan bangunan dan berdagang.

Diakuinya keberadaan bangunan liar tersebut merupakan keteledoran aparatnya yang tidak respon dan tegas terhadap wilayahnya. Semestinya kalau ada masyarakat yang akan mendirikan bangunan ditempat yang dilarang oleh pemerintah, aparat harus segera di tegur, sehingga tidak semakin banyak bangunan liar.

Ditambahkannya sebelum penertiban bangunan liar dilaksanakan, ia akan mengumpulkan para pemilik bangunan liar tersebut. Dengan terlebih dahulu memanggil lurah dan camat di wilayah Kota Lubuklinggau untuk mendata pemilik bangunan tersebut.

Setelah dikumpulkan Lurah dan Camat, nanti Lurah dan Camat dapat menjelaskan kepada masyarakat, supaya masyarakay memahami Kota Lubuklinggau ini merupakan kota perlintasan sehingga dengan terciptanya ketertiban dan kebersihan akan membuat Kota ini lebih teratur.

Kalau sudah teratur dan bersih, investor maupun wisatawan yang melintasi Kota ini akan merasa nyaman. Selain itu juga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah demi tercipatanya Kota Lubuklinggau yang tertib. (CW-01)

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More