27 Mei 2011

BLHD Bentuk Pos Pengaduan Lingkungan Hidup

MUSI RAWAS–Mempermudah upaya setiap orang atau kelompok memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk melakukan pengelolaan lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Musi Rawas membentuk pos pengaduan lingkungan hidup yang dipusatkan di kantor BLHD Musi Rawas.
“Berkaitan dengan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian hak azazi manusia, maka setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta setiap orang berhak melakukan pengawasan terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan, untuk itu BLHD Musi Rawas membentuk pos pengaduan lingkungan hidup,” kata Kepala BLHD Musi Rawas, Amrullah, ST, MM, kepada Musirawas Ekspres, Kamis (26/5).

Dikatakannya pembentukan pos pengaduan lingkungan hidup BLHD berdasarkan prinsip Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) yang mengarah kepada tata kelola pemerintahan yang baik. Bermakna bahwa setiap langkah dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan mengintegritaskan aspek transparansi, partisipasi akuntabilitasi serta keadilan.
Selanjutnya pembentukan pos pengaduan lingkungan hidup tersebut, kata Amrullah sudah didasari surat keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 276/kpts/2011. Acuan ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada masyarakat dalam bidang pengelolaan lingkungan.
“Melalui pos pengaduan lingkungan hidup ini, diproyeksikan dapat terwujudnya wadah untuk menampung berbagai pengaduan masyarakat terhadap kasus dampak lingkungan dan diharapkan dapat terwujudnya penanganan pengaduan secara objektif, netral dan cepat,” terang Amrullah.

Dengan telah dibentuknya pos pengaduan lingkungan hidup tersebut, lanjut Amrullah diharapkan kepada masyarakat jika mengetahui adanya dugaan pencemaran terhadap lingkungan hidup agar dapat melaporkan kepada Bupati Musi Rawas melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah Musi Rawas sehingga diharapkan dugaan pencemaran dapat dilakukan penanganan secara cepat.
“Diharapkan pengaduan tentang lingkungan hidup tersebut dapat dilakukan secara langsung ke BLHD, kita sudah menyiapkan ruangan khusus dengan fasilitas pendukung guna kenyamanan pembahasan tentang dugaan dampak lingkungan,” pungkasnya. (rix)

0 komentar:

KELAKAR

KELAKAR
Kepsek Empat sekawan kembali berkelakar. Kali ini mereka berkelakar di tempat yang berbeda dengan tema kepala sekolah. “Lop, nga la tau lum, ade gossip seru ni,” Mang Ujang buka suaro. “Gosip apo dio kau Jang,” jawab Kulop. “Yo, kini ko dak untuk jadi kepala sekolah sulit nian,” tanyo Kuyung. “Bagus la mak itu, jangan cak selamo ini kalau besak setoran itu yang akan jabat sebagai kepala sekolah,” ujar Wak Yenk. “Emangnyo sulit mano Lop,” Tanya Mang Ujang. “ Yo, para calon kepala sekolah tu harus mengikuti ujian tigo tahap,” terang Kulop lagi. “Tapi nak makmano be pasti ado be deal-deal,” jawab Mang Ujang. “Tapi sulit La Jang, kan dari ujian tahap pertamo kito la tahu yang pintar dan yang wajar jadi kepala sekolah,” terang Wak Yenk. “Jelas adolah, bukti e, aku dapat isu setelah mengikuti tes wawancara mereka akn diamanati oleh pengamat pendidikan, nah kalau dak tek deal-deal dak mungkin lah, ado pulo diamat-amat, cak kebun bae,” jawab Kuyung. “Demlah ah, nguruskan wong bae,” ujar Wak Yenk. (Lia)